Jumat, 05 Agustus 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Baca Al-Qur`an via HP ketika Shalat



Hukum Baca Al-Qur`an via HP ketika Shalat

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan video seorang imam shalat yang sedang memainkan hp ketika menjadi imam. Video yang durasinya tidak lebih dari satu menit itu memperlihatkan imam setelah membaca surat Al-Fatihah mengambil HP dari kantong bajunya seolah ingin membaca sms. Namun setelah saya telusuri lagi video fullnya di youtube ternyata berdurasi lebih dari satu jam.

Dalam video tersebut seseorang sedang mengimami shalat Isya' dan tarawih. Ternyata imam tersebut mengeluarkan hp dengan maksud membaca surat-surat setiap kali setelah membaca surat Al-Fatihah. Kemungkinan besar karena di masjid tersebut menerapkan satu malam harus mengkhatamkam satu juz. Tetapi si imam bukan seorang hafidz, jadi ia membuka aplikasi Al-Qur'an di hp-nya.

Pertanyaan saya adalah, apakah tindakan yang dilakukan imam itu diperbolehkan dan dibenarkan? Bukankah itu malah terlihat shalatnya tidak khusyuk? Lalu mana yang lebih baik membaca surat pendek yang dihafal atau menghatamkan 30 juz namun dilakukan dengan cara seperti imam itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

M Alfan – Jepara

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Setidaknya ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami. Dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan yang terkait dengan boleh-tidaknya seseorang yang menjadi imam ketika membaca ayat Al-Quran melalui HP. Karena keterbatasan ruang-waktu, pertanyaan selanjutnya insya Allah akan kami jawab pada kesempatan lain.

Jelas dalam khazanah fikih klasik, kita tidak akan menemukan jawaban secara langsung atas persoalan ini. Karena ini merupakan persoalan yang tergolong baru. Untuk itu kita mesti mencari cantolannya dalam khazanah fikih klasik.

Sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih klasik terdapat penjelasan mengenai orang shalat yang membaca Al-Qur`an melalui mushaf. Hal ini bisa jadi karena ia tidak hafal surah dalam Al-Qur`an sehingga memerlukan bantuan mushaf, atau bisa jadi ia hafal surah yang pendek tetapi tidak hafal surah yang panjang sehingga ketika ingin membaca surah yang sedikit panjang ia menggunakan bantuan mushaf.

Lantas bagaimana pandangan para ulama dalam hal ini? Menurut ulama dari kalangan madzhab Syafi’I, jika seseorang yang shalat membaca Al-Qur`an melalui mushaf baik ia hafal atau tidak maka shalatnya tidak batal, bahkan wajib jika ia tidak hafal surah Al-Fatihah.

لَوْ قَرَأَ القُرْآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِذَا لَمْ يَحْفَظْ الفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ. وَلَوْ قَلَّبَ أَوَرَاقَهُ أَحْيَاناً فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرَ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فيِ نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

Artinya, “Seandainya ia (orang yang shalat) membaca Al-Qur`an melalui mushaf, shalatnya tidak batal, baik ia hafal atau tidak. Bahkan wajib atasnya membaca lewat mushaf jika tidak hafal surah Al-Fatihah sebagaimana yang telah dijelaskan. Seandainya ia sesekali membuka beberapa halaman mushaf dalam shalatnya, tidak batal. Begitu juga tidak batal shalatnya ketika ia melihat selain Al-Qur`an dalam apa yang termaktub kemudian ia mengulang-ulang dalam hatinya meskipun itu dilakukan dalam rentang waktu lama, akan tetapi hal itu makruh. Demikian pendapat Imam Syafi’i sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Imla`dan telah disepakati para pengikutnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1431 H/2010 M, juz V, halaman 134).

Bahkan seandainya ia sesekali membuka mushaf tetap saja shalatnya tidak batal sebagaimana dikemukakan di atas. Alasannya yang dapat dikemukakan di sini bahwa hal itu merupakan gerakan yang sedikit (yasir). Sedangkan sedikit gerakan dianggap tidak membatalkan shalat sepanjang ada kebutuhan tetapi hanya makruh.

وَالْقَلِيلُ من الْفِعْلِ اَلَّذِي يُبْطِلُ كَثِيرُهُ إذَا تَعَمَّدَهُ بِلَا حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ

Artinya, “Bahwa gerakan yang sedikit—di mana gerakan yang banyak dapat membatalkan shalat—ketika dilakukan dengan sengaja tanpa ada kebutuhan adalah makruh,” (Lihat Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut-Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 199).

Berangkat dari sini, kami cenderung untuk mengikuti pendapat yang membolehkan membaca Al-Qur`an dalam shalat melalui HP karena di-ilhaq-kan dengan kebolehan membaca Al-Qur`an melalui mushaf dalam shalat. Sekalipun HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur`an itu bukanlah mushaf, tetapi keduanya baik mushaf maupun HP adalah sama-sama wasilah untuk beribadah. Sedangkan wasilah itu bukanlah ibadah itu sendiri.

Bagi orang yang sudah hafal surah-surah pendek dan ada waktu, kami sarankan untuk menghafal surah-surah yang panjang dalam Al-Qur`an.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar