Senin, 06 Februari 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Jual Jasa Desain Grafis Pakai Software Bajakan



Hukum Jual Jasa Desain Grafis Pakai Software Bajakan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, saya adalah seorang grafis designer yang sudah sekitar 5 tahun merintis usaha di bidang ini. Namun selama ini saya menggunakan software bajakan untuk bekerja sehingga penghasilan saya selama ini adalah hasil menggunakan software bajakan.

Karenanya saya ragu dengan kehalalan hasil usaha saya, walaupun terlambat saya berniat untuk membeli software asli. Pertanyaan saya, bolehkah saya pakai uang hasil dari software bajakan tersebut untuk membeli software asli? Bagaimana status penghasilan saya selama ini. Apabila haram, apa yang harus saya lakukan dengan uang tersebut dan juga barang-barang yang sudah saya makan dan beli dengan uang hasil tersebut. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Abdullah – Surabaya

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebenarnya pertanyaan di atas tidak berbeda jauh dari pembahasan sebelumnya dalam rubrik yang sama. Hanya saja pertanyaan ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya.

Sebelum masuk ke pembahasan, ada baiknya kita tempatkan perihal profesi penanya dengan jelas. Dari sana baru kita dapat bergerak maju ke pertanyaan. Dari keterangan penanya, kami melihat profesi desain grafis ini termasuk ke dalam akad ijarah. Akad ini mengandaikan dua pihak di mana ada pihak pertama sebagai penjual jasa, sementara pihak kedua sebagai konsumen dari jasa tersebut.

Sedangkan Syekh Ibnu Qasim dalam Fathul Qarib-nya menyebutkan akad ijarah menurut syara’ sebagai berikut.

وشرعا عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Artinya, “(Ijarah) menurut agama adalah suatu akad atas manfaat tertentu, bertujuan, dapat diserahkan, pada hal yang mubah dan dengan imbalan tertentu,” (Lihat Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qarib pada Hamisy Hasyiyatul Baijuri, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1999 M/1420 H, juz II, halaman 49-50).

Ilmu ekonomi dasar mengatakan bahwa jenis produk terbagi dua, produk berupa barang dan produk berupa jasa. Akad ijarah ini termasuk kategori kedua, yaitu jual-beli jasa seperti dijelaskan Ibnu Daqiq Al-Ied dalam Syarah Taqrib-nya berikut ini.

فالإجارة في الحقيقة بيع المنافع

Artinya, “Ijarah sejatinya adalah menjual manfaat (jasa),” (Lihat Ibnu Daqiq Al-Ied, Tuhfatul Labib fi Syarhit Taqrib, Daru Athlas, tahun 1419 H, halaman 271).

Penjelasan ini dapat dihubungkan dengan profesi desain grafis atau penjual jasa lainnya. Halal atau tidaknya penghasilan profesi ini berkaitan dengan pemenuhan rukun dan syarat dari akad ijarah dan juga definisi seperti disebutkan di atas.

Dari penjelasan penanya di atas, kami menyimpulkan bahwa akad profesi desain grafis dalam menjual jasanya adalah sah karena di dalamnya terdapat pihak pertama (penjual jasa), pihak kedua (konsumen), sighah transaksi, upah, bermanfaat, dan pemanfaatannya halal yaitu hasil desain.

Hal ini secara jelas diuraikan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam karyanya Al-Luma’ fi Ushulil Fiqhi. Menurut As-Syirazi, sebuah ibadah atau akad muamalah dianggap cacat atau tidak sah ketika seseorang melanggar larangan-larangan yang berkenaan langsung dalam ibadah dan muamalah seperti syarat dan rukun. Tetapi sejauh syarat dan rukunnya terpenuhi, maka ibadah atau akadnya sah.

وقال بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد

Artinya, “Sebagian ulama mengatakan, jika larangan itu berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di tempat najis, maka larangan itu membuat rusak shalatnya. Tetapi jika larangan itu tidak berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di rumah rampasan, maka larangan itu tidak merusak shalat,” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma‘ fi Ushulil Fiqhi, Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain, 2001 M, halaman 13).

Sampai di sini kami tidak melihat cacat pada akad ijarah profesi desain grafis dengan keterangan penanya di atas. Dengan demikian penghasilan dari desain grafis penanya merupakan penghasilan sah dan halal dari keringat profesi penanya. Demikian juga dengan makanan dan barang-barang yang dibeli dari hasil kerja Saudara adalah halal. Karenanya penanya boleh mengumpulkan uang hasil kerja dari software bajakan tersebut untuk membeli software asli.

Hanya kami menyarankan, (1) penanya menghentikan aktivitas jual-beli software bajakan. Karena pembajakan adalah haram seperti penjelasan pada artikel sebelumnya. (2) penanya tidak perlu khawatir atau ragu akan kehalalan hasil usaha Saudara dari software bajakan itu. Penghasilan Saudara selama ini halal. Saudara juga boleh membeli software asli dengan uang penghasilan dari software bajakan karena uang yang ada di tangan Saudara selama ini adalah sah dan halal. Kesalahan saudara hanya di awal, yakni membeli barang bajakan yang itu jelas diharamkan.

Sebagaimana dimaklum, mencari nafkah adalah kewajiban. Selama ini transaksi Saudara dengan menjual jasa desain grafis dengan para konsumen itu sah. Mereka butuh jasa Saudara. Saudara menerima upah jasa dari mereka. Jadi penghasilan Saudara selama ini halal. Lain soal kalau profesi lain yang diharamkan seperti zina, sebentuk layanan jasa seksual atau pelacuran, maka transaksi tersebut tidak termasuk dalam akad ijarah.

Saran kami, Saudara bertobat atas dosa Saudara, membeli barang bajakan. Saudara boleh melengkapi pertobatan dengan beristighfar dan shalat tobat. Karena sudah tobat, saudara tidak boleh mengulangi perbuatan tersebut. Saran kami kepada yang lain, jangan pernah mencoba beli atau menjual barang bajakan. Tingkatkan apresiasi terhadap mereka yang berkarya dengan membeli barang aslinya.

Yang paling fatal adalah produsen produk-produk bajakan. Karena aktivitas produksi dan distribusi barang bajakan merupakan tindakan yang dilarang agama dan juga ilegal dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Lain soal kalau produk-produk itu telah diikhlaskan oleh pemegang hak ciptanya dengan sebuah statemen tertentu.

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar