Jumat, 27 Januari 2023

(Ngaji of the Day) Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:

 

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sebelumnya kami mohon maaf, kami mau bertanya perihal vaksinasi saat berpuasa. Apakah suntik vaksin dapat membatalkan ibadah puasa? Kami mohon jawabannya pak. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

 

(Rahmi /Jaksel)


Jawaban
:

 

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Ulama bersepakat bahwa makan, minum, dan jimak membatalkan puasa sebagaimana Surat Al-Baqarah ayat 187.


Adapun ulama berbeda pendapat perihal aktivitas yang tidak disebutkan dalam nash (maskut ‘anhu). Berikut ini adalah hal-hal maskut 'anhu yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i yang dikutip dari Kitab Taqrib:


الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة 


Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127).


Adapun suntik vaksin dibahas Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 9 April 2022 M. Mereka memutuskan bahwa suntik vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.


Mereka berargumen, proses vaksinasi dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening melalui lengan dengan bantuan alat suntik. Berdasarkan gambaran tersebut, suntik vaksin tidak memenuhi unsur yang membatalkan puasa karena lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami, juga bukan lubang buatan yang kasatmata.


لَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ إِلَى دَاخِلِ لَحْمِ السَّاقِ، أَوْ غَرَزَ فِيهِ السِّكِّيْنَ فَوَصَلَتْ مُخَّهُ، لَمْ يُفْطِرْ، لِأَنَّهُ ‌لَمْ ‌يُعَدَّ ‌عُضْوًا ‌مُجَوَّفًا


Artinya: “Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Riyadh: Daru ‘Alam al-Kutub: tt], juz II, halaman 222).


Demikian pula kelenjar getah bening. Meskipun masuk dalam kategori anggota tubuh bagian dalam, kelenjar getah bening tidak masuk dalam kategori rongga tubuh (jawf). Berdasarkan penjelasan di atas, suntik vaksin di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.


Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar