Ragam Shalat Sunnah
Shalat Sunnah Qabliyah dan
Ba'diyah Dhuhur
Bahwasannya shalat sunnah merupakan penunjang
bagi shalat fardhu. Sebagai penunjang, pahala shalat sunnah bisa saja berfungsi
sebagai tamabahan pahala shalat fardhu, jika ternyata kwalitas shalat fardhu
terlalu rendah. Oleh karena itu shalat sunnah juga disebut dengan istilah
shalat nawafil yang berarti tambahan.
Rendahnya kwalitas shalat fardhu bisa saja
terjadi karena sulitnya konsentrasi ketika melaksanakan shalat. Meskipun badan
terkesan khusyu’ tetapi jiwa dan hati bisa saja di tengah mall, di pasar atau
juga di ruang kantor. Bahkan shalat fardhu terkesan hanya menggugurkan
kewajiban saja. Sehingga makna ubudiyah (penghambaan) kita kepada Allah swt
ketika shalat sangat minim sekali.
Di saat demikian, lantas apakah yang akan
kita banggakan dari shalat fardhu kita? di sinilah posisi strategis shalat
sunnah sebagai unsur penyempurna bagi shalat fardhu. Begitulah pentingnya
posisi shalat sunnah dalam syariat Islam sehingga sangat dianjurkan sebagaimana
predikatnya sebagai shalat mandub, marghub fih, mutahab, tathowwu’, ihsan dan
hasan.
Ada empat kategaori shalat sunnah. Pertama
shalat sunnah muaqqat (shalat sunnah yang ditentukan waktunya) seperti shalat
dhuha, witir, syuruq, zawal, shalat ied dan rawatib (sesudah dan sebelum shalat
fardhu). Kedua shalat sunnah karena telah terjadi sesuatu (dzu sababin
mutaqaddimin) misalnya shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat
sunnah hifdhil qur’an, istisqa’ dan lain sebagainya. Ketiga shalat sunnah
karena menginginkan sesuatu (dzu sababin mutaakhhirin) seperti shalat
istikhoroh, shalat taubah, sebelum ihram. Keempat, shalat sunnah muthlaq yaitu
shalat yang tidak tergantung oleh sebab maupun waktu.
Sebagai permulaan dakan diterangkan terlebih
dahulu Shalat sunnah muaqqat yaitu shalat sunnah yang ditentukan waktunya.
Diantaranya adalah shalat sunnah rowatib yaitu shalat sunnah yang mengiringi
shalat fardhu. Termasuk di dalamnya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah.
Dinamakan qabliyah karena shalat sunnah ini dilakukan sebelum shalat fardhu.
Dan dikatakan ba’diyah arena shalat ini dilakukan setelah shalat fardhu. Baik
qabliyah dan ba’diyah sebaiknya dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dianjurkan
berjama’ah.
Adapun shalat sunnah yang mengiringi shalat
dhuhur. Ada qabliyah dan ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah dhuhur empat rakaat
dilakukan sebelum shalat dhuhur dengan cara dua kali salam, yaitu sekali shalat
dua rekaat. Hal ini berdasar pada tindakan Rasulullah saw yang selalu
melaksanakan dan jarang sekali meninggalkannya itupun sebagai petunjuk bagi
umatnya bahwa empat rakaat sebelum dan sesudah dhuhur hukumnya sunnah muakkadah
(sunnah yang dianjurkan sekali).
مَنْ
حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا
حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
Sebuah hadis "Barangsiapa melaksanakan
empat reka'at sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah
mengharamkan baginya api neraka." (H.R. Tirmizi)
Adapun bacaan niatnya adalah:
اُصَلِّيْ
سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً
لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini qabliyatan
mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat shalat qabliyah dhuhur dua
raka’at menghadap kiblat karena Allah.
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa
ba’diyah dhuhur juga empat raka’at, yang dilakukan selepas shalat dhuhur dengan
dua kali salam. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:
اُصَلِّيْ
سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً
لِلَّهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini
ba’diyyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat shalat qabliyah dhuhur dua
raka’at menghadap kiblat karena Allah.
Demikian pula ketika shalat Jum’at, empat
raka’at sebelum dan sesudahnya tetap menjadi sunnah muakkadah, sebagaimana
shalat dhuhur.
Redaktur: Ulil Hadrawy
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar