Rabu, 20 Juni 2012

BamSoet: Beranikah KPK Menggempur Mafia Pajak

Beranikah KPK Menggempur Mafia Pajak
                               

Bambang Soesatyo

Anggota Komisi III DPR RI/

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia



MAFIA pajak akan mendapat gempuran baru.  Setelah sekian lama menyandang status untouchable, KPK mulai berancang-ancang  memberi perlawanan negara terhadap kejahatan yang satu ini.  Mampukah KPK menjerat para bos besar yang mendalangi penggelapan pajak di Indonesia?



Setengah berjanji, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur,  Tommy Hendratno, diharapkan menjadi pintu masuk bagi KPK membongkar jaringan mafia pajak.  Penangkapan Tommy tercatat sebagai kasus penggelapan pajak pertama yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ).   



Seluruh rakyat Indonesia, sudah barang tentu, senang dengan tekad besar KPK itu. Mudah-mudahan, tekad  itu bukan angin surga. Tidak seperti kasus-kasus sebelumnya, masyarakat berharap KPK tidak ikut-ikutan membidik penjahat-penjahat pajak kelas teri seperti terpidana Gayus Tambunan atau tersangka Dhana Widyatmika. Masyarakat tahu bahwa pegawai rendahan seperti Gayus ,Dhana maupun Tommy tidak mungkin bekerja sendiri. Mereka merupakan mata rantai dari jaringan mafia pajak.



Dalam sebuah tulisan terdahulu, dipaparkan bahwa mafia pajak itu lahir dari rahim, dan tumbuh berkembang dalam tubuh birokrasi negara. Tidak dari mana pun. Dari aturan main,, perluasan jaringan hingga kaderisasi dan distribusi manfaat, dirancang dan dietapkan oleh oknum birokrat yang dipercaya mengutip dan mengelola pajak negara. Jangan pernah beramsumsi jaringan mafia pajak hanya eksis di lingkungan Ditjen Pajak dan para bos mereka di Kementerian Keuangan. Jaringannya sudah melebar ke mana-mana, terus ke atas ke samping dan ke bawah. Gayus, Dhana dan Tommy adalah produk kaderisasi mafia pajak.



Selama ini, mafia pajak di Indonesia nyaris tak tersentuh (untouchable) karena ketaatan anggota mafia pada aturan main dan tradisi mereka. Dalam tradisi para koruptor di Indonesia, hasil curian tak boleh dimakan sendiri. Selain itu, saling melindungi. Bawahan yang ‘bermain’ dan pasang badan, sedangkan atasan terima bersih. Tentu saja, jangan berkhianat. Tradisi ini pun diadopsi mafia pajak dan anggota jaringannya.



Kurang lebih, kekuatan seperti itulah yang akan dihadapi KPK. Mafia pajak adalah sebuah kekuatan besar, jauh lebih besar dari mega skandal Bank Century. Sebab, kejahatan kerah putih ini mengincar uang puluhan triliunan rupiah yang terbukukan sebagai potensi penerimaan negara dari pajak. Dengan kekuatan yang begitu besar, mafia pajak bahkan mampu menciptakan peradilan sesat.  Oleh karena itu, walaupun mafia pajak sudah menjadi persoalan terbuka, tekad KPK memerangi kejahatan ini pastilah tidak mudah. Panja (Panitia Kerja) Perpajakan Komisi III DPR pernah merasakan betapa sulitnya mendalami kasus mafia pajak. Karena itu, bisa dipahami jika KPK pagi-pagi sudah meminta dukungan semua pihak.



Tentu saja, dukungan utama harus datang dari pemerintah sendiri bersama institusi penegak hukum lainnya. Di atas kertas, dukungan pemerintah bisa diklaim dari Inpres No. 1/2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak. Inpres ini diterbitkan sebagai respons atas berlarut-larutnya kasus mafia pajak yang melibatkan oknum departemen keuangan, oknum polisi dan oknum jaksa. Selain Inpres tadi,  pimpinan UKP4 dan PPATK pernah mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK, membahas penanganan kasus mafia perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak pun mengklaim sudah menjalin kerjasama dengan KPK untuk memerangi kejahatan di bidang pajak.



Ke Atas



Masalahnya kemudian pada aktualisasi dan realisasi semua komitmen itu. KPK sudah memulainya dengan menangkap Tommy. Tahap berikutnya adalah pendalaman tentang sepak terjang mafia pajak.Pada tahap pendalaman inilah KPK amat membutuhkan data dan informasi yang lebih dulu dimiliki institusi lain, termasuk dari polisi, kejaksaan dan Ditjen Pajak sendiri. Maret 2011, Menteri Keuangan menyerahkan 103 identitas pegawai pajak ke Polri untuk diperiksa. Data yang sama tentu saja bisa dimanfaatkan KPK setelah di up date. Tetapi, masyarakat berharap KPK tidak hanya fokus pada data itu, sebab data dimaksud hanya menggambarkan kecurigaan terhadap oknum pegawai yang bukan eselon atas.



Dalam sebuah Dupliknya, Gayus sempat berpendapat bahwa mantan atasannya, Darmin Nasution, eks Dirjen Pajak yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI), mestinya juga menjadi terdakwa. Sebab, menurut Gayus dalam Dupliknya, penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SALT) merupakan pekerjaan tim. Dan, sesuai prosedur, semuanya atas persetujuan seluruh pihak hingga petinggi Dirjen Pajak, termasuk Darmin Nasution. Maka, kata Gayus, dalam kasus SALT, tidak hanya dirinya yang didakwa, melainkan juga Johny Marihot Tobing, Bambang Heru Ismiarso dan Darmin Nasution.



Pendapat Gayus masuk akal, sebab pangkatnya hanya eselon III yang tak mungkin bisa memberi pernyataan hingga membuat keputusan final. Gayus, barangkali, hanya menghitung. Sedangkan dasar-dasar pertimbangan untuk menolak atau menyetujui keberatan itu dirumuskan oleh para atasannya. Mengacu pada jumlah, Putusan finalnya pasti menjadi kewenangan Dirjen Pajak. Bagaimana pun, penggelapan pajak adalah kejahatan kolektif yang tidak mungkin dilakukan hanya oleh eselon bawah. Karena itu, menangkap oknum pegawai pajak eselon bawah bisa diartikan sebagai upaya menutup-nutupi kejahatan perpajakan yang diduga dilakukan pejabat tinggi negara.



Panja Perpajakan Komisi III DPR pernah mendalami kasus restitusi pajak Rp 7,2 trilyun rupiah. Restitusi sejumlah itu diminta oleh  PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) milik Wilmar Group. Mayoritas atau 96 persen saham WNI-MNA dikuasai Tradesound Investment Ltd yang beralamat di PO BOX 71, Craigmuir Chamber Road Town, Tortola, British Virgin Island.



Kasus ini diawali dengan pernyataan Ditjen Pajak bahwa WNI - MNA sebagai Wajib Pajak Patuh per Januari 2009. Setelah pernyataan itu, terjadi lonjakan nilai pengajuan restitusi PPN. Per 2009, restitusi PPN yang diminta WNI Rp 2,232 triliun, dan sudah dicairkan Rp1,093 triliun. MNA mengajukan Rp 1,162 triliun dan dicairkan Rp 484,05 miliar. Klaim restituasi yang belum dibayarkan diajukan lagi. Maka, sepanjang periode September 2009 - Februari 2010, WNI mengajukan resititusi Rp 1,597 triliun dan MNA meminta Rp 808,5 miliar



Belakangan, KPP Besar Dua mengendus dugaan pidana dalam pengajuan restitusi WNI-MNA. Ada indikasi direksi WNI - MNA  merekayasa laporan transaksi jual-beli demi mendapat restitusi. Pada Oktober dan November 2009, Kepala KPP Besar Dua mengajukan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) atas dugaan tindak pidana oleh WNI - MNA.Tetapi usul ini tidak digubris Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak maupun Dirjen Pajak.



Saat mendalami kasus ini, Panja Pengawasan Pajak Komisi III DPR sempat memanggil beberapa pejabat Ditjen Pajak. Proses pendalamannya tidak berjalan mulus tidak semua yang dipanggil bersedia hadir.  Padahal, peran mereka sangat signifikan dalam memenuhi permintaan restitusi dari WNI- MNA. Ada indikasi para pejabat Ditjen Pajak saat itu tidak menerapkan tindakan sebagaimana diamanatkan oleh kewenangan dan jabatan



Artinya, selain kasus Tommy, KPK bisa pula memanfaatkan kasus restitusi ini sebagai pintu masuk. Prosesnya akan lebih mudah karena kasusnya sendiri pernah digarap DPR dan dokumennya cukup lengkap. Bekerja sama dengan Komisi  III DPR, kasus ini bisa dibuka kembali. []



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar