Keputusan PBNU perihal awal bulan Rajab menjadi kabar yang sangat ditunggu oleh umat Islam, khususnya nahdliyin. Sebab, bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang sangat sakral dan sangat diagungkan dalam Islam.
Selain sebagai bulan haram, bulan Rajab ini menjadi awal untuk menyongsong
bulan-bulan mulia selanjutnya, yaitu bulan Sya’ban dan Ramadhan. Tidak hanya
itu, keagungan bulan Rajab ini diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’an, yaitu:
إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan,
(sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi,
di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu,” (Surat At-Taubah
ayat 36).
Pada ayat di atas, Allah menegaskan bahwa terdapat dua belas bulan dalam satu
tahun, dan di antara yang dua belas itu terdapat empat bulan haram yang sangat
dimuliakan, yaitu yaitu; (1) Zulqa’dah; (2) Zulhijjah; (3) Muharram; dan (4)
Rajab.
Tidak hanya itu, setelah Allah menyatakan terdapat empat bulan yang sangat
mulia, Dia juga menegaskan larangan kepada manusia agar tidak merusak
nilai-nilai kemuliaan dan keagungan yang terdapat dalam bulan haram, termasuk
bulan Rajab, dengan menzalimi diri mereka sendiri. Akan tetapi, apa yang
dimaksud menzalimi diri sendiri pada ayat di atas? Mari simak penjelasan para
ulama tafsir berikut.
Jangan Zalimi Diri Sendiri
Imam Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi (wafat 516 H), yang memiliki gelar muhyis sunnah (penghidup sunnah), dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan larangan Allah kepada manusia untuk tidak menzalimi diri sendiri pada ayat di atas, adalah dengan tidak merusak kemuliaan bulan haram dengan melakukan maksiat, dan meninggalkan taat. Hal ini tidak lain karena semua nilai pekerjaan pada bulan ini dilipatgandakan oleh Allah swt,
العَمَلُ
الصَّالِحُ أَعْظَمُ أَجْرًا فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَالظُّلْمُ فِيْهِنَّ
أَعْظَمُ مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهُنَّ
Artinya, “Amal saleh lebih agung (besar) pahalanya di dalam bulan-bulan haram
(Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab). Sedangkan zalim pada bulan
tersebut (juga) lebih besar dari zalim di dalam bulan-bulan selainnya.” (Imam
al-Baghawi, Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Qur’an, [Beirut, Darul Ihya’
at-Turats, cetakan keempat: 1417 H/1997 M], juz IV, halaman 44).
Selain penafsiran di atas, Imam al-Baghawi juga mengutip beberapa penafsiran
ulama lain, seperti Imam Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
menzalimi diri sendiri, adalah dengan menghalalkan setiap sesuatu yang telah
dinyatakan haram dalam Islam, dan mengharamkan setiap yang halal, seperti
merampok pada bulan tersebut. (al-Baghawi, Ma’alimut Tanzil: IV/45).
Dari penjelasan al-Baghawi di atas, dapat kita pahami bahwa sakralitas bulan
haram, termasuk bulan Rajab adalah dengan memperbanyak melakukan kebaikan dan
ketaatan, sedangkan tindakan yang merusak nilai-nilai sakral tersebut adalah
melakukan kemaksiatan dengan berbagai macam bentuknya. Oleh karena itu, pada
bulan ini sudah selayaknya mengistirahatkan diri untuk tidak melakukan
kemaksiatan kepada Allah swt dan fokus beribadah kepada-Nya.
Alasan Larangan Menzalimi Diri Sendiri
Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya memberikan alasan di balik larangan Allah untuk melakukan pekerjaan zalim pada bulan tersebut. Menurutnya, bulan haram memiliki nilai-nilai sakralitas dan identik dengan kemuliaan yang tidak bisa ditemukan pada bulan-bulan lainnya. Maka, semua balasan dari amal kebaikan dan kejelekan dilipatgandakan oleh Allah pada bulan-bulan tersebut,
وَالْمُرَادُ
النَّهْيُ عَنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِي بِسَبَبٍ مَا لِهذِهِ الْأَشْهُرِ مِنْ
تَعْظِيْمِ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ فِيْهَا
Artinya, “Yang dimaksud (dari ayat larangan menzalimi diri sendiri), adalah
larangan dari semua bentuk maksiat dengan sebab apa pun pada bulan-bulan haram
ini, (hal itu) disebabkan besarnya pahala dan siksaan di dalamnya.” (Syekh
Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidati was Syari’ati wal Manhaji,
[Damaskus, Beirut, Darul Fikr], juz X, halaman 202).
Syekh Wahbah Zuhaili memosisikan larangan menzalimi diri sendiri pada bulan
haram di atas sebagai bentuk “kasih sayang” agar umat Islam tidak disiksa
dengan siksaan yang berlipat ganda oleh Allah kelak di hari kiamat. Oleh
karenanya, bulan ini menjadi bulan ketaatan dan kebaikan, yang semua pahala
yang didapatkan darinya melebihi nilai pahala dari bulan yang lain.
Jika ditanya, “Kenapa Allah hanya melipatgandakan pahala kebaikan dan siksa
dari kemaksiatan hanya pada bulan tersebut?” Maka jawabannya, sebenarnya Allah
juga memberikan pahala atas kebaikan dan ketaatan yang dilakukan di selain
bulan haram, juga memberikan siksa kepada orang yang melakukan kejelekan dan
maksiat di selain bulan haram.
Akan tetapi, Allah memilih dan menghendaki beberapa bulan untuk melipatgandakan
semua amal kebaikan dan kejelekan di dalamnya, hal ini boleh-boleh saja bagi
Allah, dan merupakan sesuai yang jaiz (boleh-boleh) saja bagi-Nya. Hal ini
sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Katsir ad-Dimisyqi, dalam kitab tafsirnya,
beliau mengatakan,
إِنَّ
اللهَ اصْطَفَى صَفَايَا مِنْ خَلْقِهِ، اِصْطَفَى مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا
وَمِنَ النَّاسِ رُسُلًا وَاصْطَفَى مِنَ الشُّهُوْرِ رَمَضَانَ وَالْأَشْهُرَ
الْحُرُمَ
Artinya, “Allah memilih beberapa pilihan dari makhluk-Nya. Allah memilih utusan
dari malaikat sebagai rasul, dari manusia sebagai rasul, dan (juga) memilih
dari beberapa bulan, pada bulan raamadhan dan bulan-bulan haram.”
فَعَظِّمُوْا
مَا عَظَّمَ اللهُ، فَإِنَّمَا تُعَظَّمُ الْأُمُوْرُ بِمَا عَظَّمَهَا اللهُ بِهِ
Artinya, “Maka muliakanlah sesuatu yang dimuliakan oleh Allah. Maka sungguh
keagungan sesuatu bila diagungkan oleh Allah kepadanya.” (Imam Ibnu Katsir,
Tafsir Al-Qur’anil Azhim, [Dar Tahyyibah, cetakan kedua: 1999 M], juz IV,
halaman 149).
Alhasil, bulan Rajab sebagai salah satu balan haram yang sangat dimuliakan oleh
Allah swt sebagaimana penjelasan di atas, maka sudah saatnya untuk menjalani
bulan ini dengan semangat untuk meningkatkan spiritualitas ibadah kepada Allah,
sebagai representasi memuliakan apa yang dimuliakan oleh-Nya.
Tidak sebatas itu, pada bulan ini juga seharusnya mengurangi dan bahkan
meninggalkan maksiat dengan segala macamnya. Sebab, maksiat merupakan salah
satu pekerjaan yang bisa merusak kemuliaan bulan Rajab. []
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Durjan,
Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar