Senin, 19 September 2016

(Buku of the Day) Ath-Thuruqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyyah



Ini Metode KH Ali Mustafa Yakub Memahami Sunah Rasulullah SAW


Tepat satu Januari 2016, Prof Dr KH Ali Mustafa Yakub mencetak ulang bukunya berjudul Ath-Thuruqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyyah. Bertepatan dengan 20 Rabiul Awwal 1437 H, pendiri Ma’had Aly Darus Sunnah Ciputat ini meluncurkan buku cetakan kedua. Buku ini memuat metode yang digunakan oleh para ulama di dalam memahami sejumlah kemusykilan yang terdapat di dalam hadits-hadits Rasulullah SAW.

Selain teori, pakar hadits Indonesia ini menyebut sejumlah contoh yang berkaitan dengan metode yang ditawarkan. Buku ini memuat 239 halaman. Karya berbahasa Arab ini diterbitkan oleh Maktabah Darus Sunnah-Yayasan Wakaf Darus Sunnah Ciputat.

Dalam pendahuluan, Kiai Ali menyebutkan bahwa bukunya ini dibagi ke dalam tiga pembahasan. Pada pembahasan pertama, ia mengupas masalah kebahasaan dan pemaknaan sebuah kata seperti majaz, illat hadits, teori takwil di kalangan ulama, tradisi Arab di dalam hadits, posisi geografis, kondisi sosial, dan sababul wurud.

Sementara pada bab kedua, buku ini memuat sejumlah riwayat hadits yang berbicara satu tema dengan sudut pandang berbeda. Sehingga tampak terjadi kontradiksi antara satu dan lain riwayat. Kiai Ali mencoba menawarkan metode pemecahan problematika hadits seperti ini pada bab kedua.

Sedangkan pada pembahasan ketiga, buku ini lebih jauh mengangkat masalah (yang tampaknya) kontradiksi antara hadits dan Al-Quran, hadits dan hadits, serta antara hadits dan nalar. Di bab ini lagi-lagi Kiai Ali mengangkat masalah dan mencoba menawarkan metode pemecahannya.

Dalam pendahuluan Kiai Ali mengatakan, kajian hadits Nabi Muhammad SAW sangat penting karena hadits (sunah-Pen) merupakan sumber kedua (setelah Al-Quran) bagi hukum Islam. Kajian hadits umumnya terbatas pada tiga tema pokok. Pertama, pembahasan terkait musthalah hadits. Dari kajian ini umat Islam dapat mempertahankan posisi hadits dari serangan kelompok pengingkar sunah dan kalangan orientalis. Kedua, pembahasan terkait takhrij hadits, kritik matan dan sanad hadits. Ketiga, pembahasan terkait cara memahami hadits.

Lebih lanjut Kiai Ali mengatakan, tanpa menguasai tiga pokok masalah di dalam kajian hadits makna dari hadits sebagai sumber hukum Islam tidak akan bisa dipahami. Kiai Ali sendiri menemukan kekeliruan sebagian orang yang hidup di zaman ini dalam memahami hadits Rasulullah SAW karena mereka tidak mengetahui (dan mengamalkan) metode memahami hadits Rasulullah SAW. “Lebih jauh dari itu, ketidaktahuan atas metode itu menyebabkan sebagian orang ‘tersesat’ dan ‘menyesatkan’.”

Walhasil, orang sekarang menurutnya sangat membutuhkan teori dan metode di dalam memahami hadits agar tidak jatuh dalam pemahaman yang keliru.

Buku ini memuat kutipan-kutipan pandangan sejumlah ulama. Secara jujur, Kiai Ali mengakui bahwa teori dan pemahaman akan hadits tanpa penyebutan referensi di buku ini merupakan pandangan pribadinya.

Menariknya, buku ini mengangkat contoh-contoh hadits Rasulullah SAW yang kerap dipahami secara keliru oleh sebagian orang sekarang. Sebut saja hadits perihal sorban, jubah, jenggot, tasyabbuh (meniru) dengan kalangan non-Muslim, hukuman mati untuk mereka yang murtad, batasan antara agama dan tradisi Arab, siksaan untuk ahli kubur karena tangisan keluarganya yang masih hidup, dan sejumlah tema menarik lainnya.

Buku ini diakhiri dengan deretan referensi yang digunakan Kiai Ali dalam menulis buku ini dan biografi singkat Penulis yang tidak lain alumni Pesantren Tebuireng Kabupaten Jombang. Sebelum penutup, Kiai Ali dalam beberapa kesimpulannya menyebutkan bahwa upaya memahami hadits tidak boleh berpatokan pada sebuah riwayat, tetapi harus melihat seluruh riwayat hadits dengan tema yang sama atau berkaitan.

Dalam upaya memahami hadits seseorang juga harus mempertimbangkan aspek geografis, kondisi sosial, dan tradisi Arab ketika hadits diucapkan Rasululah SAW. Karenanya, “Pemahaman hadits yang bersandar hanya pada satu riwayat atau tanpa memerhatikan illat (‘sebab’ hukum) di hadits kerap mengakibatkan kesalahpahaman terhadap hadits tersebut bahkan mengakibatkan ‘tersesat’ dan ‘menyesatkan’ di dalam urusan agama.”

(Alhafiz Kurniawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar