Rabu, 07 September 2016

(Ngaji of the Day) Bolehkah Sembelih dan Distribusikan Dam di Luar Tanah Haram



Bolehkah Sembelih dan Distribusikan Dam di Luar Tanah Haram

Assalamu’alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Jamaah haji Indonesia mayoritas memilih haji tamattu’, di mana mereka diwajibkan membayar dam yaitu berupa kambing yang disembelih serta dibagian untuk fakir-miskin tanah Makkah. Padahal jika dilihat sepintas, kita lebih membutuhkan ketimbang mereka sehingga jika disembelih di sini dan dibagikan kepada fakir-miskin sekitar kita lebih bermanfaat.

Pertanyaan yang ingin kami ajukan adalah bolehkah menyembelih dam tamattu’ di luar tanah haram? Yang kedua, bolehkah mendistribusikan sembelihannya di luar tanah haram? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Haidar – Blitar

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan kali ini kami akan mencoba menjawab pertanyaan kedua mengenai soal distribusi daging hadyu atau dam ke luar tanah haram.

Soal distribusi daging dam memang menarik untuk diperbincangkan. Dalam benak kami, pada musim haji daging dam di tanah haram begitu melimpah dan kebutuhan penduduk miskin di tanah haram sudah terpenuhi semuanya. Sehingga sisanya masih sangat banyak. Dari sini kemudian lahir pertanyaan apakah boleh mendistribusikan daging dam ke luar tanah haram?

Pada dasarnya ketentuan pelaksanaan dam disembelih di tanah haram sebagaimana pandangan para ulama yang telah kami kemukakan pada edisi sebelumnya. Pun demikian daging dam wajib didistribusikan untuk orang-orang miskin di tanah haram.

"وَيَجِبُ صَرْفُ لَحْمِهِ" وَجِلْدِهِ وَبَقِيَّةِ أَجْزَائِهِ مِنْ شَعْرِهِ وَغَيْرِهِ ، فَاقْتِصَارُهُ عَلَى اللَّحْمِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيمَا يُقْصَدُ مِنْهُ فَهُوَ مِثَالٌ لَا قَيْدٌ  إلَى مَسَاكِينِهِ أَيْ الْحَرَمِ وَفُقَرَائِهِ الْقَاطِنِينَ مِنْهُمْ وَالْغُرَبَاءِ


Artinya, “Wajib mendistribusikan daging hadyu atau dam, kulit dan semua organ tubuh lainnya seperti rambut dan selainnya kepada orang-orang miskin tanah haram, fuqara`-nya yang menetap di situ dan orang-orang asing. Penyebutan dalam kitab Al-Minhaj hanya terbatas pada dagingnya karena pada dasarnya daging merupakan sesuatu dimaksud darinya. Makan dapat dipahami bahwa hal tersebut merupakan perumpaan yang tidak dibatasi,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz III, halaman 359).

Dari sini kemudian dapat kita pahami bahwa daging dam tidak boleh didistribusikan ke luar tanah haram. Lantas, bagaimana jika tidak ada orang miskin di tanah haram?

Menurut Qadli Husain, seandainya di tanah haram tidak dijumpai orang miskin tetap tidak diperbolehkan mendistribusikan dam di luar tanah haram. Sebab, menurutnya, dam itu wajib didistribusikan kepada orang-orang miskin tanah haram.

Hal ini seperti hukum orang yang bernadzar mengeluarkan sedekah kepada orang-orang miskin di sebuah daerah tertentu tetapi ia tidak menjumpainya. Maka ia harus menunggu sampai mendapati mereka dan tidak boleh memindahkan sedekahnya ke daerah lain.

قَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ فِي الْفَتَاوِي لَوْ لَمْ يَجِدْ فِي الْحَرَمِ مِسْكِينًا لَمْ يَجُزْ نَقْلُ الدَّمِ إِلَى مَوْضِعٍ آخَرَ سَوَاءٌ جَوَّزْنَا نَقْلَ الزَّكَاةِ أَمْ لَا لِاَنَّهُ وَجَبَ لِمَساكِينِ الْحَرَمِ كَمَنْ نَذَرَ الصَّدَقَةَ عَلَى مَسَاكِينِ بَلَدٍ فَلَمْ يَجِدْ فِيهِ مَسَاكِينَ يَصْبِرُ حَتَّى يَجِدُهُمْ وَلَا يَجُوزُ نَقْلُهُ بِخِلَافِ الزَّكَاِة عَلَى أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ لِاَنَّهُ لَيْسَ فِيهَا نَصٌّ صَرِيحٌ بِتَخْصِيصِ الْبَلَدِ بِهَا بِخِلَافِ الْهَدْىِ


Artinya, “Qadli Husain menyatakan dalam Al-Fatawi-nya, seadainya seseorang tidak menemukan orang miskin di tanah haram tetap tidak boleh memindahkan dam ke daerah lain, baik kami membolehkan pemindahan zakat ke daearah lain atau tidak. Karena hadyu atau dam wajib didistribusikan kepada orang-orang miskin tanah haram. Hal ini seperti orang yang bernadzar memberikan sedekah kepada orang-orang miskin di daerah tertentu tetapi ia tidak mendapati satupun di situ, maka ia mesti bersabar sampai mendapatinya, dan ia tidak boleh memindahkan sedekahnya ke daerah lain. Berbeda dengan kasus zakat di mana dalam pemindahan ke daerah lain terjadi perbedaan para ulama karena memang tidak ada nash yang secar jelas mengkhususkannya. Hal ini tentunya kontras dengan hadyu,” (Lihat Muhyiddin An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 483).

Namun ada pandangan lain dari kalangan madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa diperbolehkan mendistribusikan daging dam ke luar tanah haram. Meskipun demikian mendistribuskan kepada orang-orang miskin tanah haram tetap lebih utama, kecuali orang-orang miskin luar tanah lebih membutuhkan.

Salah satu argumen yang diajukan untuk mendukung pandangan ini adalah bahwa bersedekah adalah cara mendekatkan diri kepada Allah (ibadah) yang dapat dirasionalkan (qurbatun ma’qulatun). Sedangkan bersedekah kepada setiap orang fakir-miskin adalah bentuk dari pendekatan diri kepada-Nya.

)وَيَجُوزُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ وَغَيْرِهِمْ) لِأَنَّ الصَّدَقَةَ قُرْبَةٌ مَعْقُولَةٌ، وَالصَّدَقَةُ عَلَى كُلِّ فَقِيرٍ قُرْبَةٌ، وَعَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ أَفْضَلُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ غَيْرُهُمْ أَحْوَجَ.


Artinya, “Boleh menyedekahkan daging hadyu atau dam kepada orang-orang miskin tanah haram dan luar tanah haram tetapi lebih utama kepada para fakir-miskin tanah haram kecuali orang fakir di luar mereka lebih membutuhkan. Sebab, bersedekah adalah ibadah yang dapat dinalar (qurbahatun ma’qulatun). Sedangkan bersedekah kepada setiap orang fakir-miskin adalah merupakan ibadah,” (Lihat Abdul Ghani Al-Ghanimi Ad-Dimasyqi Al-Maidani, Al-Lubab fi Syarhil Kitab, Beirut, Darul Kitab Al-‘Arabi, juz I, halaman 109).

Berangkat dari penjelasan di atas, setidaknya kita dapat menarik kesimpulan bahwa ada dua pendapat mengenai soal distribusi daging hadyu atau dam ke luar tanah haram. Pertama menyatakan tidak boleh.

Kedua menyatakan boleh meskipun mendistribusikan kepada orang-orang miskin tanah haram lebih utama. Namun hal ini berlaku sepanjang orang fakir di luar tanah haram tidak begitu membutuhkannya. Hemat kami, pandangan kedua bisa dijadikan pegangan jika memang situasi dan kondisinya menghendaki demikian.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Perbedaan para ulama adalah rahmat karenanya harus disikapi dengan bijak. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar