Belum Menunaikan Zakat
Fitrah, Apakah Wajib Qadla?
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb. Pengasuh rubrik
bahtsul masail yang semoga senantiasa dimuliakan dan dirahmati Allah swt.
Bagaimanakah zakat fitrah yang belum dibayarkan sampai melewati
shalat Idul Fitri (tahun lalu), apakah tetap wajib dibayar? Apakah wajib
mengqadla? Terimakasih atas penjelasannya. Wassalamualaikum Wa rohmatullahi Wa
barokatuh.
Zuhdi Arifin, Joho Wates Kediri
Jawaban:
Wa'alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam rubrik Bahtsul Masail
tanggal 23/07/2014 bahwa hukum zakat fitrah itu adalah wajib. Salah satu hadits
yang menjadi dasarnya adalah hadits berikut ini:
عَنِ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا
مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى،
وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى
قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah
saw mewajibkan zakat fithr satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik
kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa
dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintahkan zakat tersebut
ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id."
(Muttafaq ‘alaih).
Kewajiban menunaikan zakat fitrah harus memenuhi tiga syarat. Yaitu, Islam, terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadlan (meskipun hukumnya boleh disalurkan di bulan Ramadhan), dan adanya kelebihan makanan pokok baginya dan keluarganya pada hari itu (malam idul fitri).
Sebagai sebuah kewajiban maka zakat fitrah
harus ditunaikan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Dengan
demikian apabila orang muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan untuk
menunaikan zakat fitrah kemudian mengakhirkannya sampai melewati hari raya Idul
Fitri maka tindakan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan dan ia
mendapatkan dosa. Hal ini seperti orang yang meninggalkan shalat.
وَأَمَّا
تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ
بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا
إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
“Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai
melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana
kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat
fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa
sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan, pent) shalat sampai melewati waktunya”.
(lihat al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 5, h. 4) .
Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai
melewati hari raya Idul Fitri adalah diharamkan. Hal ini harus dipahami dalam
konteks ketika tidak ada alasan syar’i atau yang dikenal dengan sebutan
al-‘udzr asy-syar’i.
Lantas apakah wajib mengqadlanya? Jawabanya
yang tersedia dalam pelbagai kitab fikih, terutama dalam madzhab syafi’i yang
kami temukan adalah wajib untuk segera mengqadlanya.
وَلَا
يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ
الْقَضَاءُ
“Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah
sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya
maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya” (Abu Ishaq as-Syirazi, at-Tanbih fi
Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Alam al-Kutub, 1403 H, h. 61)
وَيَجِبُ
الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ
لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
“Dan wajib mengqadla (bagi orang yang
mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri,
pent) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran
tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran
tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat seperti karena lupa
maka tidak harus segera mengqadlanya” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah
al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Mesir al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1357
H/1983 M, juz, 4, h. 381).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi yang berkewajiban menunaikan zakat
fitrah segeralah memberikan kepada yang berhak dan jangan menundanya. Dan kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamualaikum wr. Wb
Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar