Salah satu rukun nikah yang wajib ada saat prosesi akad nikah adalah adanya kalimat ijab qabul. Ijab merupakan kalimat dari pihak wali pengantin perempuan yang menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki. Sedangkan qabul merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan.
Semestinya sebagai wali—baik berupa ayah kandung atau pihak keluarga lainnya—dari
pengantin perempuan ia mengucapkan sendiri kalimat ijab pada saat proses akad
nikah. Namun yang lumrah terjadi di masyarakat adalah wali mewakilkan kepada
orang lain untuk mengucapkan kalimat ijab tersebut.
Biasanya orang yang ditunjuk untuk mewakili adalah penghulu dari Kantor Urusan
Agama setempat atau tokoh agama yang dikenal seperti gurunya atau tokoh agama
masyarakat setempat. Meski demikian tak menutup kemungkinan orang yang ditunjuk
untuk mewakili wali adalah orang lain seperti kerabat terdekat yang dituakan.
Ada banyak alasan mengapa wali tidak mau melakukan sendiri pengucapan kalimat
ijab. Kebanyakan mereka beralasan sebagai orang awam merasa tidak mampu dan
tidak memiliki keahlian untuk melakukan itu.
Sedangkan dalam hal pengucapan kalimat qabul bisa dikatakan hampir semuanya
dilakukan sendiri oleh pengantin laki-laki, tidak diwakilkan. Sangat
jarang—atau bahkan hampir tidak pernah—kita jumpai pengantin laki-laki
mewakilkan pengucapan kalimat qabul-nya kepada orang lain.
Dalam praktiknya di masyarakat kita menjumpai banyak ragam kalimat ijab, qabul,
dan mewakilkan wali, dari yang simpel sampai yang terlihat cukup rumit, baik
yang menggunakan bahasa Indonesia maupun—dan lebih-lebih—menggunakan bahasa
Arab. Meski terkesan berbeda dan banyak ragamnya namun pada intinya
kalimat-kalimat itu sudah memenuhi syarat yang menjadikan ijab qabul pernikahan
sah.
Berikut kami sajikan contoh kalimat ijab dan qabul serta kalimat mewakilkan
wali yang cukup mudah diucapkan oleh siapapun, termasuk oleh masyarakat awam.
Mewakilkan Wali
1. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:
“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda
untuk menikahkan anak perempuan saya ...... (nama pengantin perempuan) dengan
Saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin
laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya)
dibayar tunai.”
Contoh:
“Saudara Fulan, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan saudara Eqtada Al-Musthofa dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
2. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah kandung
pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:
“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda
untuk menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih
salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ...... (nama
pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan) dengan
saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama ayah pengantin laki-laki)
dengan mas kawin ...... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar
tunai.”
Contoh:
“Saudara Fulan, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan saudara Eqtada Al-Musthofa dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
Setelah sang wali mengucapkan kalimat perwakilan tersebut kemudian orang yang
menerima perwakilan menjawab, “Saya terima perwakilan Anda.”
Kalimat Ijab
1. Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin
laki-laki)
Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama
pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal
maskawinnya) dibayar tunai.”
Contoh:
“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
2. Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung
pengantin perempuan:
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin
laki-laki)
Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu/saudara
perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin
perempuan dengan wali) saya ....... (nama pengantin perempuan) binti ......
(nama bapak pengantin perempuan) dengan mas kawin .......... (sebutkan jenis
dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
Contoh:
“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
3. Kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili wali pengantin
perempuan:
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin
laki-laki)
Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan ....... (nama pengantin
perempuan) binti ...... (nama bapak pengantin perempuan) yang walinya telah
mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin
.......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
Contoh:
“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan Atikah Qudsiyah binti Ramli yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
4. Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang berupa
ayah kandung pengantin perempuan:
أَنكَحْتُكَ
وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu
anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
5. Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang bukan
ayah kandung pengantin perempuan:
أَنكَحْتُكَ
وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu
...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
6. Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh orang yang mewakili
wali:
أَنكَحْتُكَ
وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا
بِمَهْرِ ...... حَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî
waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu
...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin
...... tunai.”
Kalimat Qabul
1. Kalimat Qabul yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:
“Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ......
(nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”
Contoh:
“Saya terima nikah dan kawinnya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
2. Kalimat Qabul dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:
قَبِلْتُ
نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”
Demikian, semoga bermanfaat dan menjadikan masyarakat lebih percaya diri untuk
menikahkan sendiri pengantin perempuannya. Wallâhu a’lam. []
Ustad Yazid Muttaqin, alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta,
kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar