Mengenal Firqoh "Najiyah"
Senin, 09/07/2012 08:54
Judul
: Al-Farqu Baina Al-Firaq wa Bayanu Al-Firqati An-Najiyati Min Hum
Pengarang
: Abu Mansur Abdi Al-Qahir bin Thahir bin
Muhammad Al-Baghdadi (w. 429 H / 1037 M)
Penerbit
: Dârus Salâm
Kota
Terbit : Kairo
Cetakan
: Pertama
Tahun Terbit :
1431 H / 2010 M
Tebal Buku
: 436 Halaman
Peresensi
: Amir Fiqih al Qadafi *
Perkembangan zaman yang tak bisa dibendung membuat manusia semakin merongrong agamanya. Tak ayal dari mereka menjadikan akal dan hawa nafsu sebagai landasan hidup. Berbagai pemikiran, aliran dan paham muncul begitu mudahnya.
Indonesia, di mana "kebebasan" dijunjung tinggi menjadi ladang yang subur tumbuhnya aliran-aliran dan berbagai ideologi. Sebut saja Ahmadiyah yang mengakui adanya nabi lain setelah Nabi Muhammad Saw. Salamullah, agama baru yang menghimpun semua agama. Aliran al-Qiyada al-Islamiyah, yang pendirinya Acmad Moshaddeq alias H Salam mengaku sebagai nabi baru yang menggantikan posisi Nabi Muhammad Saw. dan mendapatkan wahyu dari Allah Swt. dan lainnya.
Kehadiran kitab Al-Farqu Baina Al-Firaq wa Bayanu Al-Firqati An-Najiyati Min Hum mengajak kita untuk mengenali dan menelusuri aliran-aliran dalam Islam, baik yang dianggap menyimpang atau tidak, dengan tetap berpegang teguh terhadap al-Qur'an dan Sunnah sebagai pijakan.
Kitab ini dikarang oleh ulama Mutaqaddimien al-Alim al-Allamah Abu Mansur Abdi al-Qahir bin Thahir bin Muhammad Al-Baghdadi – yang akrab dengan sebutan Imam Baghdadi –, seorang ulama yang pakar ushul, nahwu, faqih, penyair, sastrawan, pakar ilmu hisab dan berbagai ilmu lainnya. Selain kitab ini, ada beberapa kitab yang telah beliau persembahkan dengan sangat produktif, inovatif dan sistematis, diantaranya; Ushul al-Din, Fadhaih al-Mu'tazilah, al-Milal wa al-Nihal, Nafyu Khalqi al-Qur'an dan masih banyak lagi.
Dalam kitab ini Imam Baghdadi membagi pembahasan menjadi lima bab. Bab pertama dan kedua menerangkan hadis Iftiraq tentang perpecahan umat menjadi 73 golongan. Sekaligus menerangkan bagaimana umat bisa pecah hingga sampai 73 golongan. Mulai dari ruang historis, kronologi, hingga latar belakang yang menyertai perpecahan dalam tubuh umat Islam.
Pertama-tama Imam Baghdadi mengemukakan hadis iftiraq. Ada tiga hadis iftiraq yang disebutkan. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda yang Artinya : ”Yahudi akan pecah menjadi 70 golongan, dan Nashara pecah menjadi 72 golongan sedangkan umatku akan pecah menjadi 73 golongan”.
Selanjutnya, beliau menerangkan tentang bagaimana umat Muhammad Saw. bisa pecah menjadi 73 golongan. Baginya, embrio perpecahan dalam tubuh umat Islam sejatinya telah dimulai dari perbedaan pendapat tentang wafatnya Nabi Muhamad Saw. Sebagian berasumsi bahwa Nabi tidak wafat, hanya saja Allah mengangkatnya seperti Nabi Isa bin Maryam. Namun asumsi ini ditentang oleh Abu Bakar dengan dalil dari al-Qur'an ; ”Innaka mayyitun wa innahum mayyituun”, (ar-Ramz: 30). Tidak sampai disini saja, mereka juga berbeda pendapat perihal tempat penguburan Nabi Muhammad Saw. Warga Mekkah menginginkan Nabi dikubur di tempat kelahirannya (Mekkah), yang juga merupakan tempat diutusnya, kiblat umat Islam dan kuburan kakeknya Ismail As. Sedangkan penduduk Madinah menghendaki agar Nabi dimakamkan di Madinah, tempat hijrahnya dan Dar al-Anshor (tempat kejayaan).
Perbedaan ini terus berlanjut dalam penentuan tabuk kepemimpinan, perbedaan Qadariyah, perbedaan Khowarij, perbedaan Rawafid dan seterusnya. Hingga sampailah kepada 73 golongan seperti yang Nabi sabdakan. Dengan rincian sebagi berikut; 20 firqah dari golongan Rawafid, 20 firqah dari golongan Khawarij,20 firqah dari golongan Qadariyah, 5 firqah dari golongan Murjiah, 3 firqah dari golongan Najjariyah, dan ditambah Bakariyah, Dharariyah, Jahmiah, dan Karamiyah. Sedangkan firqah yang terakhir (73) adalah Ahlusunnah wal Jama'ah. Secara beruntun Imam Baghdadi menyebut firqah-firqah tersebut.
Jika pada sebelumnya Imam Baghdadi hanya menyebutkan firqah-firqah tersebut secara global, maka pada bab ketiga beliau menjelaskannya secara detail serta membongkar paham dan aliran masing-masing sekte dari beberapa aspek; baik dari segi aqidah, ideologi dan ajarannya.
Selanjutnya, di bab keempat Imam Baghdadi menjelaskan golongan yang mengatas namakan Islam namun pada hakikatnya mereka tidak termasuk dari Islam. Sekitar ada 15 firqah yang beliau urai dengan jelas dan terperinci.
Pembahasan inti dari kitab ini terdapat pada bab kelima yang mengurai tentang Firqah Ahluassunnah wal-Jama'ah. Firqah ini yang disebut Nabi Saw. dalam hadis yang artinya; "Bani Israil akan pecah menjadi 71 golongan, dan umatku akan pecah menjadi 72 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu, yaitu al-jama'ah". (Ibnu Majah). Lantas muncul sebuah pertanyaan, siapakah jama'ah itu? Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Thabrani "ma ana alaihi al-yauma wa ashabie, (seseorang yang bersamaku dan sahabatku)".
Jadi dapat disimpulkan ahlusunnah wal jama'ah adalah golongan yang mengikuti jejak sahabat dan tabi'ien dalam menerima ayat mutasyabihat dan menyerahkan maknanya kapada Allah SWT dan beriman serta mengakui hadist bi tanpa harus menyelami (khoudh) lebih dalam. Abu al-Mudhaffar al-Isfirayinie merinci bahwa ahlusunnah adalah golongan yang mengakui akhbar wa atsaar dari nabi dan sahabat. Sedangkan al-jama'ah adalah golongan yang menggunakan al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas sebagai dasar agama Islam dan tidak saling mengkafirkan. Dengan demikian, keluar dari definisi ini : Khawarij, Rawafidh, dan Mu'tazilah yang tidak menganggap Ijma' (konsensus) sebagai hujjah (dalil).
Lebih lanjut Imam Baghdadi mengklarifikasi Ahlussunnah wal jama'ah menjadi delapan golongan : pertama. Golongan yang menguasai tauhid dan kenabian, dengan kata lain al-Mutakkalimin. Terbebas dari ideologi tasybieh (menyamakan Allah dengan makhluknya) dan ta'thiel (menafikan sifat Allah).
Kedua. Golongan ahl fiqih dari ahl ra'yi (logika) dan ahl hadis. Ahl ra'yi (logika) berpusat di Iraq yang dinahkodai oleh Imam Abu Hanifah sedangkan ahl hadis berpusat di Madinah yang dinahkodai Imam Malik. Mereka menetapkan ru'yah al-allah (melihat Allah), adanya shiraat (jembatan lebih kecil dari pada rambut dan lebih tajam dari pada pisau), syafa'at, dan bahwasanya Allah Swt. mengampuni semua dosa selain syirk (sekutu) dan seterusnya.
Ketiga. Golongan yang mengusai hadis nabi. Dapat membedakan yang shohih dan dhoif, dan mengetahui sebab-sebab jarh wa ta'dil (inkredibel dan kredibelitas perawi hadis).
Keempat. Golongan yang menguasai tentang ilmu adab, nahwu, tasrief. Lebih tepatnya ahl Lughah, seperti al-Kholiel, Sibawaihi, Akhfash. Semua ahl nahwu dari golongan Kufah (kufiyyien) ataupun Bashrah (basriyyien).
Kelima. Golongan yang menguasai ilmu wujuhi qira'ati al-Qur'an, Tafsir al-qur'an dan ta'wilnya yang sejalan atau sesuai dengan ahlusunnah wa al-Jama'ah.
Keenam. Golongan Ahli zuhud dan sufi, yang mereka ridha terhadap ketentuan Allah dan menyadari bahwa mata, telinga dan hati semua akan dipertanggung jawabkan, tidak melakukan kebaikan karena riya (ingin dilihat atau disanjung orang lain) dan seterusnya.
Ketujuh. Golongan mujahidin yang melindungi umat Islam dan berjuang demi tegaknya agama Islam.
Dan yang kedelapan. Daerah-daerah yang mana syiar ahlusunnah wal jama'ah lebih tampak dari pada ahl dhalal wa ahwaa' (golongan menyimpang dan mendahulukan nafsunya).
Delapan golongan inilah yang disebut oleh Imam Baghdadi sebagai "Firqah an-Najiyah" yaitu golongan yang selamat dari api neraka.
’Ala kulli hal, uraian demi uraian yang disajikan dalam kitab ini sangat berguna, khususnya bagi pelajar, asatidz dan Ulama yang ingin mengetahui sejarah firqah-firqah Islam dari sisi kemunculan, tokoh, beserta ideologinya. Kitab ini juga sangat urgen untuk diajarkan di pesantren-pesantren untuk membentengi warga NU dari aliran yang menyimpang. Wallahu a’lam.
* Mahasiswa Semester VIII Universitas al-Ahgaff Tarim Hadhramaut. Aktivis Departemen Pendidikan & Dakwah DPP PPI Yaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar