Senin, 16 Juni 2014

(Ngaji of the Day) Klangenan: Hukum dan Norma Memeliharanya



Klangenan: Hukum dan Norma Memeliharanya

Klangenan adalah bahasa jawa asal kata kangen. Klangenan dapat diartikan dengan sesuatu yang bisa menjadikan seseorang merasa kangen kepadanya. Klangenan dapat berupa benda apasaja, tetapi lumrahnya objek klangenan adalah hewan piaraan yang memiliki nilai guna seperti Kuda, onta, keledai (sebagai alat transportasi), Kerbau (sebagai pembajak sawah), sapi (untuk dijual) atau sekedar untuk kepuasan, semisal burung dara, burung kicauan (perkutut, cucak rowo, dan lain sebagainya). Ataupun berupa ikan hias seperti arwana, lohan dan sejenisnya atau berupa unggas piaraan seperti, bebek, ayam dan semacamnya, hingga kucing, kelinci, hamster, tupai dan lain-lain.

Sebagaimana sebutannya, klangenan selalu saja menumbuhkan rasa rindu pemiliknya. Entah itu rindu pada nilai gunanya atau rindu pada keindahan kicauan, warna bulu pada burung. Atau rindu pada warna kulit dan sisik yang mengkilat pada ikan Arwana. Atau bisa saja rindu untuk bermain-main saja.

Pada dasarnya seorang muslim diperbolehkan memelihara hewan piaraan, selama tidak ada alasan yang melarangnya karena adanya unsur yang membahayakan (mudharat). Baik membahayakan yang memelihara karena jenis hewan piaraan tersebut dianggap membawa kemudharatan (menyebabkan virus atau penyakit, sebagaimana kasus flu burung). Ataupun membahayakan hewan piaraan itu sendiri, karena keberadaanya sebagai hewan piaraan dapat mengancam jiwanya. Maka dengan sendirinya kasus per-klangenan seperti ini (yang membawa mudharat) dilarang oleh agama.

Yang tidak kalah pentingnya adalah pola hubungan antara pemelihara dan yang dipelihara. Pertama, tidak adanya unsur pemaksaan. Seorang pemelihara tidak dibolehkan memaksakan pekerjaan diluar kemampuan hewan piaraannya, dengan berbagai cara. Misalkan membebani kerbau mengangkat beban diatas standar maksimalnya, memacu onta untuk mengejar angin, ataupun memaksa ayam berkicau seperti perkutut dan lain sebagainya.

Kedua, Wajib hukumnya bagi pemelihara menyediakan dan memberikan makan-minum kepada hewan klangenan. Kewajiban ini bersifat mutlak tidak ada pengecualian maupun persyaratan. Artinya, wajib bagi pemelihara memberikan makan-minum hewan klangenannya walaupun ia sendiri berada dalam kefakiran.
Kewajiban ini juga tidak gugur walaupun hewan klangenan tidak memuaskan keinginan pemeliharanya. Dengan kata lain, pemelihara harus tetap menyediakan makan-minum walaupun hewan klangenan tidak berkicau, tidak enak dipandang bahkan bila tiba-tiba hewan klangenan itu menderita tuna rungu, tuna wisma ataupun tunawicara.

ونفقة الرفيق والبهائم واجبة, ولايكلفون من العمل مالايطيقون

Membei nafkah kepada hamba sahaya dan binatang itu wajib. Dan mereka tidak boleh dibebani pekerjaan yang di luar kemampuannya.

Demikian pendapat Qadhi Abu Suja’ dalam Ghayatu wat Taqrib. Pendapat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw yang menceritakan kasus perempuan masuk neraka karena seekor kucing:

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي أطعمتها وسقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

Seorang wanita menerima adzab karena kucing yang ia tahan sehingga mati. Ia msuk neraka karenanya, ia tidak mau memberi makan kucing itu dan tidak memberi minum, karenaa dia menahannya dan tidak melepaskan sehingga ia makan serangga tanah (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain dalil tersebut sebagai bahan pertimbangan adalah sebuah hadits yang menjadi pembuka dalam kitab ushfuriyah dan nashaihul ibad tentang anjuran menyayangi segala makhluk yang ada dibumi.

ارحموا من في الارض يرحمكم من في السماء.

Sayangilah segala makhluk yang ada di bumi, maka kamu akan disayangi makhluk yang ada di langit .

Pada dasarnya pemberian makan-minum ini, yang merupakan kewajiban pemelihara adalah hak hewan klangenan. Karena jikalau hewan klangenan ini berada di alam bebas, pastilah ia akan menerima rizkinya secara mandiri langsung dari Allah swt. Yang Maha Pemberi Rizki. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar