Kajian-kajian anti-fanatisme dan toleransi, baik dalam agama, mazhab, pemikiran, politik, dan lain-lain, harus selalu disuarakan. Sikap dan pemikiran yang fanatik lagi intoleran harus terus dikawal dan diredam, agar tak menjadi aib tersendiri bagi ajaran Islam yang rahmatan lil’âlamîn.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata fanatik berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat terhadap ajaran politik, agama, dan lain-lain. Itu artinya, sikap fanatik sebenarnya baik. Karena apa yang salah bila hanya meyakini dan mempercayai sesuatu dengan kuat. Bukankah Islam sendiri melarang keras para pemeluknya untuk murtad? Jelas jawabannya benar demikian. Tetapi, yang membuatnya tidak baik yaitu ketika sikap atau fanatisme diekspresikan secara berlebihan.
Jadi, kata fanatisme saat ini, nyaris kehilangan maknanya. Bahkan, semakin kabur apakah fanatisme adalah ekspresi kecintaan atau kebencian. Parahnya, ketika beberapa oknum atau kelompok yang over fanatik ini, berdalih pada kecintaan terhadap agama atau mazhab yang dianutnya.
Perlu kita pahami bersama bahwa Islam tak pernah menganjurkan pemeluknya untuk fanatik secara berlebihan. Apalagi sampai bersikap intoleran terhadap yang lain. Jadi, tidak benar bila dalih cinta agama menghalalkan intoleransi. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Artinya, “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan,” (QS al-An’am: 108).
Penggalan pertama ayat di atas yang berbunyi, wa lâ tasubbul-ladzîna yad’ûna min dûnillâhi fayasubbullâha ‘adwam bighairi ‘ilm(in), “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan,” mengajarkan kita, umat Islam, untuk bersikap toleransi serta bijaksana menyikapi keragaman yang ada. Bahkan dalam hal keyakinan. Artinya, kebenaran tetaplah akan menjadi sebuah kebenaran. Namun, jangan sampai kebenaran itu menuai perpecahan.
Ayat di atas turun berawal dari peristiwa ketika umat Muslim mencaci-maki berhala-berhala orang kafir. Lantas, mereka balik mencaci Tuhan orang Islam dengan berbagai sumpah serapah. Lalu Allah subhanahu wata’ala menurunkan ayat di atas.
Dalam rangka menumbuhkan sikap toleransi dan anti-fanatisme yang berlebihan, baik kiranya kita menyimak kisah inspiratif Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i dan Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri. Suatu ketika, dua imam besar ini dipertemukan dalam perdebatan yang sangat sengit. Keduanya sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing disertai argumentasi yang kuat. Mereka berselisih tentang kulit bangkai yang bisa suci dengan disamak.
Menurut Imam asy-Syafi’i, kulit bangkai selamanya tidak dapat disucikan dengan cara disamak. Ia berdalil, dahulu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menulis surat kepada sahabat Juhainah yang isinya tentang larangan memanfaatkan kulit dan urat bangkai. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Tuhfah at-Thâlib bi Ma’rifati Mukhtashar Ibnu Hâjib (hal. 200), buah karya Imam Ibnu Katsir. Berikut redaksinya:
إنّي كنتُ رخّصتُ لكم في جلود الميتة فإذا جاءكم كتابي هذا فلا تنتفعوا من الميتة بإيهاب ولا عصب
Artinya, “Sungguh, aku memang telah beri dispensasi kepada kalian tentang kulit-kulit bangkai (yang suci dengan disamak). Maka, ketika suratku ini telah kalian terima, maka jangan sekali-kali memanfaatkan kulit dan urat bangkai lagi,” (HR Abu Daud dan Ahmad).
Imam Sufyan ats-Tsauri justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, kulit bangkai bisa suci dengan cara disamak dengan dalil Hadits riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anh tentang bangkai seekor kambing sedekah yang diberikan kepada seorang mantan budak Maimunah. Saat itu, secara tidak sengaja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertemu dengan para sahabatnya yang hendak membuang bangkai kambing tersebut.
Nabi bersabda:
هلاّ أخذتم إهابها فدبغتموه فانتفعتم به؟ فقالوا: إنها ميتة. فقال: إنما حرم أكلها
Artinya, “Mengapa tidak kalian ambil kulitnya, lalu menyamaknya sehingga bisa dimanfaatkan? Para sahabat menjawab, ‘Ini sudah jadi bangkai’. Lalu, nabi bersabda, ‘Bangkai itu hanya haram dimakan’,” (HR Muslim).
Singkatnya, Imam asy-Syafi’i dan Sufyan ats-Tsauri tetap kokoh dengan pendapatnya masing-masing. Namun menariknya, setelah lama merenung kembali, Imam asy-Syafi’i malah menarik pendapatnya dan lebih memilih pendapat Imam Sufyan ats-Tsauri. Demikian halnya Imam Sufyan, secara bersamaan juga menarik pendapatnya dan berpindah kepada pendapat asy-Syafi’i yang pertama.
Oleh karena itu, sampai saat ini, dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i pasti ada pembahasan seputar kebolehan menyamak kulit bangkai dan memanfaatkannya. Hukum ini berawal dari perdebatan sengitnya dengan Imam Sufyan. Kisah bersejarah ini disadur dari kitab Syarh al-Yâqût an-Nafîs fi Madzhab Ibni Idris (hal. 63) karya habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiriy.
Adapun mutiara hikmah yang dapat kita teladani dari kisah inspiratif ini, bahwa dalam kaca mata para ulama terdahulu, tak sedikit pun noda fanatisme yang berlebihan dan intoleransi, apalagi hanya urusan berbeda pendapat. Tentu nyaris tak ditemukan. Jadi, dalam persoalan mencari kebenaran (ittibâ’ul haqq) para ulama as-salaf as-shâlih benar-benar membuka diri untuk menerima kebenaran, kapanpun dan dari manapun datangnya. Wallahu a’lam. []
Ahmad Dirga, santri di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo, Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar