Kamis, 04 Agustus 2016

BamSoet: Jangan Paksa TNI Tangani Pidana Terorisme



Jangan Paksa TNI Tangani Pidana Terorisme
Oleh: Bambang Soesatyo

Reformasi sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukkan konsistensi pada pendekatan hukum sipil sesuai ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tendensi untuk mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut memberantas dan menindak terorisme bisa dikatakan sebagai cara berpikir mundur dan kontraproduktif terkait agenda reformasi. Memang kontribusi TNI dalam memerangi terorisme di dalam negeri adalah sebuah keniscayaan. Bahkan, sejatinya bukan hanya TNI dan Polri yang mempunyai kewajiban itu. Semua elemen rakyat pun harus berkontribusi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum.

Namun, peran masing-masing elemen harus proporsional, sesuai peraturan perundang-undangan serta derajat tantangannya. Karena itu, kebutuhan akan kontribusi TNI memerangi tindak pidana terorisme tidak berstatus otomatis atau menjadi fungsi yang dipermanenkan dalam undang-undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kontribusi TNI dalam konteks itu bersifat insidental, disesuaikan kebutuhan serta derajat permasalahan, dan harus berdasarkan perintah Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pemanfaatan oleh negara atas kekuatan dan kemampuan TNI harus tetap berpijak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain menetapkan tugas pokok dan fungsi TNI, kedua UU itu juga sudah menetapkan 14 kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk kontribusi TNI dalam pemberantasan terorisme dan gerakan separatisme bersenjata. Karena itu, sama sekali tidak terlihat urgensi menambah atau memperluas tugas pokok dan fungsi TNI melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Seperti diketahui, Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang diproses saat ini, menetapkan bahwa kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI serta instansi pemerintah terkait, sesuai kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Pasal ini berpotensi disalahtafsirkan karena bisa diasumsikan bahwa institusi Polri dan TNI menerima mandat dan memiliki wewenang yang sama dalam penanganan tindak pidana terorisme. Lalu, Pasal 43 A ayat (3) pun menetapkan cakupan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme sangatlah luas.

Meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional. Kalau TNI didorong untuk menyentuh semua pekerjaan ini, bukan hanya tidak ada relevansinya, melainkan juga tugas pokok dan fungsi TNI yang akan terbengkelai. Karena itu, Pasal 43B ayat (1) pada draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu hendaknya ditiadakan.

Peran dan kontribusi TNI dalam operasi Satgas Tinombala gabungan TNI Polri memberantas teroris di Poso, Sulawesi Tengah harus diapresiasi. Tetapi tidak dengan cara menambah tugas dan wewenang TNI memberantas terorisme. Konsekuensi perlibatan TNI dalam tugas memerangi tindak pidana terorisme sangatlah luas, Semua konsekuensi itu harus dipatuhi dan dijalankan karena penanganan pidana terorisme masuk dalam kerangka penegakan hukum.

Menempatkan dan memberi wewenang TNI pada Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) menjadi tidak masuk akal, dan bahkan tidak sejalan dengan agenda reformasi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum di dalam negeri.

Agenda ini menyepakati penegakan hukum yang berpijak pada hukum sipil. Kalau hukum sipil, segala sesuatunya harus tunduk dan sesuai KUHAP. Pelaksana KUHAP adalah polisi. Dengan begitu, menjadi mustahil jika TNI ditugaskan sebagai institusi tersendiri dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Bukankah teroris yang ditangkap akan diproses secara hukum dan dihadapkan ke pengadilan. Kalau TNI menangkap teroris, proses hukumnya dilaksanakan oleh siapa?

Soft Power

Setiap tindakan penegakan hukum harus memperhatikan semua aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk ketika penegak hukum harus menghadapi perlawanan dari tersangka yang menyebabkan kematian atau luka.

Setiap tindakan penegak hukum yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka harus dipertanggung jawabkan. Sebelum sampai pada tindakan melumpuhkan atau melukai tersangka, ada tahap yang menurut mekanisme hukum harus dijalankan. Misalnya, imbauan menyerahkan diri, saran untuk tidak melakukan perlawanan atau meletakkan senjata hingga mengaku bersalah dan mau kooperatif dengan peneka hukum.

Salah satu contoh yang masih berproses adalah imbauan Polri kepada sisa kelompok teroris anggota Mujahidin Timur Indonesia (MIT) pimpinan Santoso untuk turun gunung, menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum. Kalau anggota MIT menyerahkan diri, tentu saja penegak hukum tidak boleh melakukan penindakan berlebihan yang mengakibat luka atau kematian.

Semua tahapan harus proporsional. Pascapenindakan, ada proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang harus detail karena melibatkan tim forensik, mempelajari posisi tersangka korban, posisi senjata hingga posisi peluru. Tahap penggeledahan dan penyitaan pun seizin peradilan. Dalam banyak kasus, laboratorium forensik harus difungsikan, baik untuk penyelidikan kasus narkoba, identifikasi jenazah melalui DNA, maupun analisis jejak tak kasatmata di TKP.

Sungguh tidak ideal jika kerumitan kerja dan proses penegakan hukum seperti itu harus juga dibebankan kepada TNI. Dan, sudah barang tentu tidak sejalan dengan doktrin militer. Dengan demikian, cukup jelas bahwa Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) pada draf revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak ada urgensinya, tidak relevan, bahkan tidak masuk akal karena berpotensi merusak.

Euforia atas keberhasilan operasi gabungan TNI-Polri menewaskan Santoso tidak boleh mengacaukan cara berpikir, apalagi mengacaukan mekanisme. Pertanyaannya adalah apa yang salah atau kurang dari kebijakan nasional penanggulangan tindak pidana terorisme oleh Polri dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dengan dukungan TNI dan BIN (Badan Intelijen Negara) selama ini? Lalu, apa tujuan utama dari kesepakatan pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu? Target revisi itu adalah memberi keleluasaan kepada penegak hukum melakukan upaya preventif atau pencegahan terorisme.

Preventif berarti penindakan yang mengutamakan pendekatan soft power. Kalau model pendekatan itu yang diutamakan, untuk apa pula unsur atau faktor militer harus dilibatkan dalam proses seperti itu? Target dari pendekatan seperti itu adalah menguatkan fungsi pencegahan dan deteksi dini. Berarti, yang paling diutamakan adalah meningkatkan koordinasi bagi terwujud sinergi antara Polri, TNI, BIN, dan BNPT.

Reputasi Indonesia dalam memerangi dan mengeliminasi ancaman terorisme di dalam negeri sudah diakui komunitas internasional. Pengakuan itu menjadi bukti bahwa apa yang sudah berjalan selama ini cukup baik dan efektif. Karena itulah muncul wacana untuk lebih mengedepankan upaya preventif dengan pendekatan soft power .

Tidak melulu tembak-menembak dengan risiko jatuhnya korban jiwa. Ketika menghadiri Konferensi tingkat tinggi AS-ASEAN pada 15-16 Februari 2016 di Sunnyland, California, Amerika Serikat (AS), Presiden Joko Widodo mendapat perlakuan cukup istimewa. Pada forum yang dihadiri para pemimpin negara-negara Asia Tenggara itu, Presiden AS Barack Obama secara khusus meminta Presiden Jokowi memimpin sesi pembahasan mengenai kontraterorisme.

Alasannya, Kebijakan kontraterorisme pemerintah Indonesia dengan pendekatan soft power tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga dinilai mengagumkan. Pada KTT itu, selain memberikan kiat-kiat memberantas teroris, Presiden RI juga menawarkan beberapa ide baru. Kebijakan kontraterorisme yang sudah baik itu jangan lagi dirusak dengan gagasan atau wacana yang tidak masuk akal. []

KORAN SINDO, 02 Agustus 2016
Bambang Soesatyo | Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar