Jumat, 19 Agustus 2016

Yudi Latif: Merdeka dengan Persatuan dan Keadilan



Merdeka dengan Persatuan dan Keadilan
Oleh: Yudi Latif

KEMERDEKAAN bukanlah akhir segalanya. Ia merupakan permulaan yang membangkitkan tantangan sekaligus menuntut jawaban. Bung Karno mengingatkan, "Kemerdekaan tidak menyudahi soal-soal, kemerdekaan malah membangunkan soal-soal; tetapi kemerdekaan juga memberi jalan untuk memecahkan soal-soal itu. Hanya ketidakmerdekaanlah yang tidak memberi jalan untuk memecahkan soal-soal." Kemerdekaan menuntut banyak hal, yang hanya bisa dipenuhi jiwa merdeka.

Di sinilah letak paradoks Indonesia masa kini. Di satu sisi, ledakan kebebasan membangkitkan harapan rakyat akan kehidupan yang lebih baik, lebih adil, dan sejahtera. Di sisi lain, kapasitas negara memenuhi ekspektasi itu dibatasi defisit jiwa merdeka di kalangan para pemimpin bangsa, yang membuat pilihan kebijakan terkekang oleh kepentingan-kepentingan di luar rakyatnya. Untuk mencapai tujuan nasional yang memberi kebahagiaan hidup bersama, kita harus menghayati kemerdekaan itu sebagai api revolusi yang harus terus dinyalakan.

Para pendiri Republik Indonesia secara sadar menganut pendirian bahwa revolusi kebangkitan bangsa Indonesia, sebagai bekas bangsa terjajah dan sebagai bangsa yang telah hidup dalam alam feodalisme ratusan tahun lamanya, haruslah berwajah dua: revolusi politik (nasional) dan revolusi sosial. Revolusi politik (nasional) bertujuan mengenyahkan kolonialisme dan imperialisme serta untuk mencapai satu Negara Republik Indonesia. Revolusi sosial bertujuan mengoreksi struktur sosial-ekonomi yang ada dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur.

Dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, demokrasi sebagai mekanisme penyelenggaraan negara harus berjalan dengan mengapit dua sayap: persatuan dan keadilan. Dalam Pancasila, sila kerakyatan didahului dengan sila persatuan, dan diakhiri oleh sila keadilan. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia mengandaikan adanya semangat persatuan (kekeluargaan) terlebih dahulu.

Setelah demokrasi politik dijalankan, pemerintah, yang memegang kekuasaan, diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial. Dalam demokrasi permusyawaratan, kebebasan kehilangan makna substantifnya sejauh tidak disertai kesederajatan dan persaudaraan (kekeluargaan). Kesederajatan dan semangat kekeluargaan dari perbedaan aneka gugus kebangsaan diperkuat melalui pemuliaan nilai-nilai keadilan.

Seturut dengan itu, penyelenggaraan negara juga harus berkaki persatuan dan berujung keadilan. Dalam pokok pikiran pertama Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa perwujudan negara yang dikehendaki ialah negara--begitu bunyinya--yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peringatan Hari Kemerdekaan memberi kita momen reflektif, apakah demokrasi yang kita jalankan mampu memperkuat persatuan nasional? Kita patut bersyukur, Indonesia sebagai suatu kesatuan negara-bangsa masih bertahan. Bahasa Indonesia makin penting sebagai lingua franca, perkawinan antaretnik pun merekatkan keindonesiaan.

Persetujuan elite untuk mentransformasikan elite berseteru menjadi elite bersatu dalam prinsip-prinsip dasar kenegaraan mengalami kemajuan. Bahkan kontestasi dua kandidat kepemimpinan nasional yang begitu sengit berakhir dengan berangkulan. Fanatisisme ideologis, yang mengubur eksperimen demokrasi parlementer, relatif makin cair. Solidaritas nasional juga terasa di kala bencana mendera. Meski demikian, berbagai retakan yang bisa merobek integrasi nasional mulai mengemuka. Persekolahan berlomba memecah kekitaan atas dasar perbedaan kelas dan status sosial.

Sekolah publik, yang mestinya menjadi kuali pelebur ragam identitas, justru menjadi pengukuh perbedaan sosial ketika diskriminasi dan favoritisme atas dasar daya beli mendapat tempat.

Kedangkalan pemujaan

Politik yang mestinya menjadi katalis bagi integrasi sosial, dengan mentransendensikan warga dari irasionalitas komunalisme ke rasionalitas publik, malah menjadi sumber disintegrasi dan irasionalitas. Otonomi daerah tanpa fantasi persatuan memenggal integrasi teritorial, bahkan mengaveling lautan, menurut batas otoritas kabupaten; juga memutus integrasi sosial-nasional, ketika gerak sentrigul dari perda-perda berbias etno-kultural bertubrukan dengan gerak sentripetal dari aspirasi hukum nasional.
Pilkada langsung, tanpa mempertimbangkan karakter dan kapasitas lokal, menguatkan kembali tribalisme yang dapat melemahkan solidaritas sosial dan sendi-sendi nasionalisme sipik.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan kian tertekan oleh kedangkalan pemujaan terhadap hal-hal berbau asing, yang ditimbulkan oleh mentalitas rendah diri. Ruang publik kita dikepung oleh logo dan sebutan asing, yang kerap digunakan secara semena-mena, tanpa melalui proses penerjemahan atau penyerapan yang tepat.

Karena bahasa menunjukkan bangsa, pengepungan ruang publik oleh keasingan itu mengisyaratkan goyahnya sendi-sendi kebangsaan. Apakah demokrasi kita mampu memperkuat keadilan? Jauh panggang dari api. Kebebasan demokratis sebagai buah reformasi tidak diikuti oleh kederajatan dan keadilan, malah kian meluaskan kesenjangan sosial.

Padahal, cita-cita demokrasi Indonesia tidak hanya memperjuangkan emansipasi dan partisipasi di bidang politik, tetapi juga emansipasi dan partisipasi di bidang ekonomi. Dalam suatu pamflet berjudul 'Menuju Indonesia Merdeka' (1932, 1998), Bung Hatta menulis, "Di atas sendi cita-cita tolong menolong dapat didirikan tonggak demokrasi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan".

Bila demokrasi hanya memberi keuntungan bagi segelintir orang, seraya meminggirkan sebagian besar orang, sekuat apa pun benteng persatuan kita akan dirobohkan oleh gelombang tsunami sosial.

Perluasan kemiskinan dan kesenjangan bisa menyediakan lahan yang subur bagi perkembangbiakan elemen-elemen fundamentalisme, tribalisme, dan premanisme yang bisa mengoyak persatuan nasional. Maka dari itu, setiap kali kemerdekaan Indonesia diperingati, setiap kali itu juga kita diingatkan untuk merestorasi retakan-retakan pada sepasang sayap keindonesiaan: persatuan dan keadilan. []

MEDIA INDONESIA, 16 August 2016
Yudi Latif | Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar