Selasa, 03 Januari 2023

(Ngaji of the Day) Viral Shalat di Atas Kap Mobil, Ini Kajian Fiqihnya

Seiring viralnya video shalat jamaah peserta demo di depan Gedung Kemenag RI, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Jumat (4/3/2022) banyak pertanyaan netizen yang menggelitik. Di antaranya, sahkah shalat di atas kap mobil demo seperti itu, sementara imamnya berada di jalan?


Pertanyaan netizen kali ini kembali pada 12 syarat jamaah sebagaimana diurai dalam tulisan berjudul: Viral Tidak Ikut Shalat Tapi Pimpin Jamaah: Ini Kajian Fiqihnya, tepatnya pada syarat yang keempat, yaitu makmum berkumpul dalam satu tempat dengan imam. 


Jadi, pertanyaan netizen dapat diperjelas dengan kalimat, “Apakah shalat jamaah seperti itu sudah memenuhi syarat berkumpulnya makmum dan imam dalam satu tempat?”


Analisis Kasus

 

Berkaitan hal ini, fiqih Syafi’iyah menjelaskan, ada empat (4) kondisi berkumpulnya makmum dan imam dan makmum, yaitu (1) sama-sama berkumpul di masjid, (2) sama-sama berkumpul di luar masjid, (3) imam di masjid dan makmum di luarnya, atau (4) sebaliknya, imam di luar masjid dan makmum yang di dalamnya. 


Kasus shalat di atas kap mobil sebagaimana viral dalam video termasuk kasus kedua, yaitu makmum dan imam sama-sama di luar masjid. Berkumpulnya makmum dan imam di luar masjid seperti ini juga masih diperinci, yaitu (1) sama-sama berkumpul di tempat lapang, (2) sama-sama berkumpul di suatu bangunan, (3) imam ada di bangunan dan makmum ada di tempat lapang, atau (4) sebaliknya, imam di tempat lapang dan makmum di dalam bangunan. (Muhammad Syattha ad-Dimyati, I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 26).


Dilihat dari perincian ini, shalat di atas kap mobil sebagaimana viral dalam video termasuk dalam perincian keempat, yaitu imam di tempat lapang dan makmum di dalam bangunan. Posisi koordinator lapangan (korlap) demo di atas kap mobil itu sama halnya ia ada di bangunan yang lebih tinggi. Al-Khatib as-Syirbini menjelaskan:


تنبيه المراد بالعلو البناء ونحوه


Artinya, "Perhatikan. Yang dimaksud dengan tempat tinggi adalah bangunan dan semisalnya. (Muhammad al-Khatib as-Syirbini, Mughnil Muhtâj, [Beirut, Dârul Fikr], juz I, halaman 251).


Syarat Keabsahaan Shalat Jamaah di Atas Kap Mobil

 

Untuk memenuhi keabsahan shalat jamaah dalam kasus shalat di atas kap mobil demo sebagaimana dalam video viral, maka secara fiqih harus memenuhi dua syarat, yaitu:


1. Jarak antara makmum dengan imam tidak lebih dari 300 hasta atau kurang lebih 134,16 meter—merujuk penelitian Kiai Ma’shum bin Ali dengan standar 1 hasta umumnya orang adalah 44,72 cm berdasarkan perhitungan versi Imam an-Nawawi— . 


2. Tidak adanya penghalang yang mencegah makmum untuk dapat berjalan secara biasa menuju imam. 


( فرع ) لو وقف أحدهما في علو والآخر في سفل اشترط عدم الحيلولة ... ( قوله اشتراط عدم الحيلولة ) أي اشتراط أن لا يوجد حائل بينهما يمنع الاستطراق إلى الإمام عادة  ويشترط أيضا القرب بأن لا يزيد ما بينهما على ثلثمائة ذراع إن كانا أو أحدهما في غير المسجد وإلا فلا يشترط. قال في المغني وينبغي أن تعتبر المسافة من السافل إلى قدم العالي  اه.  


Artinya, “Cabang masalah. Andaikan salah satu dari imam dan makmum berada di atas dan satunya di bawah, maka disyaratkan tidak ada penghalang … Maksudnya disyaratkan tidak ada penghalang yang mencegah makmum untuk berjalan sampai kepada imam secara biasa. Selain itu juga disyaratkan jarak antara keduanya tidak lebih dari 300 dzira’/hasta bila keduanya atau salah satunya berada di selain masjid. Bila tidak seperti itu tidak disyaratkan. Al-Khatib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtâj berkata: ‘Hendaknya jarak itu dihitung dari orang yang ada dibawah sampai telapak kaki orang yang di atas’.” (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari dan Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Fathul Mu’în dan I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 30).


Simpulan Hukum

 

Di lihat dari dua syarat tersebut, maka hukum shalat makmum di atas kap mobil sementara imam ada di bawah sebenarnya adalah sah, sebab jarak menuju imam tidak melebihi dari batas maksimal, yaitu kurang lebih 134,16 meter; dan ada tangga sebagaimana terlihat di video yang dapat digunakan olehnya untuk berjalan menuju kepada Imam. 


Lain halnya bila jaraknya melebihi batas maksimal dan atau tidak ada tangga yang dapat digunakan untuk berjalan menuju kepada Imam, maka tidak sah.


Hemat penulis, kajian fiqih semacam ini menjadi sangat penting, sehingga dapat menjadi panduan bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, seiring alam demokrasi di Indonesia yang meniscayakan penyampaian aspirasi melalui demonstrasi massa. Wallâhu a’lam.
[]


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar