Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sebelumnya kami mohon maaf, kami mau bertanya perihal vaksinasi saat berpuasa. Apakah suntik vaksin dapat membatalkan ibadah puasa? Kami mohon jawabannya pak. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
(Rahmi /Jaksel)
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Ulama bersepakat bahwa makan, minum, dan jimak membatalkan puasa sebagaimana Surat Al-Baqarah ayat 187.
Adapun ulama berbeda pendapat perihal aktivitas yang tidak disebutkan dalam
nash (maskut ‘anhu). Berikut ini adalah hal-hal maskut 'anhu yang dapat membatalkan
puasa menurut Mazhab As-Syafi’i yang dikutip dari Kitab Taqrib:
الذي
يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد
السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس
والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang
sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan
memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah
secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat
kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila,
(9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127).
Adapun suntik vaksin dibahas Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (LBM PBNU) pada 9 April 2022 M. Mereka memutuskan bahwa suntik vaksin
tidak membatalkan ibadah puasa.
Mereka berargumen, proses vaksinasi dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke
dalam kelenjar getah bening melalui lengan dengan bantuan alat suntik.
Berdasarkan gambaran tersebut, suntik vaksin tidak memenuhi unsur yang
membatalkan puasa karena lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang
tubuh alami, juga bukan lubang buatan yang kasatmata.
لَوْ
أَوْصَلَ الدَّوَاءَ إِلَى دَاخِلِ لَحْمِ السَّاقِ، أَوْ غَرَزَ فِيهِ
السِّكِّيْنَ فَوَصَلَتْ مُخَّهُ، لَمْ يُفْطِرْ، لِأَنَّهُ لَمْ يُعَدَّ عُضْوًا
مُجَوَّفًا
Artinya: “Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau
memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal
puasanya karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Imam An-Nawawi,
Raudhatut Thalibin, [Riyadh: Daru ‘Alam al-Kutub: tt], juz II, halaman 222).
Demikian pula kelenjar getah bening. Meskipun masuk dalam kategori anggota
tubuh bagian dalam, kelenjar getah bening tidak masuk dalam kategori rongga
tubuh (jawf). Berdasarkan penjelasan di atas, suntik vaksin di siang hari bulan
Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu
terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar