Bagaimana Pembagian Waris
Almarhum yang Berhutang
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Redaksi yang saya hormati.
Mohon penjelasanya, bagaimana caranya membagikan harta warisan yang pewarisnya
meninggalkan hutang yang banyak sebanding dengan harta warisanya, dan hutang
tersebut sedang, dicicil sama seorang ahli waris yang laki-laki. Adapun ahli
warisnya 3 anak (1 laki-laki dan 2 permpuan), serta ibu kandunya. Sebelumnya
sya terimaksih atas dedikasi redaksi bahsul masail. Wassalam.
(Muslih)
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
swt. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa jika seseorang meninggal dunia
dan memiliki tirkah atau harta warisan maka ada dua kewajiban yang mendasar
yang harus dipenuhi sebelum dibagikan. Pertama yang terkait dengan hak Allah,
seperti zakat apabila tirkah tersebut sudah mencapai nishab.
Kedua, yang menyangkut dengan hak adami
seperti melunasi hutang-hutangnya. Dan sisa dari tirkah yang telah diambil
untuk melunasi hal-hal yang tekait dengan hak Allah dan hak adami itulah yang
kemudian dibagikan kepada ahli warisnya.
Namun jika orang yang meninggal tersebut
tidak memiliki tirkah padahal ia memiliki hutang kepada orang lain, maka tidak
ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk membayar hutang tersebut. Namun jika
ahli waris ingin menanggung hutangnya maka itu diperbolehkan. Hal ini
sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah:
فَإِنْ
لَمْ يَخْلِّفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا
يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ
مَيِّتًا. وَإِنْ خَلَّفَ تَرِكَةً، تَعَلَّقَ الدَّيْنُ بِهَا، فَإِنْ أَحَبَّ
الْوَارِثُ تَسْلِيمَهَا فِي الدَّيْنِ، لَمْ يَلْزَمْهُ إلَّا ذَلِكَ، وَإِنْ
أَحَبَّ اسْتِخْلَاصَهَا وَإِيفَاءَ الدَّيْنِ مِنْ مَالِهِ، فَلَهُ ذَلِكَ (ابن قدامة،
المغني، مكتبة القاهرة، 1388هـ/1968 م، ج، 5، ص. 155
“Apabila orang yang meninggal dunia tidak
meninggalkan harta peninggalan, maka ahli warisnya tidak memiliki kewajiban
apapun. Sebab membayar hutang orang tersebut tidak wajib bagi ahli warisnya
saat ia masih hidup dan bangkrut, begitu juga tidak wajib pada saat sudah
meninggal dunia. Dan jika ia meninggalkan harta peninggalan yang ada
sangkut-pautnya dengan hutang, dan ahli warisnya mau menyerahkan harta
peninggalan tersebut untuk melunasi hutangnya maka hal itu memang kewajibannya.
Dan apabila ahli warisnya mau membebaskan harta peninggalan tersebut dan
membayar hutangnya dari hartanya sendiri maka itu diperbolehkan”. (Ibnu
Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahiroh, 1388 H/1968 M, juz, 5, h. 155)
Sedangkan dalam kasus yang ditanyakan di
atas, perlu diperjelas dalam soal akadnya. Apakah si anak-anak laki tersebut
dalam membayar hutang bapaknya yang meninggal karena sebagai bentuk sikap
berbuat baik kepada orang tuanya sehingga ia menanggung hutangya. Ataukah
memang dia berani menanggung hutang bapaknya karena sudah ada kesepakatan bahwa
nanti harta peninggalan itu akan diberikan kepada si anak lelakinya.
Dua hal in hemat kami perlu diperjelas. Jika
yang dilakukan adalah yang pertama, maka hutang bapaknya berpindah menjadi
hutang anak lelaki tersebut. Dan konsekwensi, warisan tersebut tetap harus
dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu ibu mendapatkan 1/8 sedang
sisanya dibagi empat, masing-masing perempuan mendapatkan satu, dan yang dua
untuk anak laki.
Hal ini berbeda jika ternyata sudah ada
kesepakatan, bahwa hutang bapaknya ditanggung atau anak lelakinya, dan akan
diganti dengan harta peninggalan bapaknya. Dalam hal ini maka harta tersebut
menjadi hak si anak lelaki tersebut.
Demikian jawaban singkat ini semoga
bermanfaat. Saran kami dalam soal ini sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan
dengan baik dan jangan sampai menimbulkan konflik keluarga. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar