Cara Bersuci Seorang yang
Sakit-sakitan
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz yang
dirohmati Allah. Salah satu keluarga kami ada yang sakit yang usianya sekitar
84 tahun, dimana orang tersebut bisanya cuma tidur sama duduk dan untuk menjaga
kebersihan tempat tidur dari kotoran memakai pampers, sedangkan untuk buang air
kecil dipasang kateter. Untuk itu mohon penjelasannya niat serta tata cara
bersuci dan sholat orang tersebut. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
(Muzamil, Kendal)
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Muzamil yang semoga selalu dalam
naungan ridha Allah. Sungguh merupakan anugerah dari Allah swt apabila salah
seorang anggota keluarga anda dikaruniai usia panjang untuk melaksanakan taat
dan beribadah kepada-Nya karena sebaik-baik manusia adalah orang yang diberi
karunia usia panjang dan senantiasa beramal kebaikan meskipun dibarengi sakit
yang cukup lama.
Apa yang telah dilakukan oleh anggota
keluarga anda yang masih sehat kiranya telah tepat dan perlu diapresiasi karena
telah berusaha semaksimal mungkin merawat serta menjaga orang sakit agar
tetap terjaga kesuciannya guna dapat melaksanakan ibadah shalat.
Saudara Muzamil yang dimuliakan Allah.
Cara niat serta bersuci bagi orang sakit
sebagaimana pertanyaan yang anda kemukakan adalah niat sebagaimana
menjalankan shalat-shalat fardhu seperti biasa (niat shalat dhuhur/ ashar dan
seterusnya dalam hati) dibarengkan dengan takbiratul ihram. Hal ini
tentunya apabila orang yang sakit masih tergolong mukallaf (masih sadar
fikirannya). Mengenai cara bersuci hendaknya setiap kali orang yang sakit
hendak menjalankan shalat, anggota keluarga yang sehat mensucikannya sebisa
mungkin, mulai dari mensucikan dari kotoran atau najis yang dari sekujur tubuh
orang yang sakit, tempatnya, sampai bersuci dalam rangka menunaikan shalat
(wudhu/tayammum). Hal ini tentunya dengan catatan tidak memberatkan orang yang
sehat. Namun apabila yang sehat merasa keberatan, orang yang sakit tersebut
diperbolehkan sholat sesuai dengan kondisi yang ada meskipun ia tidak dalam
keadaan suci. Dalam hal ini, kami mengacu pada kitab Bughyat al-mustarsyidin.
يجب
على المريض أن يؤدى الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب
قدرته وإمكانه إلى قوله ... وإذا عجز عن الشروط بنفسه وقدر عليها بغيره فظاهر
المذهب وهو قول الصاحبين لزوم ذلك إلا إن لحقته مشقة بفعل الغير أو كانت النجاسة
تخرج منه دائما
Artinya: bagi orang yang sakit diharuskan
(wajib) melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempunakan syarat-syarat,
rukun-rukun serta menjauhi yang membatalkannya menurut kemampuan dan kondisi
yang ada. Apabila dalam melaksanakan syarat-syarat (shalat) tersebut, si sakit
harus dibantu orang lain, maka menurut pendapat pengikut madzhab (Syafi’i), hal
ini harus tetap dilakukan kecuali orang lain mengalami kesulitan
(masyaqqat) dalam membantunya atau keluar najis secara terus menerus dari si
sakit.
Dari uraian ini, dapat dipahami bahwa niat
dan bersuci bagi orang yang sakit tetap dilakukan seperti biasa dengan catatan
tidak memberatkan bagi yang membantu atau merawatnya. Sementara bagi yang
membantu pastinya akan mendapatkan balasan dari Allah sesuai dengan keihlasan
dan jerih payah yang dilakukan. Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan serta
kesabaran baik bagi yang sakit maupun orang-orang yang senantiasa membantunya
untuk tetap beribadah kepada-Nya. Amin. []
Maftuhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar