Senin, 31 Agustus 2015

Quraish Shihab: Keadilan



Keadilan
Oleh: M. Quraish Shihab

Apakah kata yang dapat menggambarkan ajaran Islam secara utuh? Ada yang berkata tauhid, ada lagi yang memilih kata salam/damai. Ada juga yang memilih kata kasih, namun yang paling banyak pendukungnya adalah adil.

Pada masa lalu di Yunani pernah berkumpul sekian banyak filsuf membahas makna Keadilan. Ada yang berkata: “Keadilan tecermin dalam kebenaran ucapan dan kesetiaan membayar utang.” Ada juga yang menggambarkannya dengan: “Bantuan untuk teman-teman dan mudharat terhadap musuh.” Filsuf Thrasymachus menegaskan bahwa Keadilan tidak lain “kecuali keberpihakan kepada yang kuat“.

Sang filsuf menunjuk kenyataan yang dialami oleh masyarakat apa pun dengan sistem pemerintahan apa pun yang mereka anut. Dalam masyarakat itu—menurutnya—terlihat betapa faktor kekuatan mengarahkan makna keadilan. Pemerintah atau penguasa dalam segala kondisi membuat peraturan perundangan yang mengantar kepada terciptanya jaminan untuk kelanggengan kekuasaan mereka. Di sana tidak diperlukan kompetensi sehingga tidak wajar bertanya: “Mengapa saya lebih mampu dari dia, tapi mengapa dia di kedudukan itu?” Karena di sana yang berlaku adalah kekuatan; kekuatan materi, kelompok, atau kekuatan tipu daya.

Dalam pandangan agamawan hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Tuhan semesta alam Yang Maha-adil itu adalah Tuhannya yang kuat dan yang lemah sehingga seperti ucap Sayyidina Abubakar ra. ketika menerima jabatan kekhalifahan: Yang kuat di antara kamu, lemah hingga hak orang lain yang direbutnya kukembalikan kepada pemiliknya, dan yang lemah, kuat sampai kukembalikan haknya yang direbut orang lain.

Keadilan dalam pandangan agama dan moralis adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya yang semestinya. Keadilan adalah memberi hak kepada pemiliknya dengan cara yang terbaik dan dengan secepat mungkin. “Penundaan pembayaran utang bagi yang mampu adalah kezaliman,” begitu sabda Nabi saw. Itu karena penundaan tersebut tidak pada tempatnya. Demikianlah, segala sesuatu ada tempatnya.

Ada “tempat” bagi Tuhan, antara lain Dia harus diesakan dan diagungkan sesuai kebesaran-Nya. Manusia pun ada tempatnya. Tidak adil/ kezaliman/ keliru kalau anak dihormati sebagaimana penghormatan kepada ayah. Tidak adil juga bila peci Anda tempatkan di kaki atau mandi di ruang tidur dan makan di WC. Keadilan dalam masyarakat terlaksana dengan baik bila setiap anggotanya berada pada tempat yang sesuai dengan kemampuan dan kodratnya. Ini mencakup pemimpin mereka yang tertinggi hingga rakyat jelata yang lemah. Karena itu, KKN adalah kezaliman.

Dari sini perlu ada ukuran/kriteria bagi segala sesuatu agar ia ditempatkan di tempat yang semestinya. Sebelum meletakkan sesuatu, ketahuilah apa sesuatu itu dan apa tempat yang tersedia untuknya. Atau bila Anda telah memiliki tempat tertentu, maka letakkanlah di sana apa yang sesuai, karena keliru jika Anda meletakkan air di wadah yang bocor. Tidak adil juga jika Anda meletakkan seorang yang bodoh atau tidak tepercaya menjadi pemimpin karena itu berakibat fatal. “Apabila satu tugas diserahkan kepada yang tidak memiliki kriteria yang diperlukan untuknya, maka nantikanlah kehancurannya,” begitu sabda Nabi saw. Di tempat lain beliau mengingatkan, “Siapa yang memilih seseorang sedang dia mengetahui ada yang lebih mampu daripada yang dipilihnya, maka dia telah mengkhianati Allah, Rasul, dan amanat kaum muslimin.”

Keadilan adalah dasar utama dalam segala persoalan. Ia harus ditegakkan terhadap yang dibenci sekalipun (QS. al-Mâ’idah [5]: 8). Itu sebabnya banyak ulama menegaskan bahwa, “Negara/ Pemerintahan non-muslim yang menegakkan keadilan akan didukung Allah ketimbang Negara/ Pemerintah yang mengaku Muslim tapi tidak menegakkan keadilan.” Wa Allâh A’lam. []

(Ngaji of the Day) Status Hukum Harta Koruptor



Status Hukum Harta Koruptor

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb. Saya Anang Saeful Anwar, santri di Buntet Pesantren Cirebon. Saya ingin bertanya kepada dewan asatidz. Saya membaca berita yang beredar di media cetak ataupun elektronik mengenai harta milik Koruptor-koruptor itu dilelang oleh pemerintah. Contoh saja kasusnya Gayus Tambunan, Jaksa Agung melelang harta milik terpidana kasus korupsi pajak itu. Pertanyaanya, apakah hukum dari harta-harta tersebut? Menurut syar'i dan fiqih? Apakah diperbolehkan dilelang?

Wa’alaikum salam wr. wb.

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. sebagaimana yang kita ketahui bahwa dilihat dari cara kerjanya, korupsi masuk dalam kategori pencurian. Pencurian dalam hal ini adalah pencurian uang negara dan rakyat, yang bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi.

Karena dampak negatif yang ditimbulkan praktik korupsi oleh para koruptor, maka ia dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Dan dalam pandangan syariat Islam masuk kategori ghulul (pengkhinanat tingkat tinggi) terhadap amanat rakyat. Sedang ghulul itu sendiri sebagai salah satu dosa besar.

Sebelum kami menjawab pelelangan harta koruptor oleh negara maka terlebih dahulu harus dipertanyakan, apakah negara memiliki hak untuk menyita harta koruptor? Harta koruptor dalam pandangan kami bisa dikategorikan menjadi tiga, yaitu harta yang memang terbukti dihasilkan dari korupsi, harta yang tidak jelas, dan harta yang memang dihasilkan bukan dari korupsi seperti harta warisan dan lain-lain.

Untuk kategori kedua, maka pihak koruptor harus membuktikan bahwa harta tersebut bukan harta hasil korupsi. Mislanya dengan cara pembuktian terbalik. Kategori ketiga, yaitu harta yang telah terbukti bukan hasil korupsi maka harta tersebut menjadi haknya dan negara tidak boleh menyita atau merampas.

Sedangkan untuk kategori pertama, yaitu harta yang memang terbukti sebagai hasil koruspi harus dikembalikan kepada negara karena merupakan kekayaan negara.

Begitu harta lainya di mana si koruptor tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil korupsi. Jika tidak mau, maka negara berhak untuk menyita harta tersebut. Penyitaan terhadap harta koruptor itu sendiri tidak dengan serta menggugurkan hukuman yang lainnya, seperti potong tangan atau hukuman.

وَعَلَى السَّارِقِ رَدُّ مَا سَرَقَ - وَإِنْ قُطِعَ لِخَبَرِ عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ وَلِأَنَّ الْقَطْعَ حَقُّهُ تَعَالَى وَالْغُرْمَ حَقُّ الْآدَمِيِّ فَلَمْ يُسْقِطْ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ، وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يَسْقُطْ الضَّمَانُ وَالْقَطْعُ عَنْهُ بِرَدِّهِ الْمَالَ لِلْحِرْزِ

“(Wajib bagi pencuri mengembalikan apa yang telah ia curi) meskipun tanganya telah dipotong karena ada hadits hasan yang menyatakan: ‘Wajib atas tangan bertanggungjawab terhadap apa yang telah diambilnya sehingga ia mengembalikannya’. Sebab, potong tangan itu hak Allah, sedang al-ghurm (hutang, denda, dll) itu hak adami. Karenanya, salah satu dari keduanya (potong tangan dan al-ghurm) tidak bisa saling menggugurkan. Dari sinilah maka kewajiban menanggung atas apa yang dicuri dan dipotong tangannya, dengan mengembalikan harta yang dicuri ke tempat penyimpanan semula (al-hirz) tidaklah gugur”. (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, 1404 H/1984 M, juz, 7, h. 465-466).

Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa status harta koruptor, yang terbukti dihasilkan dari korupsi menjadi milik negara. Oleh sebab itu harus dikembalikan kepada negara. Jika pelaku tidak mau mengembalikan,  maka negara berhak menyita atau merampasnya.

Jika demikian maka negara memiliki hak untuk memperlakukan harta tersebut sepanjang mengandung kemaslahatan umum. Pertanyaan selanjutnya, apakah negara boleh melelangnya? Jawabnya tentu bisa sepanjang itu membawa kemaslahatan umum, dan hasil lelang tersebut harus dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk kepenting rakyat itu sendiri.

Memang ada perdebatan para ulama mengenai status hukum jual-beli lelang (ba’i al-muzzyadah). Tetapi sepanjang yang kami ketahui mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Misalnya Muhyiddin Syarf an-Nawawi. Hal ini bisa kita lihat dari pernyataan beliau dalam kitab Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin:

فَأَمَّا مَا يُطَافُ بِهِ فِيمَنْ يَزِيدُ وَطَلَبَهُ طَالِبٌ فَلِغَيْرِهِ الدُّخُولُ عَلَيْهِ وَالزِّيَادَةُ فِيهِ وَإِنَّمَا يَحْرُمُ إِذَا حَصَلَ التَّرَاضِي صَرِيحًا

“Mengenai barang yang diputarkan (ditawarkan) kepada orang yang berani membayar lebih, sedangkan sudah ada orang yang berminat (dan sudah memberikan tawaran), maka bagi orang lain boleh bergabung dan mengajukan harga yang lebih tinggi. Karena yang diharamkan adalah ketika dengan jelas telah terjadi kerelaan antara pihak penjual dan pembeli”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islamiy, 1305 H, juz, 3, h. 413).

Apa yang dikemukan imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dengan kasat mata menunjukkan kebolehan praktik jual-beli secara lelang. Namun, jika barang yang dilelang tersebut sudah dimenangkan oleh salah seorang peserta dan si penjual dengan tegas menyatakan setuju, kemudian ada orang lain yang datang dan memberikan tawaran yang lebih tinggi maka dalam hal ini tidak diperbolehkan.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga apa yang kami kemukakan bisa membawa manfaat yang berarti. Saran kami, jangan enggan untuk memberikan masukan, saran, dan kritik jika dalam jawaban kami dianggap keliru.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

(Do'a of the Day) 13 Dzulqa'dah 1436H



Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma faqqihhu fid diini.

Ya Allah, jadikanlah ia sebagai orang yang alim dalam bidang agama.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 16, Bab 24.

Jumat, 28 Agustus 2015

Azyumardi: Deklarasi Islam Tentang Perubahan Iklim



Deklarasi Islam Tentang Perubahan Iklim
Oleh: Azyumardi Azra

Bumi makin panas, sehingga makin banyak jumlah orang yang tewas karena kepanasan. Sebaliknya di belahan bumi lain, cuaca kadang-kadang sangat dingin sehingga juga menewaskan banyak manusia.

Musim kemarau dan musim hujan di kawasan seperti Indonesia juga terasa  semakin tidak menentu. Begitu juga musim panas dan musim dingin di bumi belahan utara dan belahan selatan yang iklimnya terus berubah.Perubahan iklim bukan lagi wacana akademik ilmiah teoritis, tetapi juga sudah secara kasat mata melanda umat manusia di hampir seluruh penjuru dunia.

Karena itu, sangat tepat waktu belaka para pemimpin Muslim dari sekitar 20 negara—termasuk Ketua MUI Din Syamsuddin dan Direktur Pusat Kajian Islam Universitas Nasional, Fachruddin Mangunjaya—mengeluarkan ‘Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim’. Bersama sejumlah pemimpin agama lain yang berkumpul di Istanbul, Turki, pekan lalu (17-18/8/2015)  mereka sepakat tentang perlunya perhatian dan kepedulian bersama menghadapi masalah perubahan iklim.

Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim memaparkan ringkas berbagai gejala perubahan iklim secara cepat, seperti pemanasan global (global warming) dalam beberapa dasawarsa terakhir yang mengancam kelangsungan hidup manusia, dan lingkungan hidup secara keseluruhan. Deklarasi Islam  mengutip banyak ayat al-Qur’an dan Hadits yang mengajarkan kepada kaum Muslimin [dan umat manusia secara keseluruhan] untuk menjaga lingkungan hidup; tidak melakukan ‘kerusakan baik di langit maupun di muka bumi’, misalnya. Deklarasi juga mengemukakan bermacam Sunnah  Nabi Muhammad SAW  tentang pentingnya pemeliharaan lingkungan hidup.

Sumber kerusakan lingkungan yang menimbulkan perubahan iklim juga dikemukakan—hal yang sudah diketahui banyak kalangan masyarakat. Kerusakan alam bersumber terutama bersumber dari tingkat konsumsi tidak terkendali di negara-negara maju dan kaya  (termasuk negara-negara Muslim penghasil BBM fosil). Gaya hidup tidak peduli ini misalnya meningkatkan emisi gas, salah satu penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim.

Deklarasi Istanbul menyatakan, 1,6 miliar kaum Muslim turut memikul tanggungjawab menghadapi perubahan iklim. Karena itu, selain menghimbau negara-negara lain, Deklarasi juga menyeru negara-negara Muslim kaya penghasil BBM fosil agar berusaha serius menghasilkan enerji terbarukan menjelang pertengahan abad 21.

Selain itu, Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim menyerukan agar negara-negara kaya meningkatkan bantuan keuangan pada masyarakat yang rentan terhadap perubahan iklim. “Negara-negara kaya memiliki kewajiban moral mengurangi konsumsi, sehingga kaum miskin dapat mengambil manfaat dari apa yang masih tersisa dari sumber alam yang tidak bisa terbarukan”.

Dalam konteks itu, Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim benar belaka. Terdapat dampak akumulatif perubahan iklim berlipat ganda di banyak negara Muslim. Berbagai dampak akumulatif itu misalnya terlihat dengan kian seringnya terjadi banjir, longsor, kegagalan pertanian- peternakan, dan kian memburuknya kualitas lingkungan hidup.

Dampak akumulatif itu terkait dengan masih banyaknya kaum Muslim miskin di berbagai negara di Asia dan Afrika. Konflik politik berkepanjangan yang terjadi di negara-negara tersebut membuat pembangunan dan perbaikan ekonomi tidak bisa terlaksana untuk memperbaiki keadaan.

Hasilnya, kaum miskin tidak berpendidikan dan ketrampilan memadai berbondong pergi ke wilayah urban—melakukan apa saja untuk bertahan hidup. Menduduki lahan di mana saja, di bantaran sungai, di bawah kolong jembatan dan tempat lain yang tidak layak dan kumuh; mereka melakukan pekerjaan apa saja untuk mendapatkan sesuap nasi.

Keadaan ini menimbulkan banyak dampak negatif lebih lanjut. Selain berlanjutnya kemiskinan, yang terjadi juga adalah perusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup di banyak negara Muslim termasuk paling kotor di dunia, sejak dari lingkungan pemukiman sampai sungai. Meski Eropa dan Amerika Utara juga mengalami dampak perubahan iklim, tetapi lingkungan hidup, seperti pemukiman, taman, dan hutan tetap terpelihara baik; masyarakatnya rata-rata cukup disiplin, misalnya dengan tidak membuang sampah seenaknya.

Gejala ini juga terlihat jelas di Indonesia. Lingkungan hidup di negara ini termasuk salah satu yang paling rusak di antara negara-negara lain. Bahkan, Indonesia adalah salah satu di antara  negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia, terutama karena penebangan hutan—apakah resmi atau liar.

Jauh sebelum Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim dikeluarkan, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelamatan lingkungan hidup. Misalnya ada Fatwa MUI No 22/2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan; Fatwa MUI No 47/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Pencegahan Kerusakan Lingkungan; Fatwa  No 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. MUI Pusat bahkan sejak 2010 memiliki Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Kenapa fatwa-fatwa itu nampaknya tidak efektif? Hal ini mengisyaratkan rendahnya kesadaran kaum Muslimin Indonesia tentang perlunya  penyelamatan lingkungan ekosistem guna mengurangi akumulasi dampak perubahan iklim. Inilah salah satu ‘pekerjaan rumah’ bagi setiap Muslim yang peduli. []

REPUBLIKA, 27 Agustus 2015
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bidang sejarah dan anggota Council on Faith, World Economic Forum Davos