Kamis, 02 Juli 2015

(Ngaji of the Day) Belum Menunaikan Zakat Fitrah, Apakah Wajib Qadla?



Belum Menunaikan Zakat Fitrah, Apakah Wajib Qadla?

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb. Pengasuh rubrik bahtsul masail yang semoga senantiasa dimuliakan dan dirahmati Allah swt. Bagaimanakah zakat fitrah yang belum dibayarkan sampai melewati shalat Idul Fitri (tahun lalu), apakah tetap wajib dibayar? Apakah wajib mengqadla? Terimakasih atas penjelasannya. Wassalamualaikum Wa rohmatullahi Wa barokatuh.

Zuhdi Arifin, Joho Wates Kediri

Jawaban:

Wa'alaikum salam wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam rubrik Bahtsul Masail tanggal 23/07/2014 bahwa hukum zakat fitrah itu adalah wajib. Salah satu hadits yang menjadi dasarnya adalah hadits berikut ini:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithr satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintahkan zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id." (Muttafaq ‘alaih).

Kewajiban menunaikan zakat fitrah harus memenuhi tiga syarat. Yaitu, Islam, terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadlan (meskipun hukumnya boleh disalurkan di bulan Ramadhan), dan adanya kelebihan makanan pokok baginya dan keluarganya pada hari itu (malam idul fitri).

Sebagai sebuah kewajiban maka zakat fitrah harus ditunaikan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian apabila orang muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan untuk menunaikan zakat fitrah kemudian mengakhirkannya sampai melewati hari raya Idul Fitri maka tindakan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan dan ia mendapatkan dosa. Hal ini seperti orang yang meninggalkan shalat.  

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا

“Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan, pent) shalat sampai melewati waktunya”. (lihat al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 5, h. 4)    .

Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri adalah diharamkan. Hal ini harus dipahami dalam konteks ketika tidak ada alasan syar’i atau yang dikenal dengan sebutan al-‘udzr asy-syar’i.

Lantas apakah wajib mengqadlanya? Jawabanya yang tersedia dalam pelbagai kitab fikih, terutama dalam madzhab syafi’i yang kami temukan adalah wajib untuk segera mengqadlanya.

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ

“Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya” (Abu Ishaq as-Syirazi, at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Alam al-Kutub, 1403 H, h. 61)

  وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ

“Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri, pent) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat  seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Mesir al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1357 H/1983 M, juz, 4, h. 381).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah segeralah memberikan kepada yang berhak dan jangan menundanya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamualaikum wr. Wb

Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar