Pokok-Pokok Pandangan PBNU terhadap RUU Ormas
Kamis, 04/04/2013 15:33
Berikut ini adalah pokok-pokok pandangan dan
sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan.
1.
PBNU mengapresiasi terhadap langkah
pemerintah dan DPR yang tengah menyempurnakan UU No. 8/1985 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Namun, menurut PBNU, masih terdapat pasal-pasal yang harus
dirumuskan ulang, bahkan beberapa di antaranya harus dihilangkan.
2.
PBNU menghargai rumusan baru tentang
penggunaan asas Pancasila, yang mengakomodasi penggunaan ’asas ciri’. Dengan
akomodasi itu maka RUU ini tidak terlalu kaku karena pluralitas ideologi,
sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, asas ciri tersebut
boleh dicantumkan sebagai ciri organisasi yang bersangkutan.
3.
Namun, NU memandang a-historis
definisi ormas, dalam memberi pengertian ormas dengan cara menggeneralisasi
pengertian ormas seperti negara-negara Barat sebagai organisasi ”berbadan
hukum” dan ”tidak berbadan hukum” tanpa mendeskripsikan tata nilai dan
kesejahteraan serta peran-peran ormas, seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam
dan lain-lain dalam konteks masyarakat Indonesia. Dengan demikian perlu
dibedakan secara tegas antara Yayasan, Perkumpulan, dan Organisasi
Kemasyarakatan yang sudah berurat-akar di dalam sistem/kehidupan kemasyarakatan
dan kenegaraan bangsa Indonesia, yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain.
Tiga jenis organisasi yang sangat berbeda tersebut harus diatur dalam skema
perundang-undangan yang terpisah/berbeda. Tidak perlu mengikuti tradisi
Belanda, yang hanya memiliki dua jenis UU, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan.
Dengan mengancu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka di
negeri ini kita seharusnya berani merumuskan/mengeluaran satu UU yang khusus mengatur
kehidupan organisasi kemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan UU Yayasan
atau UU Perkumpulan.
4.
Konsekuensinya, pasal-pasal yang
mengatur keberadaan LSM asing, lebih-lebih dengan mempersamakannya dengan
aturan atau persyaratan yang dikenalkan kepada ormas, harus dikeluarkan dari
RUU Ormas ini. Kalaulah entitas seperti LSM asing itu ingin diberi landasan
hukum, dipersilahkan diatur dalam UU tersendiri (Bab VII RUU Ormas).
5.
Naskah RUU ini belum melihat sejarah,
peran dan kotribusi ormas seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Wathan,
Alkhairat, Syarikat Islam (SI), Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha, dalam
proses pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara dan pembentukan NKRI.
6.
Oleh karena itulah PBNU mengusulkan
agar DPR menunda pengesahan RUU ini. Untuk menghindari berbagai dampak negatif
yang ditimbulkan dari pengesahan RUU ini.
Jakarta, 4 April 2013
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar