Seiring viralnya video shalat jamaah peserta demo di depan Gedung Kemenag RI, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Jumat (4/3/2022) banyak pertanyaan netizen yang menggelitik. Di antaranya, sahkah shalat di atas kap mobil demo seperti itu, sementara imamnya berada di jalan?
Pertanyaan netizen kali ini kembali pada 12 syarat jamaah sebagaimana diurai
dalam tulisan berjudul: Viral Tidak Ikut Shalat Tapi Pimpin Jamaah: Ini
Kajian Fiqihnya, tepatnya pada syarat yang keempat, yaitu makmum berkumpul
dalam satu tempat dengan imam.
Jadi, pertanyaan netizen dapat diperjelas dengan kalimat, “Apakah shalat jamaah
seperti itu sudah memenuhi syarat berkumpulnya makmum dan imam dalam satu tempat?”
Analisis Kasus
Berkaitan hal ini, fiqih Syafi’iyah menjelaskan, ada empat (4) kondisi berkumpulnya makmum dan imam dan makmum, yaitu (1) sama-sama berkumpul di masjid, (2) sama-sama berkumpul di luar masjid, (3) imam di masjid dan makmum di luarnya, atau (4) sebaliknya, imam di luar masjid dan makmum yang di dalamnya.
Kasus shalat di atas kap mobil sebagaimana viral dalam video termasuk kasus
kedua, yaitu makmum dan imam sama-sama di luar masjid. Berkumpulnya makmum dan
imam di luar masjid seperti ini juga masih diperinci, yaitu (1) sama-sama
berkumpul di tempat lapang, (2) sama-sama berkumpul di suatu bangunan, (3) imam
ada di bangunan dan makmum ada di tempat lapang, atau (4) sebaliknya, imam di
tempat lapang dan makmum di dalam bangunan. (Muhammad Syattha ad-Dimyati,
I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 26).
Dilihat dari perincian ini, shalat di atas kap mobil sebagaimana viral dalam
video termasuk dalam perincian keempat, yaitu imam di tempat lapang dan makmum
di dalam bangunan. Posisi koordinator lapangan (korlap) demo di atas kap mobil
itu sama halnya ia ada di bangunan yang lebih tinggi. Al-Khatib as-Syirbini
menjelaskan:
تنبيه
المراد بالعلو البناء ونحوه
Artinya, "Perhatikan. Yang dimaksud dengan tempat tinggi adalah bangunan
dan semisalnya. (Muhammad al-Khatib as-Syirbini, Mughnil Muhtâj, [Beirut, Dârul
Fikr], juz I, halaman 251).
Syarat Keabsahaan Shalat Jamaah di Atas Kap Mobil
Untuk memenuhi keabsahan shalat jamaah dalam kasus shalat di atas kap mobil demo sebagaimana dalam video viral, maka secara fiqih harus memenuhi dua syarat, yaitu:
1. Jarak antara makmum dengan imam tidak lebih dari 300 hasta atau kurang lebih
134,16 meter—merujuk penelitian Kiai Ma’shum bin Ali dengan standar 1 hasta
umumnya orang adalah 44,72 cm berdasarkan perhitungan versi Imam an-Nawawi—
.
2. Tidak adanya penghalang yang mencegah makmum untuk dapat berjalan secara
biasa menuju imam.
( فرع ) لو وقف
أحدهما في علو والآخر في سفل اشترط عدم الحيلولة ... ( قوله اشتراط عدم الحيلولة )
أي اشتراط أن لا يوجد حائل بينهما يمنع الاستطراق إلى الإمام عادة ويشترط
أيضا القرب بأن لا يزيد ما بينهما على ثلثمائة ذراع إن كانا أو أحدهما في غير
المسجد وإلا فلا يشترط. قال في المغني وينبغي أن تعتبر المسافة من السافل إلى قدم
العالي اه.
Artinya, “Cabang masalah. Andaikan salah satu dari imam dan makmum berada di
atas dan satunya di bawah, maka disyaratkan tidak ada penghalang … Maksudnya
disyaratkan tidak ada penghalang yang mencegah makmum untuk berjalan sampai
kepada imam secara biasa. Selain itu juga disyaratkan jarak antara keduanya
tidak lebih dari 300 dzira’/hasta bila keduanya atau salah satunya berada di
selain masjid. Bila tidak seperti itu tidak disyaratkan. Al-Khatib as-Syirbini
dalam Mughnil Muhtâj berkata: ‘Hendaknya jarak itu dihitung dari orang yang ada
dibawah sampai telapak kaki orang yang di atas’.” (Zainuddin bin Abdil Aziz
al-Malibari dan Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Fathul Mu’în dan I’ânatut
Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 30).
Simpulan Hukum
Di lihat dari dua syarat tersebut, maka hukum shalat makmum di atas kap mobil sementara imam ada di bawah sebenarnya adalah sah, sebab jarak menuju imam tidak melebihi dari batas maksimal, yaitu kurang lebih 134,16 meter; dan ada tangga sebagaimana terlihat di video yang dapat digunakan olehnya untuk berjalan menuju kepada Imam.
Lain halnya bila jaraknya melebihi batas maksimal dan atau tidak ada tangga
yang dapat digunakan untuk berjalan menuju kepada Imam, maka tidak sah.
Hemat penulis, kajian fiqih semacam ini menjadi sangat penting, sehingga dapat
menjadi panduan bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, seiring alam
demokrasi di Indonesia yang meniscayakan penyampaian aspirasi melalui demonstrasi
massa. Wallâhu a’lam. []
Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar