Selasa, 12 Oktober 2021

(Ngaji of the Day) Daging Sapi Mengandung Cacing Hati: Bahaya, Pencegahan, dan Kehalalannya

Seperti dilansir dari KompasTV, jelang hari raya Idul Fitri, Satgas Pangan Kabupaten Kediri telah melakukan sidak bahan pangan ke sejumlah pasar. Hasilnya, para petugas menemukan adanya daging sapi yang terindikasi mengandung cacing hati. Sidak dilakukan pada Selasa (4/5/2021) di Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Satu per satu bahan pangan seperti beras diperiksa kualitasnya serta harga jualnya.

 

Fenomena jual beli sebagaimana di atas ini, acap kali kita temui di setiap momen-momen hari besar agama, atau momen-momen perayaan hari besar nasional. Padahal, mengonsumsi daging yang tidak segar dan mengandung cacing hati secara nyata dapat berakibat merugikan kesehatan manusia.

 

Bahaya Cacing Hati bagi Tubuh Manusia

 

Berdasarkan sumber keterangan yang berhasil dihimpun penulis, cacing hati (fasciola hepatica) merupakan hewan parasit yang bisa menginfeksi organ hati, kantong empedu, saluran empedu, dan menyebabkan berbagai komplikasi pada individu yang terinfeksi. Untuk itulah penting kiranya mewaspadai kemungkinan bagi terinfeksi hewan parasit ini.

 

Infeksi cacing hati umumnya terjadi pasca mengonsumsi makanan yang mengandung larva cacing hati. Larva ini masuk bersama dengan makanan, dan selanjutnya akan berpindah dari usus ke saluran empedu dan berkembangbiak dalam hepar (hati). Berikut ini adalah gambaran dari siklus hidup F. hepatica yang berhasil redaksi himpun dari catatan Indonesia medical laboratory.

 

Siklus ini bermula dari Telur keluar bersama tinja → menetas di air menjadi mirasidium → masuk ke hospes (inang) perantara 1 (keong air) → berkembang menjadi sporokista → redia 1 → redia 2 → sarkaria → keluar dari hospes perantara 1 → menempel pada hospes perantara 2 (tumbuhan air) → berkembang menjadi metasarkaria → jika tumbuhan air yang mengandung metasarkaria tertelan hospes definitif → akan terjadi pembentukan kista di dalam duodenum (usus 12 jari) → menembus dinding usus → cavum abdominalis (rongga perut) → menembus kapsul hepar (hati) →parenkim hepar → saluran empedu → menetap dan berkembang menjadi dewasa dalam waktu kurang lebih 12 minggu.

 

Akibat Terinfeksi Cacing Hati

 

Secara umum, berdasarkan laporan dari Indonesia Medical Laboratory disampaikan bahwa gejala klinis akibat terinfeksi cacing hati adalah: (1) akan menimbulkan kerusakan parenkim hepar hingga terjadi nekrosis serta obstruksi/penyumbatan empedu; (2) akibat tekanan, hasil metabolik cacing yang toksik dan migrasi cacing menimbulkan peradangan adenomateus dan fibrotik di saluran-saluran empedu sehingga terjadi ikterus, dan (3) di daerah Timur Tengah didapatkan semacam laryngopharyngitis yang dikenal dengan “halzoun” yaitu pharyngeal fascioliasis yang disebabkan cacing dewasa yang ikut termakan bersama hati hewan ternak yang tidak dimasak.

 

Teknik pencegahan yang dianjurkan oleh dokter, tindakan memasak daging sebelum dikonsumsi merupakan teknik utama melakukan pencegahan.

 

Cacing Hati dan Kehalalan Produk Daging

 

Hukum daging yang halal secara syara’ adalah apabila daging itu disembelih secara syar’i. Daging yang tidak disembelih secara syar’i dapat berakibat pada segala sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari daging itu, atau muncul dari daging itu menjadi berstatus mutlak keharamannya.

 

Permasalahannya, bagaimana bila daging itu disembelih secara halal, namun keluar dari bagian daging itu makhluk hidup lain seumpama cacing hati. Dalam hal ini, para fuqaha telah memerincinya.

 

Berdasarkan anjuran dari dokter, tabiat daging yang mengandung cacing hati masih berpotensi pada menularkan larva cacing hati bagi pengonsumsinya. Dengan menimbang akan hal ini, maka sebagai langkah kehati-hatian, kita dianjurkan untuk menjauhinya, dengan niat menghindarkan diri dari kerusakan (wa la tulqu bi aydikum ila al-tahlukah).

 

Akan tetapi, karena ada mekanisme yang bisa untuk menghindarkan diri dari terinfeksi oleh cacing hati (yaitu dengan jalan merebus daging tersebut) tersebut, dan karena sulitnya menghindari tersebut disebabkan memerlukan pengetahuan khusus dalam mengidentifikasinya, maka boleh mengonsumsi daging itu dengan beberapa catatan sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama/fuqaha.

 

Jika mencermati skema daur hidup cacing hati sebagaimana yang sudah disampaikan di atas, tampak bahwa, pada dasarnya cacing hati merupakan organisme yang tumbuh dan menjangkiti daging (yatawalladu mina al-lahmi) sehingga bukan merupakan sesuatu yang tumbuh di dalam daging (yatawalladu fi al-lahmi). Di dalam fiqih, keberadaan cacing hati di dalam daging ini menyerupai keberadaan dud, yaitu sebangsa ulat kecil yang hidup dan tumbuh pada hospes (inang).

 

Berdasarkan pendekatan dengan menggunakan ilmu biologi, dud (ulat kecil) pada dasarnya adalah telur dari lalat yang hinggap pada daging dan kemudian menetas di daging tersebut. Alhasil, secara asal hidupnya, antara dud dengan cacing hati adalah sama-sama berasal dari luar tubuh hospes (inang).

 

Untuk kategori hewan/mikroorganisme yang tumbuh dari luar hospes, disinggung oleh para fuqaha’ mengenai status kehalalan mikroorganisme tersebut dengan catatan sebagai berikut:

 

1.     Asal dari mikroorganisme ini adalah haram karena organisme itu secara pasti berasal dari luar daging. Pendapat ini dipedomani oleh Abu Ashim al-Ubady.

2.     Setiap organisme yang tumbuh dan muncul dari daging, maka organisme tersebut adalah haram. Pendapat ini dipedomani oleh Imam Mawardi dan Imam Ruyani. Contoh, ulat yang tumbuh di dalam cuka.

3.     Menurut Imam al-Rafii, organisme yang tumbuh berasal dari media daging, hukumnya adalah halal dengan catatan apabila organisme itu sudah tumbuh dengan sendirinya dari daging, dan bukan sebab ditaburkan di daging, atau sesuatu yang terpisah dengan daging kemudian dicampur bersama-sama dengan daging.

 

Di dalam Raudlatu al-Thalibin, juz 9, halaman 26, Imam Nawawi menyampaikan penjelasan ketika memberikan syarah mengenai ketidakhalalan mengonsumsi sesuatu yang najis. Beliau menyatakan bahwa:

 

وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُسْتَثْنَى مِنْ قَوْلِهِمْ: لَا يَحِلُّ أَكْلُ شَيْءٍ نَجِسٍ مَسْأَلَةٌ وَهِيَ الدُّودُ الْمُتَوَلِّدُ مِنْ الْفَوَاكِهِ وَالْجُبْنِ وَالْخَلِّ وَالْبَاقِلَا وَنَحْوِهَا، فَإِنَّهُ إذَا مَاتَ فِيمَا تَوَلَّدَ مِنْهُ نَجِسَ بِالْمَوْتِ عَلَى الْمَذْهَبِ، وَفِي حِلِّ أَكْلِ هَذَا الدُّودِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ أَصَحُّهَا: يَحِلُّ أَكْلُهُ مَعَ مَا تَوَلَّدَ مِنْهُ لَا مُنْفَرِدًا والثاني: يَحِلُّ مُطْلَقًا وَالثَّالِثُ: يَحْرُمُ مُطْلَقًا، فَعَلَى الصَّحِيحِ يَكُونُ نَجِسًا لَا ضَرَرَ فِي أَكْلِهِ، وَيَحِلُّ أَكْلُهُ مَعَهُ، فَيَحْتَاجُ إلَى اسْتِثْنَائِهِ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ أَعْلَمُ. وَلَوْ تَنَجَّسَ فَمُهُ حَرُمَ عَلَيْهِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ قَبْلَ غَسْلِهِ، لِأَنَّ مَا يَصِلُ إلَيْهِ يَنْجَسُ فَيَكُونُ أَكْلَ نَجَاسَةٍ، وَيَنْبَغِي أَنْ يُبَالِغَ فِي غَسْلِهِ، وَقَدْ سَبَقَتْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ فِي آخِرِ بَابِ إزَالَةِ النَّجَاسَةِ

 

"Masalah seputar ulat yang hidup di dalam buah, al-jubn, cuka, baqal, dan sejenisnya, maka sesungguhnya ulat yang mati dan muncul di dalam buah, hukum kenajisannya adalah mengikut kematiannya, menurut al-mazhab. Adapun mengenai kehalalan memakan serta ulat ini bersama buah, jubn, cuka dan baqal, maka ada tiga wajah pendapat: pertama, hukumnya adalah halal dengan catatan ulat tersebut berasal dari/atau tumbuh bersama buah, sehingga bukan ulat yang terpisah (kemudian di taruh di atas buah). Kedua, halal secara muthlaq. Ketiga, haram secara muthlaq. Menurut pendapat yang shahih, ulat tersebut adalah najis, namun tidak apa-apa memakannya, sehingga halal memakannya bersama buah, baqal, cuka dan sejenisnya. Karena hal ini, maka perlu adanya memberikan pengecualian, wallahu a’lam. Karena mulut pihak yang mengonsumsi buah itu menjadi berstatus mutanajjis (terkena najis) karena mengonsumsinya, maka ketika di lain waktu haram baginya makan dan minum kecuali setelah mencuci mulutnya. Alasannya karena sesuatu yang bisa menghantarkan najis, maka hukumnya adalah najis. Dengan demikian, sepatutnya bagi pihak tersebut untuk bersungguh-sungguh dalam membasuh mulutnya/mubalaghah fi ghasli al-fam (setelah mengonsumsi barang yang ada ulatnya tersebut).

 

Berdasarkan penjelasan dari Imam Nawawi ini, maka secara garis besar hukum mengonsumsi buah atau daging yang kedapatan ada ulat di dalamnya, diperinci menjadi 3, yaitu: (1) halal dengan catatan, (2) halal secara mutlak, dan (3) haram secara mutlak.

 

Bila menggunakan hukum yang pertama (halal dengan catatan), maka berlaku kaidah pengecualiian yang lain, yaitu: akibat dari mengonsumsi makanan yang mengandung najis berupa ulat tersebut, mulut pengonsumsinya menjadi berstatus mutanajjis (terkena najis). Oleh karenanya, selepas memakan buah itu, maka ia hendaknya segera berkumur atau membasuh mulutnya sebelum ia mengonsumsi makanan atau minuman yang lain.

 

Dengan mencermati berbagai keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1.     Cacing hati diqiyaskan (dianalogikan) statusnya dengan dud (belatung).

2.     Hukum mengonsumsi daging yang terinfeksi cacing hati, secara fiqih adalah halal dengan catatan daging inangnya diperoleh dari hospes yang disembelih

3.     Adanya cacing hati di dalamnya tidak menghilangkan segi kehalalan daging

 

Akan tetapi, apabila pihak dokter atau pengambil kebijakan sudah memutuskan status positif terinfeksinya daging oleh cacing hati, maka sebaiknya masyarakat menghindari dari mengonsumsi daging itu sebagai bentuk kehati-hatian dari menjatuhkan diri pada kerusakan/bahaya (tahlukah). Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Aswaja NU Center – PWNU Jawa Timur; sarjana biologi UIN Malang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar