Senin, 01 April 2013

"Kenakalan" Majalah Tempo Perihal BJB Berulang Kembali

Duh, Majalah Mingguan Tempo sepertinya semakin genit dan semakin nakal. Setelah beberapa pekan sebelumnya menurunkan berita heboh, dengan cover majalahnya yang menampakkan Ustadz Aher membawa sebuah buku tabungan BJB, kini di edisi minggu ini kembali majalah mingguan ini "nakal" kembali. Kenakalan Majalah Tempo edisi tersebut sempat membuat pendukung partai politik tertentu menjadi kebakaran jenggot. Dan akhirnya sibuk membuat bantahan di berbagai media. Dan kita sebagai pembaca atau penonton, akhirnya asyik saja menikmatinya.

 

Nah, wa bil khusus di edisi 25 - 31 Maret 2013 ini, Majalah Tempo kembali menurunkan berita perihal BJB, dengan ilustrasi cover seseorang berkemeja kuning lengan pendek, bercelana panjang hitam, berkacamata, dan berjanggut tipis tampak sedang berdiri di sebuah trotoar di bawah gedung pencakar langit. Namun matanya terlihat menatap segepok uang yang terselip di bawah bangunan gedung tersebut.

 



 

Liputan sebenarnya sudah dimulai oleh Majalah Tempo dalam Kolom Opini yang ada di halaman 33, berjudul "Properti Lancung Bank Jabar". Namun laporan utama baru masuk di halaman 36 yang ditandai dengan foto besar dua halaman penuh sebgaia latar belakang judul berita. Foto tersebut menggambarkan suasana rapat yang dihadiri oleh petinggi Bank Jabar Banten.

 




Tulisan menarik akhirnya dapat dinikmati di halaman-halaman selanjutnya. Beberapa nama tokoh pesohor partai tertentu banyak disebut di Majalah Tempo edisi kali ini. Tanpa inisial, tanpa tedeng aling-aling. Dan langsung menyebut nama terang, bahkan ada yang sekaligus menyebut jabatan sang tokoh di berbagai posisi.

 

Majalah Tempo juga menampilkan sebuah foto tanah lapang yang berada di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, jakarta yang rencananya akan dijadikan gedung pencakar langit BJB Cabang Jakarta. Menurut Tempo, sebagaimana diberitakan pada halaman 39, harga tanah seluas sekitar 7.000 meter persegi ini ada di kisaran 30 - 35 juta per meter persegi. Namun ternyata yang dibayarkan oleh BJB malah 38 juta per meter persegi. Uang muka sebesar 40% langsung dibayarkan sepekan setelah perjanjian, padahal, kembali menurut tempo, BJB sudah mempunyai peraturan bahwa uang muka pembelian barang adalah maksimal 30%. Duh...



 

Wa ba'du, "kenakalan" Tempo terkadang diperlukan sebagai referensi bacaan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar