Berkumur Saat Puasa
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb. Pak Kiai, saya ingin
bertanya hukum berkumur saat berpuasa menurut pandangan NU. Terimakasih banyak
kami sampaikan sebelumnya. Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Dedi Setiawan
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Pertanyaan di atas kelihatan sangat simpel, dalam benak kami mungkin
yang dimaksudkan adalah berkumur ketika melakukan wudlu, padahal sedang
menjalankan ibadah puasa. Atau bisa jadi termasuk berkumur di luar wudlu.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah
satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu
adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).
Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh
(al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah
puasa. Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu
banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
أَمَّا
الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ
الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak
disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan
puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”. (Lihat
Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39).
Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits yang
diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan
sebagai hadits sahih.
إذَا
تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ
صَائِمًا
“Ketika kamu berwudlu maka
bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
sepanjang kamu tidak berpuasa” (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits,
Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10).
Lantas apakah yang dimaksudkan dengan ‘bersungguh-sungguh’
atau mubalaghah dalam konteks di atas? Menurut imam Syafii maksud
bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian
menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya. Hal ini sebagaimana
keterangan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.
قَالَ
الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ
بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ
يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ
“Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh
dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir
kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya.
Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil
air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya”
(Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar
al-Fikr, juz, 1, h. 355).
Penjelasan di atas lebih terfokus pada
berkumur saat wudlu. Lantas bagaimana dengan berkumur selain dalam wudlu pada
saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan bersikat gigi? Berkumur
dalam hal ini boleh namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan
membatalkan puasa.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang-orang yang berpuasa sebaiknya
menghindari hal-hal yang berpotensi untuk membatalkan puasanya. Dan kami selalu
terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar