Rabu, 07 September 2016

NU sebagai Penentu Langkah Kembali ke UUD 1945



NU sebagai Penentu Langkah Kembali ke UUD 1945

Terjadi perdebatan berbulan-bulan antara kelompok pro Islam dengan kelompok pro Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Konstutuante antara tahun 1958-1959. Sebenarnya NU telah melihat persoalan ini akan mengalami kebuntuhan. Oleh karena itu ketika pemerintah secara tertulis mengirim surat pada ketua sidang Konstituante untuk kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang disampaikan pada 19 Februari 1959, NUtertarik dengan tawaran itu. Pada  rapat NU 20 Februari 1959 dengan menawarkan jalan tengah yaitu Pancasila Islam, bukan Pancasila ala Komunis,  yakni Pancasila dan UUD 1945 yang dijiwai Piagam Jakarta.

Tetapi susulan itu ditolak oleh pihak nasionalis, sehingga jalan tenah itu juga buntu.Melihat kenyataan itu  maka pada 22 April Presiden mengambil langkah untuk mengatasi kebuntuan itu dengan mendatangi sidang Konstutuante dengan mendesak  agar kembali ke UUD 1945.  Dalam arti kembali menempatkan Pancasila sebagai dasar negara seperti semula, tanpa ada amandemen sedikitpun baik pada Mukadimah dan batang tubuh, sebagaimana yang dikehendaki kalangan Islam yang menghendaki kembali ke UUD 1945 dengan disertai  amandemen.

Sebenarnya Idham Chalid sebagai Wakil Perdana menteri dari NU telah menyetujui langkah Kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen, hanya saja Fraksi Islam termasuk NU di Konstituante memiliki dinamika lain, yaitu pada 26 Mei 1959 kelompok Fraksi Islam mengajukan amandemen UUD 1945. Akhirnya dilakukan  pemungutan suara untuk memilih setuju atau tidak setuju, kembali pada UUD 1945 tanpa amandemen. Pungutan suara pertama pada 30 Mei 1959  dengan suara 269 setuju dan 199 tidak setuju. Kedua, 1 Juni 1959 dengan 264 setuju  dan 204 menolak. Ketika pada 2 Juni 1959 dengan suara 263 setuju dan 203 tidak setuju. Dalam ketiga pemungutan suara itu tidak pernah mencapai jumlah dua pertiga yang diperlukan yaitu 312 suara. Ternyata pemungutan suara juga mengalami kebuntuan. 

Melihat kenyataan yang gawat itu Wilopo sebagai ketua Konstituante menemui Perdana Menteri Djuanda. Dalam diskusi itu mereka melihat peluang untuk melancarkan agenda kembali ke UUD 1945 dengan cara mendekati NU. Kalau NU setuju dengan gagasan Bung Karno itu dan ada jaminan NU untuk mengikutinya, maka langkah ini akan lancar dan aman. Tetapi sebaliknya kalau NU sebagai salah satu anggota Kabinet menentang akan diikuti oleh fraksi Islam yang lain, NU di sini berperan sebagai bandul penentu arah politik nasional. Kalau NU mendukung maka semuanaya beres dan dua pertiga suara bisa diperoleh oleh kelompok pro kembali ke UUD 1945.

Hasil diskusi dengan Ketua Konstituante Wilopo itu disampaiakan oleh Perdana Menteri Djuanda kepada Bung Karno yang baru datang dari luar negeri, Bung Karno mendukung agar pemerintah segera melobi NU, maka dalam sidang Kabinet, Perdana Menteri Djuanda segera menemui Idham Chalid wakil perdana menteri dan ditanya soal kesediaannya mendukung anjuran pemerintah kembali ke UUD 1945. Menjawab desakan Djuanda itu KH Idham Chalid menganggukkan kepala, yang dianggap oleh Djuanda sebagai bentuk persetujuan. Setelah itu Djuanda melaporkan hasil lobinya pada Wilopo dan Bung Karno.

Wilopo kurang yakin bila jawaban dibetrikan hanya dengan bahasa isyarat, karena ini persoalan gawat harus jawaban lisan yang meyakinkan. Akhirnya Djuanda dan Wilopo menemui Bung Karno, karena memandang hanya Bung Karno yang dengan kharisma dan wibawanya mampu mempengaruhi sikap NU dan meyakinkan mereka. Hal itu terpaksa harus dilakukan karena UUD 1945 dalam posisi sedang dipertaruhkan, akhirnya Bung karno menuruti saran keduanya dan menemui Idham Chalid serta beberapa pimpinan NU lainnya. Kepada Bung Karno KH. Idham Chalid mengatakan, sebenarnya pendiran NU sudah jelas, jalan keluar yang diberikan NU telah sisampaikan dalam Sidang Konstituante yang lalu. Bagaimana sikap dan pendirian NU tolong dijelaskan kembali.

“Sebagaimana kami jelaskan sebelumnya bahwa NU menghendaki ditempuh jalan tengah. Jalan tengah bagaimana tanya Bung karno, ini persoalan mendesak soal keamana negara, coba segera ketengahkan jalan tengah yang dirancang NU. Kami tidak menuntut diberlakukannya syariat Islam secara formal sebagaimana tertera dalam Piagam Jakarta, kami juga tidak ingin dasar Pancasila itu dibiarkan tanpa roh agama.  Piagam Jakarta tidak perlu diterapkana secara formal seperti tuntutan Fraksi Islam, tetapi juga jangan sekedar dianggap sebagai dokumen historis (yang pasif) seperti yang dikehendaki kelompok Nasionalis.”

“Lalu usul jalan tengah NU seperti apa?” desak Bung Karno. “NU menghendaki Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945, sehingga walaupun dasar negara kita Pancasila tetapi memiliki dasar keislaman yang kokoh. Kalau itu yang dilakukan tidak hanya NU seluruh umat Islam akan menerima Pancasila dengan sepenuh hati dan siap mempertahankan dari gangguan apa saja.”

“Bagus, bagus, ini jalan tengah itu cerdas. Kalau itu yang diamaksud NU saya sangat setuju, dengan demikian  Piagam Jakarta tidak sia-sia kami rumuskan.  Piagam Jakarta tidak dibuang tetapi menjadi   Jiwa UUD 1945. Ini berarti NU menghargai perjuangan tim sembilan dan itu berarati menghargai jasa saya pula sebagai salah satu perumusnya. Kalau begitu tidak ada masalah kita kembali ke UUD 1945 dengan dukungan penuh dari NU. Terima kasih atas jalan keluar yang diberikan oleh NU dan terimakasih atas  persetujuan NU, sebab kita ini sedang menyelamatkan negara dari keterpecahan.’

Pertemuan Bung Karno dengan Idham Chalid itu kemudian disampikan Bung Karno kepada Wilopo dan Djuanda, ketiganaya puas dan merasa yakin gagasan kembali ke UUD 1945 akan berjalan lancar. Maka dengan adanya dukungan dan solusi dari NU dengan argumen yang sangat meyakinkan itu beberapa Fraksi Islam seperti PSII, Perti termasuk Masyumi menyetujui pemikiran NU. Mengetahui perkembangan itu  Presiden Soekarno semakin yakin  dan lebih percaya diri untuk  mengumumkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.

Dengan gagasan kembali ke UUD 1945 yang berarati kembali menempatkan Pancasila sebagai dasar negara itu menjadi wacana umum dalam bangsa ini. Pada  saat Bung Karno menghadiri Seminar Pancasila di Universitas Gadjah Mahada Yogya karta, sehabis membuka acara ditanya oleh para wartawan, bagaimana langkah teknis kembali ke UUD 1945 dan menempatkan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan diplomatis Bung Karno menjawab, urusan Pancasila dan langkah kembali ke UUD 1945 sudah bukan menjadi urusan saya. Sedangkan sebagai pelaksanya adalah di tangan NU dan PNI, kalau ingin tahu prosesnya tanyakan pada NU yang saat ini sedang mengatur langkah proses penerapan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia.

Dekrit itu diterima oleh bangsa Indonesia, termasuk semua kelompok Islam, semuanya mengikuti langkah NU. Walaupun ada beberapa elemen Masyumi yang menentang, tetapi saat itu Masyumi telah sangat lemah dan kehilangan pengaruh setelah terlibat dalam pemberontakan PRRI, sehingga keberadaannya menjadi bulan-bulanan partai kiri terutama PKI, bahkan tidak lama setelah itu Masyumi dibubarkan karena terlibat pemberontakan PRRI. Akhirnya kendali politik Islam dipegang oleh NU, saat itu NU menjadi imamnya umat Islam. Dengan tidak melupakan usulan NU tentang jalan tengah itu, maka dalam Dekrit Presiden yang diumumkan Bung Karno itu ditegaskan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.

Sumber: Muhammad Yamin, Naskah Persiapann UUD 1945 dan Biografi Wilopo 70 Tahun, serta beberapa sumber lainnya.

(Abdul Munim DZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar