Senin, 29 Agustus 2016

Nasaruddin Umar: Mencari Solusi Persoalan Haji



Mencari Solusi Persoalan Haji
Oleh: Nasaruddin Umar

JUMLAH calon jemaah haji Indonesia sudah jauh melampaui kuota untuk Indonesia. Kuota haji normal sebelum pembangunan Masjidilharam ialah 211.000 orang. Namun, karena Masjidilharam sedang direnovasi, Indonesia ikut kena pengurangan kuota 20%, jadi tahun ini Indonesia hanya bisa memberangkatkan 168 ribu jemaah calon haji. Yang dikelola Kementerian Agama sebanyak 155.200 orang, sisanya dikelola perusahaan ONH plus sebanyak 13.600. Perekonomian masyarakat Indonesia yang berbanding lurus dengan peningkatan kesadaran syariah semakin menambah panjang daftar tunggu (waiting list) jemaah calon haji Indonesia. Jumlah ONH untuk haji regular tahun ini rata-rata Rp34 juta, sementara UNH plus paling sedikit US$8.000. Jumlah itu seolah tidak menciutkan minat para calon jemaah haji Indonesia. Di sejumlah provinsi, daftar tunggu mencapai di atas 30 tahun. Jemaah di Provinsi Sulawesi Selatan, yang sejak dahulu dikenal sebagai peminat tertinggi haji di Indonesia, harus menunggu rata-rata 31 tahun, Kalimantan Timur rata-rata 28 tahun, dan Pulau Jawa rata-rata 20 tahun.

Jika warga Sulawesi Selatan ingin menunaikan haji dalam usia sehat produktif, berarti begitu lahir sudah harus didaftar sebagai calon jemaah haji. Tentu di sini ada persoalan fikih, karena bayi belum mukallaf, belum terbebani kewajiban haji. Jika harus menunggu usia balig, 15 tahun berarti pelaksanaan ibadah hajinya ketika berumur 46 tahun. Jika menunggu kemandirian secara ekonomi, dengan mengasumsikannya 25 tahun sudah sarjana dan bekerja secara produktif, berarti pelaksanaan hajinya ketika berumur 66 tahun. Usia itu sudah rawan berbagai macam penyakit dan hambatan sosial lainnya. Dalam penelitian penulis, fenomena Sulawesi Selatan menarik untuk dikaji. Semenjak 1960 hingga sekarang, daerah itu selalu berada dalam urutan tiga terbesar jumlah calon jemaah haji, yaitu Sulsel, Jatim, dan Jabar.

Padahal, populasi masyarakat Sulsel tidak sebanyak populasi kedua provinsi terpadat penduduknya di Indonesia tersebut. Bukan hanya itu, product domestic regional bruto (PDRB) Sulsel dalam waktu lalu berada di papan bawah, tetapi jumlah calon jemaah hajinya selalu terbesar. Bandingkan Provinsi Aceh yang PDRB-nya pernah berada di papan atas, tetapi calon jemaah hajinya ada di papan bawah. Kondisi sosial masyarakat Sulsel didominasi etnik Bugis, Makassar, dan Mandar, sebelum yang terakhir ini menjadi provinsi tersendiri. Stratifikasi dan struktur masyarakat di kawasan itu, seperti halnya di provinsi-provinsi lain, berlapis-lapis.

Ada kelompok masyarakat berada di lapis puncak, yaitu para bangsawan, alim ulama, dan para pejabat. Sementara itu, ada lapis menengah seperti para saudagar, tokoh-tokoh adat, dan kaum cerdik pandai. Sebagian besar lapisan masyarakat bawah yang tidak bisa mengakses kekuatan lapis menengah ke atas. Haji merupakan salah satu simbol kekuatan budaya masyarakat Sulsel. Kalau tadinya dalam pesta adat hanya bisa duduk di serambi rumah (tamping), setelah berhaji, mereka dipersilakan duduk di ruang tamu pada inti rumah (watangpola). Di sana, mereka bisa duduk sejajar dengan pak desa, pak camat, dan orang-orang terhormat lainnya. Yang penting menggunakan peci haji. Di masjid sudah bisa duduk di saf pertama, di pesta-pesta adat perkawinan sudah bisa ikut rombongan pengantar mempelai pengantin dan duduk di deretan kursi utama tamu. Orang-orang haji otomatis menjadi tokoh masyarakat di daerah mereka. Secara bisnis, orang-orang haji dapat mengkredit barang tanpa agunan, karena salah satu pantangan haji yang diyakini betul ialah pemali melakukan kebohongan. Bukan hanya yang bersangkutan mendapatkan kehormatan, melainkan juga segenap anggota keluarga terdekatnya. Itulah sebabnya, mereka rela mengorbankan apa saja milik mereka untuk membiayai ONH. Harga tanah dan perhiasan emas menjelang pelunasan turun drastis.

Kejadian di Sulsel mungkin tidak jauh beda dengan provinsi lain. Untuk mengatasi persoalan haji di masa depan, keterlibatan semua pihak diperlukan, bukan hanya pemerintah, melainkan juga para ulama dan tokoh masyarakat dan budayawan. Di antara yang dapat dilakukan ialah memberikan larangan haji berulang kali, juga perlu sosialisasi rukun dan syarat pelaksanaan ibadah haji. Tidak sedikit calon jemaah haji sesungguhnya belum atau tidak memenuhi syarat-syarat haji (syuruth al-haj). Misalnya, salah satu syarat wajib ibadah haji ialah kemampuan secara fisik dan finansial calon jemaah. Di sejumlah daerah di Indonesia, banyak calon jemaah haji lebih dimotivasi faktor budaya atau faktor nonsyariah lainnya, tetapi tetap memaksakan diri untuk berangkat. Di antara mereka, ada yang terpaksa menjual petakan sawah yang merupakan satu-satunya tempat untuk menggantungkan hidup dirinya dan keluarganya. Jika sawah itu dijual untuk melunasi ONH, kelangsungan hidup bagi anggota keluarganya akan menjadi masalah. Karena satu-satunya sumber kehidupan mereka berupa petakan tanah warisan itu terpaksa dijual demi melunasi ONH tersebut. Banyak kasus di sejumlah tempat, tadinya ialah petani biasa, tetapi sepulangnya dari tanah suci menjadi petani penggarap, yakni menyewa tanah juragan tanah di kampungnya, yang kadang-kadang sangat mahal biayanya.

Pemerintah juga diminta untuk melobi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia agar bisa memberikan kuota tambahan secara khusus ke Indonesia dengan mempertimbangkan banyak faktor, terutama panjangnya daftar tunggu. Meskipun tahun depan renovasi Masjidilharam diperkirakan sudah selesai dan kuota normal dikembalikan ke angka 211.000 calon jemaah haji, tetap saja itu belum signifikan memperpendek daftar tunggu. Memang diperlukan studi lebih mendalam untuk mengkaji secara serius dan komprehensif persoalan jemaah haji di Indonesia. Tidak bisa lagi mengandalkan pengalaman rutin atau tiba masa, tiba akan, untuk menyelesaikan persoalan itu, sebab masalahnya sangat kompleks. Mulai dari masalah pengendapan calon jemaah haji, budaya haji, regulasi haji, dan diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia. Jika memang diperlukan, diperlukan kementerian haji yang secara khusus berkonsentrasi menangani segala hal yang berkaitan dengan haji dan umrah. []

MEDIA INDONESIA, 25 Agustus 2016
Nasaruddin Umar | Wakil Menteri Agama RI 2011-2014, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar