Kadang ada orang yang tidak mengerti dengan menyebut bahwa asuransi adalah bagian dari money game. Padahal, dilihat dari akadnya saja, kedua model ini sejatinya sudah jauh berbeda. Asuransi memiliki alasan dasar berupa rasa empati untuk turut menanggung derita orang lain dengan jalan saling tolong menolong, sementara money game alasan dasarnya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya melalui jalan mempermainkan uang. Namanya saja sudah game, yang artinya permainan.
Untuk lebih jelasnya, kita lakukan pemetaan letak perbedaan kedua tipe ini antara lain terdapat pada: (1) akad, (2) berdasar sifat keanggotaan, dan 3) tujuan akhir transaksi.
Ditinjau dari sisi motif didirikannya lembaga, badan jasa, asuransi memiliki tujuan dasar yaitu memberi jaminan dan perlindungan terhadap member dari suatu risiko yang belum terjadi. Jaminan yang dimaksud di sini adalah mengikut akad kafâlah. Jika terjadi risiko pada member seumpama akibat kerusakan atau kecelakaan, maka pihak perusahaan jasa ini langsung tampil selaku kafîl (penjamin) dan mengambil alih semua bentuk tanggung jawab yang tersisakan. Misalnya, jika mobilnya belum lunas, maka kafîl bertindak selaku yang bertanggung jawab atas pelunasannya. Seolah-olah, di dalam jasa asuransi ini, perusahaan tampil sebagai pihak ketiga atas nama membernya yang berwenang mengambil alih. Jadi, di dalam asuransi, terdapat unsur:
1. Penanggung jawab risiko yang terjadi yang diakibatkan member
2. Selaku pihak ketiga yang memberi jaminan urusan dibalik risiko. Misalnya, biaya pengobatan dan lain sebagainya. Sudah pasti, orang sakit susah mencari biaya berobat. Namun, dengan keberadaan kafil ini, biaya pengobatan diambil alih oleh perusahaan jasa asuransi. Mungkin tidak seluruhnya, namun bisa membantu meringankan pengobatan si korban yang menjadi anggotanya.
Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud di atas, member setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan, yaitu:
1. Ia rutin membayar premi. Pengertian premi ini mirip dengan menabung, tapi jauh berbeda. Premi dibayar dengan sifat tidak bisa diambil lagi. Semua ini berangkat dari filosofi bahwa asuransi didirikan adalah untuk keperluan saling tolong menolong. Jadi, harta yang sudah diserahkan tidak bisa diambil karena terikat dengan syarat hendak tolong menolong. Meskipun, dalam asuransi syariah, premi ini statusnya masih milik member.
2. Terdapat polis asuransi sebagai bukti selesai membayar premi
3. Adanya klaim. Klaim ini boleh diajukan oleh member kepada pihak perusahaan dengan syarat terpenuhinya risiko
4. Risiko merupakan sesuatu yang sifatnya tidak terprediksi dan menjadi jalur / program pilihan yang diambil oleh member.
Perlu diketahui bahwa tidak semua risiko bisa ditanggung perusahaan. Ada syarat dari risiko tersebut, antara lain:
1. Risiko harus bisa diukur dengan uang
2. Risiko harus berupa risiko yang murni terjadi sebagai unsur ketidaksengajaan. Jika terdapat unsur kesengajaan, maka klaim biasanya ditolak
3. Produk asuransi berbasis risiko ini memiliki standart kriteria yang sama. Tujuannya adalah memudahkan kalkulasi pertanggungan
4. Risiko bisa dibuktikan oleh member
5. Risiko menyimpan klaim unsur kerugian bagi anggota
Dengan melihat berbagai unsur tersebut di atas, maka produk akhir dari jasa asuransi adalah:
1. Mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada anggota yang akibat terjadinya risiko, ada pihak yang membantu menanggung bebannya
2. Adanya kepastian bagi tertanggungnya kerugian yang diakibatkan anggota dengan adanya jaminan sejumlah nominal yang diketahuinya
3. Asuransi sekaligus bisa menjadi tempat menabung dan investasi meskipun dengan basic utama ia didirikan adalah atas nama kemanusiaan dan kekeluargaan.
4. Asuransi bersifat tidak menjual produk, melainkan ia berbasis amanah, hibah dana dan kekeluargaan.
Produk Money Game
Salah satu ciri utama dari perusahaan yang menerapkan money game adalah adanya pungutan wajib (biaya pendaftaran) yang dibebankan kepada anggota baru yang mendaftar. Pungutan ini dipergunakan untuk membayar sebagai bonus anggota yang sudah mendaftar duluan. Semakin banyak anggota yang dijaring, semakin besar pula bonus yang diterima oleh anggota lama yang menjadi atasannya.
Jadi, dengan melihat modelnya dalam memberikan bonus ini, maka money game ini masuk kategori akad ju'alah (sayembara). Namun, karena sifatnya hanya didasarkan pada perputaran uang saja, tanpa ada kulfah (beban kerja/prestasi) nyata yang dibebankan kepada anggota lama ataupun baru, maka akad ju'alah ini ditengarai fâsidah (rusak). Dengan demikian, ia batal secara syariat.
Sebagai ilustrasi misalnya Si A mendaftar ikut money game, dengan membayar sebesar 400 ribu, kemudian ia berhasil mendapatkan downline sebanyak 5 orang yang masing-masing menyerahkan uang sebesar 400 ribu, maka uang dari masing-masing anggota ini langsung dipotong sebesar 75 ribu (suatu misal), sehingga terkumpul dana 300 ribu sebagai bonus dari Si A. Sisa uang diserahkan kepada upline dari Si A. Sampai di sini, seolah yang membayar Si A sebagai bonus adalah downline-nya. Demikian seterusnya jika kelima orang tadi mendapatkan anggota, maka bonus kelima orang ini berasal dari anggota yang dijaringnya lagi. Si A yang sudah punya anggota mendapat kucuran 25 ribu dari tiap-tiap downline yang dimiliki anak buahnya sebagai bonus pasif. Garis besarnya, dalam money game, yang membayar atasan sebagai bonus adalah anggota baru. Inilah sebabnya disebut game (permainan semata).
Bagaimana seharusnya konsep bonus yang benar? Konsep bonus yang benar dalam praktik muamalah adalah didasarkan pada prestasi kerja. Dengan demikian yang memberi bonus adalah atasan. Jadi, arah bonus adalah dari atasan ke bawahan. Sangat berbeda dengan money game, bukan?
Itulah sebabnya, money game selalu saja memiliki motif kerja sebagai berikut:
1. Untuk bergabung, kita harus membayar.
2. Setelah bergabung, kita menerima hak untuk menjual sesuatu (bisa berupa produk dagangan, tapi itu hanyalah samaran).
3. Kita mendapatkan hak untuk merekrut orang yang akan bertindak sama seperti kita (mencari orang lain untuk direkrut, begitu seterusnya).
4. Kita dibayar karena kita merekrut banyak orang, bukan karena menjual barang atau produk kepada non member.
Sampai di sini, pembaca bisa membedakan, mana muamalah yang benar dan yang tidak benar secara syariat. Asuransi hukumnya adalah boleh dengan catatan tidak ada unsur batil, sementara money game hukumnya haram. Semoga bermanfaat! []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar