Apakah Uang Pendaftaran
Haji Terkena Wajib Zakat?
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Kepada Yth Pengasuh Bahtsul
Masail. Saya ingin bertanya, saya telah mendaftar haji dengan menyetor dana
BPIH sebanyak 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, dan insyaAllah porsi saya
tahun 2028 nanti. Yang ingin saya tanyakan apakah uang pendaftaran sebanyak 25
juta tersebut harus diikutkan dalam penghitungan zakat mal setiap tahunnya ?
Mengingat keberangkatan hajinya masih 14 tahun lagi. Mohon jawabannya.
Wassalamualaikum.
Sriutami, Punduh Kidul-Sidoagung
Tempuran-Magelang
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima yang
diwajibkan bagi orang yang sudah mampu. Namun pada saat seorang muslim yang
dirasa sudah memenuhi persyaratannya ternyata terkendala oleh antrean yang
begitu panjang untuk bisa berangkat haji. Bahkan antrean itu bisa sampai
berpuluh-puluh tahun lamanya.
Untuk mendapatkan nomer antrean atau porsi
maka seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji harus menyetor dulu sebesar
dua puluh lima juta rupiah. Dan ketika akan berangkat haji maka tinggal
menambah kekurangannya. Setoran tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu atau
ditarik kembali kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa
berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah.
Penjelasan di atas mengandaikan bahwa dana
setoran haji menjadi tidak dimiliki oleh pemiliknya dengan kepemilikan yang
sempurna. Sebab, dana tersebut tidak bisa ditarik atau diambil sewaktu-waktu
kecuali meninggalkan dunia atau orang yang bersangkutan tidak jadi menunaikan
ibadah haji karena alasan kesehatan. Padahal salah satu persyaratan harta yang
wajib dizakati adalah harta yang dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna.
Disamping itu adalah yang terkait soal nishabnya.
Nishab uang disamanakan dengan nishabnya emas yaitu delapan puluh lima gram.
Dengan kata lain, jika harga emas sekarang harganya 550.000 rupiah pergram,
maka nishab uang itu sekitar 46.750.000 rupiah. Jumlah nishab ini dihitung dari
550.000 X 85 hasilnya adalah 46.750.000.
اَلزَّكَاةُ
وَاجِبَةٌ عَلَى الحُرِّ الْمُسْلِمِ الْبَالِغِ الْعَاقِلِ إِذَا مَلَكَ نِصَاباً
مِلْكاً تَامّاً وَحاَلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Zakat adalah wajib atas orang merdeka yang
muslim, baligh dan berakal ketika ia memiliki harta dengan kepemilikan yang
sempurna yang sudah sampai nishabnya dan telah mencapai haul” (Abdul Ghani
al-Ghunaimi ad-Dimasqi, al-Lubab fi Syarh al-Kitab, Bairut-Dar al-Kitab
al-‘Arabi, tt, juz, 1, h. 98).
Berangkat dari penjelasan ini maka jawaban
atas pertanyaan di atas adalah bahwa dana setoran awal BPIH sejumlah dua puluh
lima juta tidak wajib dizakati karena ternyata dana tersebut begitu disetorkan
tidak bisa lagi dimiliki secara sempurna.Sehingga dana sebesar dua puluh lima
juta tersebut tidak bisa diikutkan dalam perhitungan zakat mal setiap tahun.
Demikian jawaban singkat yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang-orang yang berniat
menjalankan ibadah haji dan sudah menyetor dua puluh lima juta hendaknya
memperbanyak sedekah agar bisa dimudahkan dalam segala urusannya, dan jangan
lupa membayar kewajiban zakat mal yang lain jika memang telah terpenuhi semua
ketentuannya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para
pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. Wb
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar