Kamis, 21 Juni 2012

(Ngaji of the Day) Memastikan Arah Qiblat Kita


Memastikan Arah Qiblat Kita



Untuk mendapatkan keyakinan dan kemantapan amal ibadah kita dengan ainul yaqin atau paling tidak mendekatinya atau bahkan sampai pada haqqul yaqin, kita perlu berusaha agar arah qiblat yang kita pergunakan mendekati arah yang persis menghadap ke Baitullah. Jika arah tersebut telah kita temukan berdasarkan hasil ilmu pengetahuan misalnya, maka kita wajib mempergunakan arah tersebut selama belum memperoleh hasil yang lebih teliti lagi.



Hal ini sesuai dengan firman Allah surat al-Zumar 17-18 : “… sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hambaKu, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.”



Sehingga sudah barang tentu kita perlu mencari kesimpulan arah mana yang paling mendekati kebenaran pada arah qiblat sebenarnya. Dengan demikian, menyikapi banyaknya terjadi perbedaan dalam besaran-besaran sudut penunjuk arah qiblat yang terjadi di masyarakat selama ini, perlu adanya pengecekan kembali dengan melakukan pengukuran kembali arah qiblat.



Mestinya banyak sistem penentuan arah qiblat yang dapat dikatagorikan akurat, seperti dengan menentukan azimuth qiblat dengan scientific calculator atau dengan dibantu alat tehnologi canggih semacam theodolite dan GPS (global position sistem) atau dengan cara tradisional yakni melihat bayang-bayang matahari pada waktu tertentu (rashdul qiblat) setelah mengetahui data lintang dan bujur tempat serta mengetahui lintang dan bujur ka’bah.



Bagaimana dengan kompas? Kompas yang selama ini beredar di masyarakat kiranya memang dapat digunakan untuk menentukan arah qiblat namun masih sebatas ancar-ancar yang masih perlu dicek kebenarannya. Karena berbagai model kompas termasuk kompas qiblat masih mempunyai kesalahan yang bervariasi sesuai dengan kondisi tempat (magnetic variation). Apalagi pada daerah yang banyak baja atau besinya, akan mengganggu penunjukkan utara-selatan magnet.



Secara garis besar arah qiblat berdasarkan perhitungan astronomi untuk daerah Jawa Tengah, misalnya, sekitar 24 derajat 10 menit sampai 25 derajat dari titik Barat sejati ke arah Utara sejati. Sehingga dapat dicek dengan sudut busur tersebut setelah mengetahui arah Utara-Selatan sejati. Salah satu cara tradisional yang dapat menghasilkan akurat adalah dengan bayang-bayang matahari sebelum dan sesudah kulminasi matahari dalam sebuah lingkaran.



Atau dengan cara yang sangat sederhana yakni rashdul qiblat pada setiap tanggal 28 Mei pukul 16.18 wib atau pada setiap tanggal 16 Juli pukul 16.27 wib, semua benda tegak lurus adalah arah qiblat, sebagaimana pendapat tokoh karismatik ilmu hisab alm. KH Turaichan Kudus. Walaupun pada dasarnya rashdul qiblat dapat dihitung dalam setiap harinya dengan mengetahui deklinasi matahari. Hanya saja penetapan dua hari rashdul qiblat oleh KH Turaichan di atas adalah atas pertimbangan yang lebih akurat dan realistis.



Oleh karena itu, untuk mendapatkan keyakinan dan kemantapan amal ibadah kita dengan ainul yaqin atau paling tidak mendekatinya atau bahkan sampai dengan haqqul yaqin, marilah kita berusaha meluruskan arah qiblat masjid dan mushalla kita, agar ibadah shalat kita mendekati persis kepada arah menghadap ke Baitullah. Sehingga ketika kita shalat, kita yakin benar telah mustaqbilal qiblah.



Kilas Balik



Sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, belum ada ketentuan Allah tentang kewajiban menghadap qiblat bagi orang yang sedang melakukan shalat. Rasulullah sendiri menurut ijtihadnya, dalam melakukan shalat selalu menghadap ke Baitul Maqdis. Hal ini dilakukan berhubungan kedudukan Baitul Maqdis saat itu masih dianggap yang paling istimewa dan Baitullah masih dikotori oleh beratus-ratus berhala di sekililingnya. Namun menurut sebuah riwayat, sekalipun Rasulullah selalu menghadap ke Baitul Maqdis, jika berada di Makkah beliau juga pada saat yang sama selalu menghadap ke Baitullah.



Demikian pula setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau selalu menghadap ke Baitul Maqdis. Namun 16 atau 17 bulan setelah hijrah, di mana kerinduan beliau telah memuncak untuk menghadap ke Baitullah yang sepenuhnya dikuasai oleh kafir Makkah turunlah firman Allah memerintahkan berpaling ke masjidil Haram yang memang dinanti-nanti oleh Rasulullah. Demikian cerita hadis terkait dengan asbabun nuzul ayat-ayat Al-Quran tentang petunjuk arah qiblat bagi kita sekarang ini.



Pemindahan qiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram mengakibatkan keributan dan menimbulkan berbagai macam komentar, baik dari orang Islam yang lemah imannya (muallaf qulubuhum) maupun dari orang di luar Islam. Mereka mengatakan bahwa Muhammad berfikir kurang matang, sebentar menghadap ke sana sebentar menghadap ke mari. Ada pula yang mengatakan bahwa Muhammad kembali ke ajaran nenek moyangnya sebab di sekitar Baitullah pada waktu itu masih banyak terdapat berhala. Sehingga ada orang muallaf yang menjadi kafir kembali.



Atas pemindahan qiblat tersebut, orang Yahudi dan orang-orang munafik sangat tidak senang sebab menurut mereka Baitul Maqdis yang didirikan oleh nabi Sulaeman adalah tempat suci sumber agama yang dibawa oleh nabi keturunan Israil. Maka dengan berqiblatnya Muhammad ke Baitul Maqdis berarti ajaran Muhammad hanyalah jiplakan dari ajaran mereka. Sekarang Muhammad berpindah qiblat ke Baitullah, maka mereka sangat kecewa.



Sebetulnya Baitul Maqdis dan Baitullah di sisi Allah adalah sama. Penunjukkkan ke arah qiblat hanyalah merupakan ujian ketaatan manusia kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang penting dilakukan dalam melakukan shalat adalah ketulusan hati dalam menjalankan perintah-Nya, dengan kerendahan hati mohon petunjuk jalan yang lurus -shirathal mustaqim.



Berdasarkan asbabun nuzul ayat-ayat arah qiblat dengan didukung hadis qauli amr Muhammad, maka para ulama sepakat – ijma’ – bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan shalat.



Hanya saja sekarang timbul pertanyaan, apakah harus persis menghadap ke Baitullah atau boleh hanya ke arah taksirannya saja. Dalam hal ini perlu kita memahami bahwa agama Islam bukanlah agama yang sulit dan memberatkan, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 286. Apalagi dalam soal qiblat ini kita diperintahkan menghadap qiblat dengan lafaz syathrah yang berarti arah.



Oleh karena itu, sudah barang tentu bagi yang langsung dapat melihat ka’bah baginya wajib berusaha agar dapat menghadap persis ke ka’bah. Sedangkan orang yang tidak langsung dapat melihat ka‘bah karena terhalang atau jauh, baginya hanya wajib menghadap ke arahnya saja dengan pertimbangan yang terdekat arahnya. Sehingga bagi kita biasa menglafalkan niat “mustaqbilal qiblah” dalam niat mengawali untuk shalat. Wa Allahu A’lam Bishshowab.



Ahmad Izzuddin HMR, M.Ag.

Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU), Dosen Hisab Rukyah IAIN Walisongo Semarang, Anggota Badan Hisab Rukyah Jawa Tengah, Pengasuh Pesantren Daarun Najaah Jrakah Tugu Semarang dan Direktur Lembaga Hisab Rukyah Independent ( LHRI ) “AL-MIIQAAT” Jawa Tengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar