Hadits merupakan pedoman kedua setelah Al-Qur'an dalam hierarki sumber hukum Islam. Namun demikian, dalam banyak kasus, hadits yang dipahami secara tekstual berakibat fatal dan bahkan bisa menjadi dogma dalam pikiran penelaah. Bahkan, ada pemahaman yang akhirnya mengarah pada perasaan merasa benar sendiri. Perasaan ini cenderung mengakibatkan permusuhan, saling mengkafirkan, dan saling bercerai-berai.
Maka dari itu penting merumuskan pemahaman yang moderat dalam pemaknaan hadits sebagai rujukan hukum Islam. Pemikiran moderat mendorong umat Islam memiliki sikap yang moderat, menghargai pendapat dan menghormati perbedaan pemahaman antara satu dengan yang lain. Jika pemikiran moderat tercipta, niscaya akan menjadi bibit penciptaan kehidupan sosial yang harmonis, tenteram dan tertib sosial. Lalu bagaimana hadits bisa dipahami secara moderat?
Pemahaman hadits moderat bisa dilakukan dengan paradigma konstruktivisme sebagaimana dipelopori Ibnu Asyur berdasarkan asas maqashidusy syariah. Ibnu Asyur berpandangan bahwa teks hadits memiliki bagian eksternal di luar teks tapi berkaitan erat dengan teks itu. Bagian itulah yang disebut konteks.
Ibnu Asyur memaknai maqashidusy syariah sebagai nilai kearifan yang menjadi acuan perumusan aturan Islam. Pemaknaan ini mengacu pada dasar Islam sebagai agama yang bersumber ilahiah berorientasi insaniah (ilahiyul masdar insaniyul maudlu’).
Dengan makna ini, maka tujuan akhir pelaksanaan amalan adalah bagaimana amalan itu bisa bermanfaat bagi manusia karena Islam adalah agama damai dan humanis. Metode ini bisa dilakukan ketika memaknai hadits jihad yang seringkali digunakan dasar untuk melakukan tindakan-tindakan ekstrem dan membahayakan nyawa orang lain.
Hadits yang dijadikan propaganda jihad di antaranya adalah hadits riwayat Abu Hurairah, yakni:
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ االلهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَعَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan” (Muttafaq ‘alaih).
Secara sanad, hadits ini dihukumi shahih oleh jumhurul ulama dengan periwayat-periwayat tanpa cacat dan dikenal baik secara kredibilitas. Namun, secara maknawi, jika ditelaah matannya dan dimaknai secara tekstual rawan disalahpahami dengan klaim bahwa orang yang semasa hidupnya tidak pernah berjihad maka wafatnya dalam keadaan munafik. Pemaknaan ini dengan kiasan orang munafik selalu menghindar dari jihad.
Jika dimaknai dengan asas maqashidusy syariah, maka perlu ditelusuri secara konteks pada saat apa hadits tersebut turun dan bagaimana posisi Nabi Muhammad sebagai penentu hukum saat itu. Menurut Ibnu Mubarak, secara pengamalan hadits riwayat Abu Hurairah ini tidak bisa diamalkan dalam kondisi damai dan hanya boleh diterapkan pada situasi perang. Sebab, secara asbabul wurud hadits ini sebagai penyemangat umat Islam saat itu untuk berperang berjihad di jalan Allah. Sehingga, pantas saja hadits ini ada karena pada kondisi perjuangan mensyiarkan Islam pada masa jahilliyah tidak semua berani berjihad.
Ketika konteks negara damai, hadits ini bisa diperluas cakupan definisi jihad dengan meyakini jihad tidak selalu identik dengan perang. Sebagaimana pendapat Al-Khatib al-Syirbini dalam kitab “Mughni al-Muntaj” bahwa perang hanya sebatas instrumen jihad bukan tujuannya. Dengan dasar konstruksi ini, secara sosiologis dan antropologis sesuai masa kini, jihad tanpa berperang lebih tepat diamalkan, bahkan sebaliknya ketika kondisi damai dan hubungan Muslim dan non-Muslim sudah saling menghargai maka jihad adalah ketika seseorang saling menjaga hati dan menjaga sikap sehingga hubungan harmonis satu sama yang lain tetap terjaga. Pemahaman jihad hanya sebatas berperang justru akan merusak perdamaian serta mencederai ajaran Islam yang menjunjung tinggi perdamaian dan antikekerasan. []
Nidlomatum MR, alumni magister tafsir hadits UIN Sunan Ampel Surabaya, Kawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar