Kategori Masjid yang Sah
untuk I’tikaf
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ustadz pengasuh rubrik
bahtsul matsail NU. Saya mau tanya tentang kategori masjid secara umum, bukan
masjid jami'. Ada yang berpendapat bahwa masjid yang bisa sah untuk i'tikaf
bisa dibangun dimanapun tempat bahkan dengan bentuk dan bahan apapun seperti papan
atau sajadah bisa diniatkan menjadi masjid, mohon paparkan dalil -dalil nya.
Matur suwun.
Abu Sholech, Banyubiru Semarang
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Abu Sholech yang selalu disayangi
Allah. Pada kesempatan terdahulu kita telah membahas keutamaan membangun
tempat-tempat ibadah dan lebih spesifik lagi adalah membangun masjid dalam arti
luas yakni tempat yang sah digunakan sebagai I’tikaf.
Pendefinisian dalam arti luas sebagaimana
telah kami jelaskan ini mengacu kepada pendapat para fuqaha yang mengatakan
bahwa i’tikaf tidak dapat dilaksanakan dan dianggap sah kecuali dilakukan di
masjid. Untuk referensi mengenai hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab fiqih
seperti Nihayat az-Zain, al-Bajuri dan sebagianya.
Dalam al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah
terdapat penjelasan bahwa secara bahasa (lughawi) masjid memiliki arti tempat
untuk shalat dan sujud, sedangkan menurut istilah pengertian masjid cukup
beragam diantaranya adalah tempat yang dibangun untuk shalat dan beribadah
kepada Allah swt. Disamping itu ada yang mengartikan bahwa masjid adalah setiap
tempat yang memungkinkan seseorang untuk bersujud dan beribadah kepada Allah.
Pengartian ini bedasarkan pada sebuah hadis:
جُعِلَتْ
لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Artinya: setiap bumi dijadikan untukku
(Rasulullah) sebagai tempat sujud (masjid) dan suci. Pengartian dan pemaknaan
masjid yang cukup luas diatas kemudian dipersempit oleh ‘urf (kebiasaan
masyarakat) dengan sebuah definisi:
وَخَصَّصَهُ
الْعُرْفُ بِالْمَكَانِ الْمُهَيَّأِ لِلصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، لِيَخْرُجَ
الْمُصَلَّى الْمُجْتَمَعِ فِيهِ لِلأَعْيَادِ وَنَحْوِهَا، فَلاَ يُعْطَى
حُكْمَهُ، وَكَذَلِكَ الرُّبُطُ وَالْمَدَارِسُ فَإِنَّهَا هُيِّئَتْ لِغَيْرِ
ذَلِكَ
Artinya; ‘Urf (kebiasaan masyarakat) membuat
arti masjid secara spesifik sebagai tempat yang dipersiapkan dan disediakan
untuk pelaksanaan shalat lima waktu, hal ini agar menganulir definisi mushalla
yang sering dipakai saat hari raya dan momentum lainnya.
Dengan demikian, hukum mushalla tidak dapat
disamakan dengan masjid. Demikian halnya ribath serta madrasah-madrasah yang
dialokasikan untuk kegiatan selain shalat.
Saudara yang mudah-mudahan selalu diberi
limpahan ridha Allah. Guna lebih memudahkan pemahaman kita mengenai masalah ini
ada baiknya kami menukil inti sari mengenai kriteria masjid sebagaimana
terdapat dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menjelaskan bahwa masjid
adalah tanah, bangunan, atau tempat yang diproyeksikan untuk masjid baik
menggunakan kalimat yang jelas atau niat dari si pemilik tanah atau penyumbang
dana. Apabila tidak diketahui secara jelas mengenai status bangunannya namun
pada umumnya orang menganggap itu masjid, maka tempat itu juga dapat
dikategorikan masjid.
Mudah-mudahan dengan jawaban ini, Allah
membukakan hati kita agar selalu tergerak untuk memakmurkan rumah-rumah-Nya.
Amin.
Wallahul hadi ilas shiratil mustaqim.
Wassalamu’alaikum wr wb
Maftukhan ad-Damawi
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar