Makruhnya Mengubur Mayit
dengan Peti
Mengubur mayit muslim dengan memasukkannya
terlebih dahulu ke dalam peti, hukumnya adalah makruh sesuai pendapat mayorits
ulama. Kecuali ada beberapa keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti
seperti: 1) tanah kuburan yang basah dan mudah gugur. Sehingga tidak mungkin
digali terus menerus. 2) kondisi mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau
musibah lain. 3) banyak binatang buas yang dapat menggali tanah dan mayit bisa
aman hanya apabila dimasukkan ke dalam peti.
Ketiga alasan itu masih bisa ditambah lagi
jika memang keberadaannya sangat penting dan menghawatirkan si mayit. Hal
ini sebagaimana dalam Nihayatl Muhtaj ila Syarhil Minhaj.
( ويكره دفنه في
تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال وتخفيف التحتية (
أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره للمصلحة ولا تنفذ
وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت تهرية بحريق أو لذع
بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله المتولي لئلا يمسها
الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في أرض مسبعة بحيث لا
يصونه من نبشها إلا التابوت .
Dan dimakruhkan mdengubur mayit di dalam
peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang
basah atau sangat lembek...maka tidaklah makruh mengubur mayit dengan peti pada
tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayit sendiri berwashiat
demikian. Begitu juga apabila keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat
atau terbakar yang tidak mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti.
Atau terkecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat
menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh
menyentuhnya) maka mayit boleh dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya
berbagai binatang buas yang menghawatirkan mayat.
Demikianlah makruhnya mengubur mayit
menggunakan peti yang telah disepakati mayoritas ulama. Kecuali ada alasan
tertentu seperti diterangkan di atas. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar