Jamaah haji harus mengerjakan tawaf sebagai rukun haji. Setelah selesai tawaf, jamaah haji disunnahkan untuk mengerjakan shalat tawaf sebanyak dua rakaat. Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan tata cara shalat sunnah tawaf.
اذا
فرغ من الطواف صلى ركعتي الطواف وهما سنة مؤكدة على الأصح وفي قول هما واجبان
Artinya “Bila selesai tawaf, jamaah haji (umrah) hendaknya mengerjakan dua
rakaat shalat sunnah tawaf. Hukum shalat tawaf adalah sunnah yang sangat
dianjurkan menurut pendapat yang palin sahih. Tetapi pendapat lain mengatakan,
hukum shalat tawaf adalah wajib,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajji
pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman
132).
Berikut ini adalah rangkaian pelaksanaan shalat tawaf dua rakaat:
Rakaat Pertama
1. Berdiri (bagi yang mampu)
2.Melafalkan niat (shalat tawaf)
أُصَلِّي
سُنَّةَ الطَّوَافِ رَكْعَتَيْنِ اَدَاءً لِلهِ تَعَالَى
Ushallī sunnatat thawāfi rak‘atayni adā’an lillāhi ta‘ālā.
Artinya, “Saya menyengaja shalat sunnah tawaf dua rakaat secara ādā'
karena Allah ta’ālā.”
3. Takbiratul ihram
4. Niat (dalam hati saat tabiratul ihram)
5. Doa Iftitah
6. Surat Al-Fatihah
7. Surat Al-Kafirun
8. Rukuk
9. Itidal
10.Sujud
11.Duduk di antara dua sujud
12.Sujud
13.Duduk sejenak sebelum berdiri
Rakaat Kedua
1. Berdiri
2. Surat Al-Fatihah
3. Surat Al-Ikhlash
4. Rukuk
5. Itidal
6. Sujud
7. Duduk di antara dua sujud
8. Sujud
9. Duduk tasyahud
10.(Baca lafal) Tasyahud
11.Salam
Anjuran shalat tawaf didukung oleh hadits Imam Bukhari dan Muslim melalui riwayat
sahabat Ibnu Umar ra. Sahabat Ibnu Umar ra menceritakan rangkaian ibadah tawaf
pada Ka’bah dan sa’i Rasulullah saw pada Shafa dan Marwa.
وقد
ثبت أيضا في صحيحي البخاري ومسلم عن ابن عمر قال قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم
فطاف بالبيت سبعا ثم صلى خلف المقام ركعتين وطاف بين الصفا والمروة
Artinya, “Dalam Sahih Bukhari dan Muslim, sebuah riwaya telah tetap menyebutkan
dari sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw tiba, lalu melaksanakan
tawaf 7 kali pada Ka’bah, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat di belakang
Maqam Ibrahim, dan melanjutkan sai pada Shafa dan Marwam,” (Imam An-Nawawi,
Al-Majmu’ fi Syarhil Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufikiyyah: 2010 M],
juz VIII, halaman 54).
Shalat tawaf dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak memungkinkan
karena penuh sesak dengan jamaah atau karena faktor lain, maka shalat tawaf
dapat dikerjakan di Hijir Ismail. Jika tidak memungkinkan juga, shalat tawaf
dikerjakan di titik mana saja pada Masjidil Haram. (An-Nawawi: 132).
Kalau di dalam Masjidil Haram juga tidak memungkinkan, shalat tawaf dapat
dikerjakan di luar Masjidil Haram. Shalat tawaf ketika itu dapat dilakukan di
mana saja dan kapan saja. Bahkan shalat tawaf tetap dianjurkan setelah jamaah
haji tiba di Tanah Air-nya atau selain itu.
Prinsipnya, selagi jamaah haji masih hidup, kesunnahan shalat tawaf belum
gugur. (An-Nawawi: 132). Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar