Senin, 01 September 2014

Gus Dur: Kalau Mereka Bermusyawarah



Kalau Mereka Bermusyawarah
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Beberapa hari yang lalu penulis artikel ini kedatangan seorang tamu. Ia adalah Mohamed Cherif Ferjani yang mengajar di Universitas Lyon, Prancis. Disertai istrinya, ia sudah hampir dua bulan berkeliling seluruh Indonesia. Yang sangat menarik baginya di Indonesia adalah bagaimana Islam menghargai faham kebangsaan. Nah, dari perjalanan itu ia mengambil kesimpulan bahwa terjadi hubungan sangat dekat antara agama Islam dan faham kebangsaan. Ia melihat adanya Nahdltul Ulama (NU), perkumpulan agama yang mendukung faham itu. Oleh sebab itu ia meminta penulis artikel ini untuk menceritakan perkembangan NU.

Penulis menyatakan bahwa sikap NU itu bukan baru dikembangkan sejak tahun 1926, tahun berdirinya organisasi itu. Semangat melakukan dialog antara ajaran agama Islam dan semangat kebangsaan itu, justru dimulai pada tahun 1919. Pada waktu itu, tiga orang bersaudara sepupu yang memulainya. Mereka adalah Haji Oemar Said Tjokroaminoto, seorang pemimpin Syarikat Islam (SI) lokal di kota Surabaya, melakukan diskusi dengan dua orang sepupunya. Mereka adalah KH. M. Hasjim Asy’ari dari Pesantren Tebu Ireng Jombang dan KH. A. Wahab Chasbullah dari Pesantren Tambak Beras, juga di Jombang. Dua pesantren itu terletak kira-kira 100 km dari Kota Surabaya. Sedangkan Tjokroaminoto mempunyai menantu yang bernama Soekarno. Di belakang hari dikenal dengan nama Bung Karno. Mereka berempat berdiskusi tiap hari Kamis membahas/ mendialogkan ajaran-ajaran Islam dan semangat kebangsaan. Dari pembahasan demi pembahasan itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa ajaran agama Islam dan semangat kebangsaan itu tidak dapat dilepaskan satu dari yang lain. Dengan sendirinya, pandangan seperti itu pada akhirnya menguasai NU.

Seperti di negeri-negeri lain, peneliti tersebut melihat hal itu sebagai sesuatu yang khas Indonesia. Dengan kata lain, ia menganggap ajaran agama Islam di Indonesia sebagai sesuatu yang berbeda dari apa yang dilihatnya sehari-hari di Prancis. Penulis artikel ini mengatakan kepadanya bahwa pandangan yang melihat kesesuaian antara Islam dan faham kebangsaan di Indonesia ada Afrika Sub-Sahara (Afrika Selatan, Ghana, Nigeria, Mauritius, Tanzania) dan negeri lain-lain di kawasan Timur Afrika yang beradaptasi dengan perkembangan budaya setempat. Sementara Islam di Thailand dan kawasan Sulu di Selatan Filipina tidak termasuk kriteria negeri-negeri seperti di atas, karena semangatnya sudah ditundukan pada perkembangan politik di Timur Tengah lewat bantuan keuangan dan politik dari kawasan tersebut. Juga Malaysia, karena partai politik seperti UMNO yang berkuasa mengajukan nasionalisme dan ajaran Islam sekaligus sebagai entitas politik yang berkuasa. Dengan demikian, kalau dihitung secara teliti, kaum muslimin yang mengikuti Islam politik masih berjumlah minoritas. Mayoritasnya justru mengambil faham kebangsaan dan ajaran Islam secara bersama-sama.

***

Nasionalisme/paham kebangsaan perlu didialogkan, guna menampung hal-hal yang bersifat lokal. Tetapi ini tidak berarti ditinggalkannya ajaran Islam, atau dibiarkannya hal-hal yang bersifat lokal itu, melainkan untuk menjaga agar hubungan antara lokalitas dan ajaran Islam itu tidak sampai bertentangan.

Nah, NU memang piawai dalam hal ini. Pada tahun 1975, ketika Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meminta tujuh orang ulama untuk membahas pandangan Islam tentang keluarga berencana, KH. M. Bisri Syansuri (Ra’is Aam PBNU waktu itu) merumuskannya secara sederhana saja, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama lain itu.

Ia menyatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Menikahlah dan perbanyak anak (Tanaakihu, tanasalu wa taksiru, fa inni ubahi bikum al-umam yawm al-qiyama). Dari hadist ini, menurut Kiai Bisri, sang ahli fiqih, Nabi menghendaki jumlah anak yang banyak. Tetapi banyak anak itu harus ditafsirkan dalam arti kuantitas atau kualitas? Kalau kualitas maka dengan sendirinya harus dipikirkan pendidikan mereka dan seterusnya. Artinya diperhitungkan benar hal itu. Ini berarti bahwa merencanakan jumlah anak adalah penting, tetapi tidak membatasi jumlah mereka. Dengan demikian, hal yang dipermasalahkan ratusan tahun lamanya pecah dengan sendirinya. Selama orang tidak melanggar ajaran agama seperti dengan menggugurkan kehamilan, ia bebas saja mengikuti Keluarga Berencana (KB).

Menggembangkan pandangan ini, berarti menganggap ajaran Islam itu komplementer terhadap ajaran-ajaran lain, bukan menjadi alternatif. Seperti juga ungkapan para ahli fiqih bahwa, tindakan dan pandangan seorang pemimpin atas rakyat yang dipimpinnya sangat erat terkait dengan kesejahteraan mereka. Ini berarti, sang pemimpin haruslah selalu mendasarkan tindakan-tindakannya dengan tujuan kesejahteraan dan keadilan para pengikutnya.

Kalau semua pemimpin Islam sanggup memimpin dalam kerangka mengikis kemiskinan sebuah negri, maka paling tidak itu menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat mengatasi masalah kemiskinan dan kebodohan yang sekarang ini membelenggu perkembangan kaum muslimin sendiri. Kalau ini belum tercapai, berarti kita belum mencapai apa yang dituju oleh Islam. Bukankah demikian? []

*) Tulisan ini pernah dimuat di Sindo, 27 November 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar