Jumat, 28 Oktober 2022

(Ngaji of the Day) Trading Emas Digital (XAU) dan Hukum Hold Posisi Buy Selama 2 Hari

Pertanyaan:

 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Terima kasih kepada tim Bahtsul Masa'il NU, yang sudah membahas berbagai aspek hukum trading online. Seperti diketahui, trading online khususnya di platform Metatrader, tidak hanya pair forex saja, tetapi ada juga pair komoditas, index dan crypto. Pertanyaan saya:

1.     Apakah hukum trading online pada pair emas (XAU/Gold)?

2.     Bagaimana hukumnya menahan posisi lebih dari 2 hari? Contoh, pada Metatrader, saya buy EUR/USD di angka 1.000 dengan lot 2. Lalu saya menahan posisi buy tersebut lebih dari 2 hari.

Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 

Lintang Angkoso

 

Jawaban:

 

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Syukur Alhamdulillah atas nikmat dan rahmat Allah kepada kita sekalian. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

 

Penanya yang budiman! Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, penting kami ingatkan kembali bahwa trading merupakan bagian dari akad niaga. Ciri utama dari akad niaga adalah membeli di satu waktu dan menjual lagi di waktu yang lain guna mendapatkan keuntungan akibat selisih harga beli dengan harga jual.

 

Syarat sah akad pembelian suatu sil’ah (komoditas) adalah apabila barang tersebut bisa pindah kuasa kepada pihak trader selaku pembelinya. Dalam dunia trading, aset kolateral yang mendasari suatu efek, adalah berstatus digadaikan. Oleh karena itu, syarat pindah kuasa tersebut, adalah sebagaimana disampaikan dalam ibarat berikut:

 

وقال الشّافِعِيَّةُ يُشْتَرَطُ فِيهِ الإقْباضُ، أوِ الإْذْنُ بِهِ إنْ كانَ المَرْهُونُ حاضِرًا، وإنْ كانَ الْمَرْهُونُ غائِبًا عَنْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ يُشْتَرَطُ مَعَ إذْنِ الْقَبْضِ مُضِيُّ مُدَّةِ إمْكَانِ الْقَبْضِ

 

"Para ulama dari kalangan Syafiiyah mengatakan bahwa adalah suatu keharusan terjadi proses penyerahan (secara langsung) atas barang atau pemberian izin kepada pihak pegadaian jika barang itu bersifat hadlir (ada secara langsung di hadapan). Namun, apabila barang yang digadaikan (aset kolateral) itu tidak ada secara langsung (ghaib) dari majelis akad, maka disyaratkan adanya izin penyerahan seiring waktu kemungkinan bisanya barang tersebut diserahkan (imkan al-qabdli).” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 23, h. 182).

 

Misalnya, Anda membeli XAU (emas) maka emas yang Anda beli harus berpindah dalam kuasa Anda terlebih dahulu dan masuk dalam dompet digital Anda (e-wallet). Baru setelah itu, Anda boleh untuk menjualnya lagi kepada pihak lain.

 

Jenis serah terima barang semacam ini dikenal dengan istilah qabdl hukmi. Kadar kebolehannya adalah sebab komoditas yang sudah dibeli, telah memenuhi kriteria imkan al-taslim (bisa diserahkan fisiknya).

 

أن عقد الوديعة ينعقد بالإيجاب والقبول، ولزوم الحفظ يجب بالقبض، وذلك أن عقد الوديعة يقوم على الحفظ، فلا بد من القبض، سواء كان القبض حقيقة بأن استلمها بيده، أو يكون القبض حكمًا بأن وضعها أمامه وبين يديه بعد قبوله للوديعة

 

"Sesungguhnya akad titip sah sebab shighah ijab dan qabul. Berlakunya ketentuan pindah penjagaan mengharuskan ketentuan penyerahan. Semua itu karena akad wadi’ah merupakan akad yang menempati hukum penjagaan, sehingga harus ada penyerahan, baik melalui penyerahan secara haqiqi dengan jalan serah terima tangan, atau penyerahan secara hukmi dengan seumpama menaruh di hadapan pihak yangg diserahi setelah lafadh qabul diucapkannya” (Al-Muamalatu al-Maliyah Ashalah wa Mu’ashirah, juz 19, h. 121).

 

Garis besarnya, qabdlu hukmi tidak mengharuskan serah terima tangan akan tetapi semua bentuk penyerahan yang disertai dengan isyarat penerimaan dari pihak yang diserahi. Di dalam dunia trading online, ciri qabdl hukmi ini sudah terpenuhi seiring adanya fasilitas e-wallet, dan adanya fitur buy-hold-sell (beli-tahan-jual).

 

Fitur hold (tahan), umumnya digabungkan dengan fitur buy (beli). Alhasil, saat Anda memutuskan untuk posisi buy lalu hold, maka saat itu pula barang yang Anda beli ada dalam kuasa Anda dan memenuhi kriteria untuk bisanya diserahkan. Buktinya, barang itu telah masuk dalam e-wallet anda.

 

Saat Anda memutuskan untuk sell, maka saat itu juga Anda menerima uang hasil penjualan dan masuk ke dalam e-wallet anda. Pola semacam inilah yang dimaksud dengan istilah qabdl hukmy. Terjadinya pindah kuasa dibuktikan dengan bisanya pihak pemilik e-wallet untuk melakukan proses withdrawl atau penarikan saldo e-wallet.

 

Trading XAU

 

Pada dasarnya, trading komoditas XAU (emas digital) hukumnya adalah boleh, sebab XAU bukanlah efek mondial sehingga memiliki jaminan berupa aset fisik. Informasi bukti adanya jaminan aset fisik XAU tersebut bisa Anda ikuti pada Lampiran IV SEOJK 50 dan bisa Anda unduh di sini. Karena adanya jaminan aset fisik tersebut maka jual beli XAU telah memenuhi standar akad bai’ syaiin maushuf fi al-dzimmah (efek berjamin aset fisik emas).

 

(و) الثاني من الأشياء (بيع شيء موصوف في الذمَّة) ويسمى هذا بالسلم (فجائز إذا وجدت) فيه (الصفة على ما وُصف به)

 

"Kedua, adalah bai’u syaiin maushuf fi al-dzimmah (akad salam), maka hukumnya adalah boleh apabila ditemui adanya sifat (karakteristik) yang cocok sesuai dengan sesuatu (efek) yang disifati olehnya.” (Fathu al-Qarib al-Mujib, halaman 163).

 

Selain itu, keterpenuhan XAU sebagai komoditas maushuf fi al-dzimmah adalah karena emisi dari XAU sudah diatur dan ditetapkan secara seragam oleh pihak Bappebti. Alhasil, tidak ada keraguan dari sisi bisanya imkan al-qabdl (diserahkan), diketahui kadarnya dan hulul (tunai).

 

Melakukan Hold pada Posisi Buy Selama 2 Hari

 

Membeli sesuatu, kemudian menyimpannya, merupakan tujuan utama (muqtadla al-aqdi) dari akad jual beli. Ketika seorang trader memutuskan membeli EUR dengan USD, kemudian menahannya, maka penahanan ini pada dasarnya adalah intisari dari akad jual beli. Hanya saja, apabila ini dilakukan dalam dunia trading dan dilakukan melampaui jam waktu tutup pasar berjangka, maka ada kendala permasalahan, yaitu mengenai biaya swap.

 

Swap merupakan istilah lain dari biaya menginap dan hitungannya didasarkan pada rasio suku bunga (rate of interest) dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang dipasangkan. Bunga inilah yang menjadi pokok permasalahan utama apabila dilakukan penahanan (hold) pada posisi Buy. Mengapa? Sebab bunga adalah identik dengan riba.

 

Oleh karena itu, hukum melakukan hold pada posisi buy selama 2 hari ini, dalam hemat penulis, dikembalikan pada asalnya, yaitu:

 

Pertama, haram, dengan alasan adanya bunga yang merupakan ciri dasar dari akad riba. Hukum ini berlaku apabila pihak trader adalah semata merupakan pihak yang ingin mengais keuntungan dari trading online, sementara ia tidak memiliki bisnis fisik yang bisa membuatnya sebagai terpaksa harus mengambilnya.

 

Kedua, boleh, apabila pihak trader merupakan pihak yang memiliki kebutuhan melakukan penukaran mata uang luar negeri dan jalan satu-satunya penukaran tersebut harus melalui trading online. Misalnya, pihak trader memiliki bisnis ekspor-impor dengan pihak lain di luar negeri. Nah, dalam kondisi seperti ini, tidak ada pilihan lain bagi trader tersebut untuk memakai fasilitas trading online dan terpaksa harus menerima biaya swap option. Walhasil, hukumnya menjadi diperbolehkan karena dlarurah li al-hajah (terpaksa karena kebutuhan).

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat buat kita semua! Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar