Jumat, 09 September 2016

Mahfud MD: Pengaturan Dwikewarganegaraan



Pengaturan Dwikewarganegaraan
Oleh: Moh Mahfud MD

Ketika kita meributkan pengangkatan Arcandra Tahar yang diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,sebenarnya kita sama sekali bukan menolak atau tidak menolak pemberlakuan sistem dwikewarganegaraan.

Yang kita ributkan saat itu adalahpelaksanaan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku yang melarang orang yang bukan warga negara Indonesia menjadi menteri. Adapun gagasan untuk memberlakukan sistem dwikewarganegaraan bisa saja diteruskan untuk mengakomodasi perkembangan masyarakat Indonesia dalam interaksinya dengan dunia internasional. Bagaimanapun hukum harus diaktualkan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Merujuk ungkapanSatjipto Rahardjo, hukum tak berada dalam vakum, tetapi melayani masyarakat tertentu dengan segala perkembangannya. Maka itu, pembahasan kemungkinan pemberlakuan dwikewarganegaraan tetap harus dilakukan jika perubahan masyarakat kita memang sudah menuntut pemberlakuan hal tersebut. Namun, sebelum undang-undang tentang Kewarganegaraan direvisi, hukum yang berlakulah yang harus ditegakkan. Demikianlah cara hidup berhukum yang berkeadaban, menegakkan hukum yang sedang berlaku.

Yang berlaku sekarang

Menurut hukum yang berlaku sekarang, yakni UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seperti diatur di dalam Pasal 23 Butir a, ”warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi warga negara lain kehilangan kewarganegaraannya. Kehilangan itu berlaku dengan sendirinya.” Pasal 23 Butir a itu jelas menggunakan kata ”kehilangan”, bukan pencabutan. Oleh sebab itu, kehilangan kewarganegaraan itu terjadi secara otomatis, tak mensyaratkan prosedur pencabutan dari kementerian.

Itulah sebabnya Pasal 29 UU No 12 Tahun 2006 menegaskan bahwa menteri ”mengumumkan”, bukan ”menetapkan” WNI yang kehilangan kewarganegaraannya. Mengumumkan hanyalah bersifat administratif, bukan menjadi syarat tentang saat lain berlakunya kehilangan status kewarganegaraan itu di luar waktu ketika seorang WNI menjadi warga negara lain. Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 dalam Pasal 31 juga menggunakan frase ”hilang dengan sendirinya”. UU No 12 Tahun 2006 juga hanya mengatur dengan (satu) Pasal 29 tersebut dengan kalimat singkat tentang pengumuman kehilangan kewarganegaraan.

Yang diatur dengan detailadalah cara memperoleh kewarganegaraan kembali bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan, yakni diatur di dalam Bab Vmulai dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35. Di sana diatur, kalau inginmemperoleh status kewarganegaraan kembali, mantan WNI harus menempuh prosedur naturalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU itu. Oleh sebab itu, menjadi keliru ketika dikatakan bahwa sebelum paspor Indonesia WNI yang menjadi warga negara asing dicabut kementerian, status WNI untuknya masih melekat.

Dalam hal berlakunya satu peraturan atau keadaan di dalam hukum perundang-undangan dikenal dua cara, yakni promulgation dan publication. Yang pertama menjadi syarat mulai berlaku dan mengikatnya satu peraturan atau keputusan, yang kedua hanya sekadar administratif sebagai pengumuman yang sebelum pengumuman pun keadaan hukum sudah berlaku. Penempatan UU di dalam Lembaran Negara (LN), misalnya, menjadi syarat dan penanda mulai berlakunya suatu UU karena penempatan UU di dalam LN adalah promulgation alias pemberlakuan.

Namun, pengumuman bahwa seseorang bukan lagi warga negara karena ”kehilangan kewarganegaraan” hanyalah bersifat informasi atau publikasi dan bukan menjadi syarat dan tanda mulai berlakunya status bukan WNI itu. Pengumuman oleh kementerian tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang hanyalah publication, tidak berlaku prospektif, tetapi berlaku surut sejak terjadi sesuatu atau yang bersangkutan melakukan langkah-langkah yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan.

Kalau misalnya pada 18 Agustus 2016 kementerian mengumumkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan karena menjadi warga negara asing, maka keberlakuan kehilangannya itu bukan berlaku sejak 18 Agustus 2016, melainkan sejak yang bersangkutan menjadi warga negara asing, misalnya sejak 12 April 2012. Jadi, kelirulah kalau dikatakan seseorang yang sudah menjadi warga negara asing masih WNI karena paspornya belum dicabut secara resmi.

Ini sama halnya dengan orang lulus dari sekolah pada tahun 2014, tetapi karena ijazahnya hilangkepada yang bersangkutan diberikan ijazah pengganti pada tahun 2016. Dalam hal ini, tak bisa diartikan bahwa yang bersangkutan lulus sekolah pada tahun 2016 sesuai dengan pengeluaran ijazah penggantinya. Perbedaan antara promulgation dan publication ini tidak boleh dikacaukan sama sekali.

Yang diusulkan berlaku

Adapun wacana tentang pemberlakuan sistem dwikewarganegaraan bisa saja dilakukan dalam konteks untuk merevisi UU sesuai dengan perkembangan masyarakat kita ataupun masyarakat internasional. Kenyataan bahwa sangat mungkin banyak WNI yang bagus, seperti Arcandra, memang bisa saja diakomodasi dengan politik hukum baru dalam bidang kewarganegaraan dengan merevisi dulu UU yang berlaku sekarang.

Sekarang pun sebenarnya kita sudah menganut dwikewarganegaraan, tetapi secara terbatas hanya bagi mereka yang lahir dalam percampuran stelsel kewarganegaraan. Anak yang lahir dari perkawinan antara orangtua yang berbeda kewarganegaraan atau orangtua Indonesia yang melahirkan anak di negara yang menganut stelsel ius soli seperti Amerika Serikat, berdasar UU No 12 Tahun 2006 anaknya mempunyai dua kewarganegaraan. Pemberian status dwikewarganegaraan itu dibatasi sampai sang anak berusia 18 tahun untuk kemudian memilih salah satunya karena dianggap sudah dewasa.

Sebenarnya pula ide tentang kemungkinan pemberlakuan penuh dwi kewarganegaraan itu sudah diperdebatkan secara mendalam dan komprehensif ketika RUU Kewarganegaraan yang kemudian menjadi UU No 12 Tahun 2006 itu dibahas Pansus di DPR. Pada waktu itu, kita bersepakat bahwa demi hak asasi manusia, setiap orang harus diberi hak untuk memilih kewarganegaraannya, termasuk mempunyai dwikewarganegaraan. Namun, untuk kepentingan nasional (nasionalisme) yang disepakati pada saat itu adalah stelsel kewarganegaraan tunggal dengan dispensasi dwi kewarganegaraan secara terbatas.

Alasannya, kalau kita menganut sistem dwikewarganegaraan penuh, maka bisa jadi banyak orang asing yang di negaranya menganut sistem dwikewarganegaraan berlomba-lomba menjadi WNI untuk kemudian ikut mengelola sumber daya alam, bahkan ikut memimpin Indonesia. Nah, kalaulah karena mobilitas warga negara Indonesia dan masyarakat internasional yang begitu tinggi kemudian alasan nasionalisme yang seperti itu sekarang dianggap sudah usang dan tidak relevan lagi, upaya merevisi UU No 12 Tahun 2006 bisa saja dilakukan. Namun, arah revisinya haruslah tetap sangat berhati-hati demi Indonesia raya kita. []

KOMPAS, 7 September 2016
Moh Mahfud MD | Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar