Jumat, 22 Juni 2012

(Ngaji of the Day) Menepis Riba dengan Baitul Maal wat Tamwil


Menepis Riba dengan Baitul Maal wat Tamwil

Oleh: Abdul Muiz



Ketika belum ada pilihan untuk menjadi tumpuan transaksi simpan pinjam kecuali bank konvensional, persoalan riba tidak menjadi masalah yang sangat serius, khususnya bagi umat Islam. Meski sebagian masyarakat telah ada yang beranggapan bahwa bunga bank adalah riba, akan tetapi sebagian masyarakat lain masih beranggapan masalah bunga bank masih termasuk subhat dengan alasan belum ada bank yang sesuai syari’ah. Lantas, bagaimanakah kondisi sekarang?



Seiring dengan perjalanan waktu, keinginan masyarakat Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam, kebutuhan bank yang bersistem syari’ah tidak lagi bisa ditawar. Maka kemudian muncullah bank-bank syari’ah seperti Bank Muamalat disusul bank BNI Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri, Bank Danamon Syari’ah, Bank BRI Syari’ah. Lalu muncul juga lembaga keuangan mikro seperti Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) hingga Koperasi Syari’ah seperti Kospin Jasa Syari’ah.



Menjamurnya lembaga keuangan syari’ah ini tentu saja disambut dengan suka cita oleh sebagian besar pemeluk agama Islam, meski masih ada juga sebagian umat Islam menjadi bank konvensional sebagai alat transaksi simpan pinjam. Bahkan untuk meyakinkan umat Islam sebagai pemeluk agama mayoritas penduduk Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa menyatakan bunga bank adalah haram, semakin memantapkan posisi tawar lembaga keuangan syari’ah yang saat ini sedang tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan.



Di lingkungan warga nahdliyyin juga telah berkembang dengan pesatnya lembaga keuangan mikro syari’ah dengan nama Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Di Kabupaten Tegal saja saat ini saja telah berdiri 14 kantor cabang dan 1 kantor pusat Baitul Maal Wat Tamwil Syirkah Muawanah Nahdlatul Ulama (BMT SM NU). Di Kota Pekalongan telah ada 5 kantor cabang dan 1 kantor pusat BMT SM NU, di Kabupaten Cilacap ada 4 kantor cabang. Sedangkan dalam proses pendirian BMT SM NU ialah Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang.



Kontribusi ke NU?



Mengapa lembaga keuangan mikro syari’ah di lingkungan nahdliyyin dapat berkembang dengan pesat? Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan, antara lain di samping system yang dipakai tidak lagi menggunakan bunga, akan tetapi dengan system bagi hasil, juga pengguna jasa tabungan maupun pembiayaan adalah mayoritas pengusaha berskala mikro, sehingga kehadiran lembaga ini sangat menguntungkan warga nahdliyyin yang memerlukan biaya dengan proses cepat bebas dari unsur riba, di tengah-tengah maraknya bank titil (pinjaman keliling tanpa jaminan dengan bunga yang cukup tinggi). Yang lebih penting adalah, berdirinya lembaga keuangan mikro ini telah memberikan keuntungan ganda yakni membantu keuangan warga nahdliyyin untuk memperkuat modal dan sangat bermanfaat bagi kebesaran organisasi warisan para ulama di bawah payung Nahdlatul Ulama. Benarkah?



Di Kota Pekalongan misalnya, kehadiran BMT SM NU yang didirikan pada tanggal 29 Agustus 2004 yang lalu sangat dirasakan manfaatnya bagi PCNU Kota Pekalongan, pasalnya, lembaga keuangan ini tidak pernah absen setiap bulannya memberikan kontribusi dari pendapatan bersihnya sebesar 40 % atau 10 % dari pendapatan kotor. Jika dirupiahkan tidak kurang dari 7 – 8 juta per bulan. Tentu saja bantuan rutin ini dapat menggerakkan roda organisasi warga nahdliyyin baik untuk lembaga, lajnah, badan otonom bahkan MWC dan ranting juga mendapat limpahan bantuan dari BMT meski baru dalam bentuk bantuan dana stimulan. Paling tidak, organisasi tidak lagi mengalami banyak kesulitan di bidang pendanaan. Kontribusi kepada Nahdlatul Ulama secara rutin ini telah memacu semangat warga nahdlayyin untuk berbondong bondong menjadi nasabah BMT SM NU Kota Pekalongan. Hingga saat ini telah tercatat 2500 lebih nasabah dari warga NU, baik untuk penabung maupun peminjam. Hal ini diakui oleh Ketua PCNU Kota Pekalongan Drs. Achmad Marzuqi, kehadiran BMT SM NU telah mampu mendorong gerakan ekonomi warga NU kelas menengah ke bawah di samping kontribusi kongkrit ke PCNU, sehingga NU tidak lagi mengalami kesulitan dalam hal keuangan.



Menurut Marzuqi, kontribusi rutin bulanan terbesar yang diberikan BMT kepada PCNU Kota Pekalongan ialah pada Bulan Desember 2006 kemarin dengan nominal 9,5 juta rupiah. Sedangkan pada bulan bulan sebelumnya rata-rata antara 7 sampai 8 juta rupiah per bulan dan ini tergantung dari keuntungan yang diperoleh BMT SM NU Kota Pekalongan. Dengan total asset yang dimilikinya sebesar 4,7 milyar lebih saat ini, tidak menutup kemungkinan kontribusi BMT ke depan akan semakin besar nilainya kepada PCNU Kota Pekalongan. Dan ini tentu akan memudahkan Nahdlatul Ulama menjalankan roda organisasinya baik untuk program pengkaderan maupun pembinaan umat di bidang pendidikan, dakwah, sosial maupun di bidang ekonomi.



Prinsip-prinsip Syari’ah



Banyak pihak yang masih meragukan proses transaksi system syari’ah di lingkup BMT SM NU adalah masih sebatas teori semata, sedangkan pada prakteknya tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Benarkah demikian?



Jauh sebelum BMT SM NU dioperasionalkan, Lembaga Bahtsul Masail Diniyah di bawah naungan PCNU Kota Pekalongan telah mengambil sikap dengan mengundang pengurus dan calon pengelola untuk duduk bersama membahas berbagai macam produk yang akan diluncurkan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi keraguan khususnya warga nahdliyyin bertransaksi lewat BMT SM NU. Setelah melalui berbagai kajian yang mendalam, maka diputuskan produk-produk BMT SM NU yang dapat diluncurkan antara lain simpanan mudlarabah yaitu simpanan yang dilakukan oleh pemilik dana (shahibul maal) pada BMT yang akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan di muka berdasarkan prosentase pendapatan BMT pada setiap bulannya. Bila terjadi kerugian, akan ditutup dari keuntungan dari sisi yang lain bila dimungkinkan, bilamana tidak, maka pengelola akan menanggung kerugian pelayanan material dan kehilangan imbalan kerja.



Produk lainnya ialah simpanan wadi’ah adalah titipan dari pemilik dana kepada BMT untuk dikelola atas seijinnya. Dimana BMT sebagai penerima amanat, wajib menjaga keutuhan dan keselamatan nilai nominal yang dititipkan, pemilik dana tidak mendapat bagi hasil, dan titipan dapat diambil setiap saat.



Sedangkan produk pembiayaan antara lain Mudlarabah adalah perjanjian antar pemilik dana dengan pengelola dana yang keuntungannya dibagi menurut rasio / nisbah yang telah disepakati di muka dan bila terjadi kerugian, akan ditutup dari keuntungan dari sisi yang lain bila dimungkinkan, bila mana tidak, maka pengelola akan menanggung kerugian pelayanan material dan kehilangan imbalan kerja. Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara anggota dengan BMT, dimana modal dari kedua belah pihak digabungkan untuk usaha tertentu yang akan dijalankan oleh anggota dan BMT, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan bersama. Bai’ Bit Taqsith adalah proses jual beli dimana BMT membayar barang yang dibutuhkan kemudian dijual kepada pembeli dengan membayar harga yang disepakati untuk dibayar secara angsuran. Bai’ Bitsaman Ajil adalah proses jual beli dimana BMT membayar barang yang dibutuhkan kemudian dijual kepada pembeli dengan membayar harga yang disepakati untuk dibayar secara tunai setelah jatuh tempo. Bai’ Murabahah adalah proses jual beli dimana BMT membayar barang yang dibutuhkan kemudian dijual kepada pembeli dengan membayar harga yang disepakati untuk dibayar secara tunai dan Qordlul Hasan adalah pembiayaan kebajikan / lunak, dimana anggota yang menerimanya hanya dikenakan membayar pokoknya saja tanpa bagi hasil.



Sedang transaksi bagi hasil antara pemilik modal (BMT) dengan pihak peminjam (nasabah) menggunakan akad nadzar, yakni sejenis akad yang dilakukan kedua belah pihak tanpa ditentukan bagi hasilnya sebelum transaksi, akan tetapi penentuannya setelah diketahui prospek usaha dan kemungkinan keuntungan yang diperoleh, kemudian peminjam bernadzar jika kelak berhasil dalam usahanya akan memberikan keuntungan kepada pemodal (BMT) sekian persen.



Siap Transfer Ilmu



Keberhasilan warga nahdliyyin Kota Pekalongan mengelola lembaga keuangan mikro syari’ah ditanggapi dan diapresiasi secara positif oleh PCNU Banjarnegara, Batang, Pemalang, Magelang dan lain-lain. Bahkan Pengurus BMT SM NU Kota Pekalongan telah berkomitmen, jika pendirian BMT untuk kepentingan Nahdlatul Ulama, dirinya siap mentransfer ilmu secara gratis. Artinya, jika ada cabang-cabang yang berkeinginan menimba ilmu sebanyak-banyaknya dengan cara mengirimkan calon pengelolanya untuk magang di BMT SM NU Kota Pekalongan, pihak pengurus telah siap tanpa dipungut biaya seperserpun, ini dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian pengurus dalam pengembangan potensi ekonomi warga nahdliyyin.



Komitmen ini diperlukan menurut Ketua BMT SM NU Kota Pekalongan H. Abdullah Sjatory, SE., MM adalah untuk memancing dan merangsang agar minimal tiap-tiap cabang NU berdiri satu lembaga keuangan mikro syari’ah. Jika gerakan dakwah ekonomi berhasil, akan lebih mempercepat program pembangunan pondasi ekonomi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Jadi, menurutnya jangan sampai NU telah berusia 82 tahun lebih bangunan ekonominya masih rapuh dan kita sebagai warga NU harus bangkit dengan memulainya sejak sekarang, ujarnya. Asal dikelola secara profesional dan amanah, Sjatory yang juga Direktur Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU) Jawa Tengah sangat yakin BMT di lingkungan nahdlayyin akan dapat berkembang dengan baik dan pesat. Yang jelas, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal dan Cilacap telah memulai dan membuktikannya.



Abdul Muiz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar