Senin, 01 April 2013

(Ngaji of the Day) Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Dhuhur


Ragam Shalat Sunnah

Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Dhuhur

 

Bahwasannya shalat sunnah merupakan penunjang bagi shalat fardhu. Sebagai penunjang, pahala shalat sunnah bisa saja berfungsi sebagai tamabahan pahala shalat fardhu, jika ternyata kwalitas shalat fardhu terlalu rendah. Oleh karena itu shalat sunnah juga disebut dengan istilah shalat nawafil yang berarti tambahan.

 

Rendahnya kwalitas shalat fardhu bisa saja terjadi karena sulitnya konsentrasi ketika melaksanakan shalat. Meskipun badan terkesan khusyu’ tetapi jiwa dan hati bisa saja di tengah mall, di pasar atau juga di ruang kantor. Bahkan shalat fardhu terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja. Sehingga makna ubudiyah (penghambaan) kita kepada Allah swt ketika shalat sangat minim sekali.

 

Di saat demikian, lantas apakah yang akan kita banggakan dari shalat fardhu kita? di sinilah posisi strategis shalat sunnah sebagai unsur penyempurna bagi shalat fardhu. Begitulah pentingnya posisi shalat sunnah dalam syariat Islam sehingga sangat dianjurkan sebagaimana predikatnya sebagai shalat mandub, marghub fih, mutahab, tathowwu’, ihsan dan hasan.

 

Ada empat kategaori shalat sunnah. Pertama shalat sunnah muaqqat (shalat sunnah yang ditentukan waktunya) seperti shalat dhuha, witir, syuruq, zawal, shalat ied dan rawatib (sesudah dan sebelum shalat fardhu). Kedua shalat sunnah karena telah terjadi sesuatu (dzu sababin mutaqaddimin) misalnya shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah hifdhil qur’an, istisqa’ dan lain sebagainya. Ketiga shalat sunnah karena menginginkan sesuatu (dzu sababin mutaakhhirin) seperti shalat istikhoroh, shalat taubah, sebelum ihram. Keempat, shalat sunnah muthlaq yaitu shalat yang tidak tergantung oleh sebab maupun waktu.

 

Sebagai permulaan dakan diterangkan terlebih dahulu Shalat sunnah muaqqat yaitu shalat sunnah yang ditentukan waktunya. Diantaranya adalah shalat sunnah rowatib yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Termasuk di dalamnya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah. Dinamakan qabliyah karena shalat sunnah ini dilakukan sebelum shalat fardhu. Dan dikatakan ba’diyah arena shalat ini dilakukan setelah shalat fardhu. Baik qabliyah dan ba’diyah sebaiknya dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dianjurkan berjama’ah.

 

Adapun shalat sunnah yang mengiringi shalat dhuhur. Ada qabliyah dan ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah dhuhur empat rakaat dilakukan sebelum shalat dhuhur dengan cara dua kali salam, yaitu sekali shalat dua rekaat. Hal ini berdasar pada tindakan Rasulullah saw yang selalu melaksanakan dan jarang sekali meninggalkannya itupun sebagai petunjuk bagi umatnya bahwa empat rakaat sebelum dan sesudah dhuhur hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan sekali).

 

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

 

Sebuah hadis "Barangsiapa melaksanakan empat reka'at sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka." (H.R. Tirmizi)

 

Adapun bacaan niatnya adalah:

 

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

 

Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala

 

Artinya: Aku niat shalat qabliyah dhuhur dua raka’at menghadap kiblat karena Allah.

 

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa ba’diyah dhuhur juga empat raka’at, yang dilakukan selepas shalat dhuhur dengan dua kali salam. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut:

 

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

 

Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini ba’diyyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala

 

Artinya: Aku niat shalat qabliyah dhuhur dua raka’at menghadap kiblat karena Allah.

 

Demikian pula ketika shalat Jum’at, empat raka’at sebelum dan sesudahnya tetap menjadi sunnah muakkadah, sebagaimana shalat dhuhur.

 

Redaktur: Ulil Hadrawy

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar