Shalat Tahajjud Sekaligus
Shalat Hajat
Pada umumnya orang memahami bahwa shalat
tahajjud dan shalat hajat adalah dua shalat berbeda yang biasa dilakukan pada
malam hari. Sehingga seseorang yang hendak shalat hajat harus menunggu malam.
Demikian pula dengan shalat tahajjud yang hanya bisa didirikan pada tengah
malam. Anggapan seperti ini tidak salah, namun kurang tepat.Shalat hajat
termasuk dalam kategori shalat sunnah yang dilakukan karena sebab tertentu.
Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’), shalat minta petunjuk memilih
(istikharah), shalat gerhana mataharai dan bulan, shalat jenazah dan
sebagainya. Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika terjadi beberapa
sebab-sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati kematian, shalat
istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih, begitu juga shalat
hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.
Artinya, shalat hajat bisa dilakukan setiap
saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan. Jadi shalat hajat
tidak harus dilakukan malam hari, karena hajat atau kebutuhan seseorang datang
tanpa mengenal waktu. Sebagaimana diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’
Ulumuddin:
الثامنة
صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه
فليصل هذه الصلاة
Yang kedepalan (dari beberapa shalat sunnah
yang memiliki sebab) adalah shalat hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi
terjepit dan membutuhkan sesuatu baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia
tidak mampu menyelesaikannya, hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.
Hal ini berbeda dengan shalat tahajjud yang
memang termasuk dalam kategori shalat sunnah yang tergantung pada waktu seperti
shalat dhuha hanya boleh dilakukan selama waktu dhuha, shalat isyraq yang
dilakukan ketika matahari terbit, dan juga shalat zawal yang dilakukan ketika
matahari tenggelam. Shalat-shalat tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu
tertentu, tidak bisa sembarangan waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajjud
disyaratkan pula tidur terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul
Bajuri.
وهو
لغة رفع النوم بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع
تقديم وبعد نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره
ومنه سنة العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا
Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari
tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan
setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib)
dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian
pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq,
witir. Juga (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena
qadha atau nadzar.
Teks di atas dapat difahami bahwa tahjjud
adalah shalat yang dilakukan di waktu malam dan setelah tidur, meskipun shalat
itu dimaksudkan sebagai shalat karena sebab tertentu, misalkan shalat hajat
atau istikharah. Dengan kata lain shalat hajat yang kebetulah dilakukan malam
hari setelah tidur maka dapat dikatakan sebagai shalat tahajjud. Demikian pula
shalat witir, istikharah dan lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan
setelah tidur bisa dianggap sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu
pelaksanaannya diutamakan sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam
inilah waktu musatajabah.
Memasukkan dua kategori ibadah dalam satu
pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih termasuk dalam qaidah
الصموم والخصوص الوجهي yang
keterangan panjangnya demikian:
اجتماع
الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى
Yaitu berkumpulnya dua perkara dalam satu
kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi kategori yang berbeda.
Dengan kata lain dapat diartikan bahwa bisa
saja satu shalat berkedudukan sebagai shalat tahajjud sekaligus shalat
hajat. Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari
setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan
shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan
setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat hajat bukan
tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam
sebelum tidur. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar