Rabu, 24 September 2014

(Ngaji of the Day) Qurban Secara Syari’at dan Standar Kesehatan Hewan



Qurban Secara Syari’at dan Standar Kesehatan Hewan
Oleh: Nur Fauzi Akhmad, drh

--Beberapa hari ke depan kita akan menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha 1434 H atau hari raya qurban. Ada beberapa hikmah dibalik perintah berqurban. Pertama, menghidupkan syiar dan sunnah Nabi. Kedua, melatih niat ikhlas dan kesabaran dalam beribadah. Ketiga, menyembelih (meniadakan) nafsu hewani dan egopada diri manusia.

Keempat, berbagi kebahagiaan di hari raya; khususnya kaum fakir miskin, masyarakat kurang mampu atau kaum dhuafa lainnya. Kelima, melatih ‘kesalehan sosial’ di tengah-tengah hidup bermasyarakat. Keenam, mengingat kematian (dzikrul maut).Dan ketujuh, meneladaniperjuangan Nabi Ibrahim dan keluarganya.

Dasar Hukum Qurban

Qurban secara etimologis berasal dari kata Qaruba (dekat). Kata qurban (secara syari’at Islam) sepadan dengan kata al-udhiyyat. Al-udhiyyat ini didefinisikan oleh as-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah adalah sebutan bagi hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri (taqorrub)  kepada Allah Ta’ala. Perintah berqurban ini disyariatkan oleh Allah SWT pada tahun 2 Hijriyyah, bersamaan dengan perintah shalat Idul Adha dan zakat. Yang menjadi dasar hukum berqurban sebelum ijmak ulama ialah firman Allah SWT:

”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah” (al-Kautsar: 2). Perintah ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW riwayat at-tirmidzi yang artinya: “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban).Adapun mengenai hukum menyembelih qurban bagi umat Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukumnya sunnah muakkadah (perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan) dan sebagian ulama termasuk Imam Hanafi yang berpendapat wajib bagi yang mampu dan lapang.

Hewan Qurban

Dalam al-Qur’an surat al-hajj:34 disebutkan “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).”Jadi hewan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan ibadah qurban yaitu jenis hewan ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing dan domba.

Di antara persyaratan hewan qurban yang menyebabkan sah tidaknya berqurban adalah umur hewan. Umur minimal hewan yang memenuhi syarat, untuk unta 5 tahun, sapi/kerbau 2 tahun, kambing 1 tahun (ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi seri tetap), domba (ada yang berpendapat 6 bulan). Hal ini dipertegas oleh hadis Nabi riwayat Jabir, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih). Selain itu hewan qurban harus bebas dari cacat sebagaimana digariskan Rasulullah SAW : empat jenis tidak sah dijadikan hewan qurban : yang jelas kebutaannya, sakit parah, pincang yg parah, dan kurus sekali (HR. at-Tirmidzi).

Ciri-ciri Hewan Sehat

Sebelum membeli hewan qurban sebaiknya kita mengecek kondisi kesehatannya. Seorang dokter hewan atau paramedis hewan dalam  hal ini tentu saja bisa dilibatkan dalam penentuan kriteria sehat dari seekor hewan. Namun secara awam bisa dilihat ciri-ciri hewan yang sehat antara lain: mata jernih, terang, tidak keruh, tidak pucat, tidak berlendir dan tidak juling.Badan tegak dan berdiri kokoh.Bulu halus, mengkilat dan tidak mudah rontok bila dicabut. Kulit bersih tidak ada keropeng. Pangkal ekor bersih, tidak ada sisa kotoran. Jalan normal/tidak pincang.Dan nafsu makan/minum baik.

Sarana dan Prasarana Penyembelihan Hewan.

1). Sarana Penampungan/Kandang Istirahat. Sebaiknya dibuat tenda sebagai tempat penampungan untuk hewan. Tempat penampungan ini harus bersih dan kering. Beri air minum dan makansecukupnya jika penampungan lebih dari 12 jam dan beri minum saja jika penampungan kurang dari 12 jam.

2). Sarana Pemotongan. Membuat lubang penampungan darah, yang dibuat di tanah dengan ukuran 60X50 cm, kedalaman 30 cm. Membuat lubang penampungan kotoran dan isi perut. Pisau tajam dan bersih. Tataan kayu yang dibuat seperti tangga untuk tempat pengulitan sapi/kerbau. Tempat gantungan untuk penirisan dan pengulitan kambing/domba. Ember dan wadah2 penampungan yang bersih dan tidak berkarat. Dan air bersih yang cukup untuk cuci alat organ-organ dan lain-lain.

3). Sarana Pembagian Daging. Sediakan alas dan tempat pemotongan daging dan organ2 harus bersih dan tidak berkarat. Plastik bungkus daging dan organ-organ harus bersih. Orang yang menangani daging, badan dan pakaian harus bersih, bila perlu pakai selemek putih, badan sehat (tidak berpenyakit menular, tidak batuk, tidak diare, tidak korengan)

Teknik Penyembelihan Hewan Qurban

Biasanyayang terjadi di masyarakat proses merobohkan sapi dilakukan dengan tidak hati-hati yang dapatmenimbulkan stres dan takut. Padahal jika hewan stres, pengeluaran darah tidak akan sempurna, dan akan dijumpai henmoglobin (Hb) dalam daging. Hb merupakan media yang paling disukai mikroba, sehingga pengeluaran darah yang tidak sempurna akan mempercepat pembusukan pada daging. Mengenai teknik merobohkan sapi yang benar bisa lihat gambar.

1.     Merobohkan Sapi dengan Tali Melintang
2.     Merobohkan Sapi dengan Ikatan Leher

http://www.nu.or.id/onefiles/nu_or_id/images/qurban_1.pnghttp://www.nu.or.id/onefiles/nu_or_id/images/qurban_2.png

Penyembelihan: Penyembelihan dilakukan di atas  lubang penampungan darah. Menyembelih dengan tangannya sendiri (lebih utama). Dilakukan oleh orang yang terbiasa/terlatih. Yang menyembelih disyaratkan baligh dan berakal, laki-laki perempuan sama saja. Minimal menyaksikan penyembelihan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan kepada orang lain seraya berdoa : Inna sholaatii wanusuki wamahyaaya wamamaatii lillahi robbil ‘alamiin, laa syarikalahu wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin.

Hewan yang sudah siap disembelih dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat.  Disunnahkan ketika menyembelih ada  5 hal (lihat: al-Bujairomi ‘alal Khotib jld 5 cet. Dar al-kotob al-ilmiyah hal 248-249): Baca basmalah (Madzhab Syafi’i, madzhab lain menyatakan wajib), baca sholawat atas Nabi, menghadap kiblat, baca Takbir, dan berdo’a. Urutan selengkapnya membaca:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ. فَتَقَبَّلْ مِنْ.....(sebut nama yang berqurban)

atau

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ...........(sebut nama yang berqurban) وَمِنْ آلِ.....(sebut nama yang berqurban)

Hewan disembelih di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher, memutuskan tiga saluran, yaitu saluran pernafasan (hulkum), saluran makanan (mari’) dan dua urat nadi (wadajain). Ikat kerongkongan(esofagus) secepatnya setelah menyembelih agar isi rumen tidak mengotori daging. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati .Kambing/domba digantung untuk penirisan dan pengulitan. Pengulitan sapi/kerbau dengan tataan kayu. Kemudian isi perut dan isi dada (jeroan)dikeluarkan.

Pemeriksaan dan Penanganan daging

Periksa organ-organ termasuk organ dalam dilakukandengan melihat, meraba dan menyayat. Organ yang diperiksa (paru-paru, jantung, diafragma, hati, ginjal dan limpa). Jika daging dan organ2 tidak sehat atau tdk layak dimakan, harus diafkir dan dimusnahkan. Dokter Hewan atau Paramedis Hewan seharusnya dilibatkan dalam pemeriksaaan ini. Langkah selanjutnya, yaitu deborning (pemisahan daging dari tulang) dengan meja potong atau dalam keadaan tergantung yang dilakukan di tempat teduh dengan alas plastik bersih. Bungkus daging dengan plastik putih/bening dan’tidak’ dicampur dengan organ-organ atau jeroan lalu dibagikan dengan terbungkus rapi. Dalam pembagian daging qurban Rasulullah SAW memberi petunjuk dalam riwayat Bukhari dan Muslim: “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah..”

Problema Daging dan Kulit

Sering menjadi perdebatan di masyarakat seputar penjualan daging dan kulit qurban boleh dijual atau tidak?. Para ulama sepakat bahwa daging qurban boleh dijual oleh fakir miskin yang menerima daging tersebut. Sebaliknya kulit dan daging qurban tidak boleh dijual atau untuk pembayaran tukang jagal ( pendapat mayoritas ulama), walaupun menurut Abu Hanifah kulit boleh dijual namun hasilnya tetap disedekahkan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya. Para ulama juga berbeda pendapat dalam hal memberikan qurban kepada non Muslim.  Hal yang perlu dipertimbangkan ialah dari aspek kemaslahatan dan kemanfaatan bersama, dan tiap wilayah situasi dan kondisi berbeda. Perlu kearifan lokal untuk menyikapi hal ini. Selamat berqurban. []

Nur Fauzi Akhmad, drh, praktisi dokter hewan dan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Barokah, Ngumbul Kemasan Sawit, Boyolali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar