Jumat, 11 Juli 2014

(Ngaji of the Day) Saya Miskin, Apa Tetap Wajib Bayar Fidyah Puasa?



Saya Miskin, Apa Tetap Wajib Bayar Fidyah Puasa?

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Dulu saya pernah tidak memperhatikan puasa Ramadhan saya, banyak bolong dan membuat saya harus mengqadhanya, dan juga membayar fidyah (karena lewat bulan puasa berikutnya).

1.     Saya miskin blum mampu membayar fidyahnya, apakah saya wajib membayarnya?
2.     Jika tetap wajib, bolehkah dipisahkan waktu antara mengqadha dan membayar fidiyahnya?
3.     Bagaimana cara membayar fidyah?

Feri (Nama Disamarkan) Jl. Cambanna No. 87, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, 91354

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahamatullahi wa barakatuh

Saudara penanya di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang mudah-mudahan dirahmati Allah. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang sifatnya wajib bagi semua muslim yang telah memenuhi syarat sah maupun wajib atas pelaksanaan ibadah ini. Meninggalkannya dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i merupakan pelanggaran besar yang sebenarnya tidak cukup diganti dengan puasa setahun.

Rasulullah saw bersabda :

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ

Artinya: siapa yang tidak berpuasa satu dari bulan Ramadhan tanpa adanya dispensasi yang diberikan oleh Allah swt, maka belum cukup diganti dengan berpuasa satu tahun. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Mengingat besarnya konsekuensi yang harus diterima oleh seseorang apabila ia dengan sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tanpa adanya alasan yang dapat dibenarkan oleh syara’, maka sebagai bukti perbaikan dan penyesalan diri, para ulama berpendapat bahwa orang yang tidak berpuasa tersebut wajib menggantinya dengan segera, artinya tidak boleh ditunda.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Minhaj al-Qawim karya Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitami:

ويستحب موالاة القضاء والمبادرة به وتجب إن أفطر بغير عذر

Artinya: dan dianjurkan mengganti puasa secara beruntun dan segera, bahkan wajib segera mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa adanya udzur.

Saudara penanya yang kami hormati. Menanggapi pertanyanyaan pertama sekaligus kedua bahwa tanggungan membayar fidyah atau denda masih berlaku pada anda dan wajib ditunaikan manakala telah diberi kemampuan untuk membayarnya, mengingat hak Allah yang terkait dengan masalah harta dan dalam masalah ini adalah membayar fidyah masih tetap berlaku dalam tanggungan orang yang seharusnya menjalankannya.

Syekh Muhammad Khatib Asy-Syarbini menjelaskan dalam kitab Al-Iqna’nya bab kaffarat jima’ pada bulan Ramadhan:

فَلَو عجز عَن جَمِيع الْخِصَال الْمَذْكُورَة اسْتَقَرَّتْ الْكَفَّارَة فِي ذمَّته لِأَنَّهُ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم أَمر الْأَعرَابِي بِأَن يكفر بِمَا دَفعه إِلَيْهِ مَعَ إخْبَاره بعجزه فَدلَّ على أَنَّهَا ثَابِتَة فِي الذِّمَّة

Artinya: apabila seseorang tidak mampu melaksanakan semua kaffarat (denda) tersebut, maka ia masih mempunyai tanggungan, karena Rasulullah saw masih memerintahkan seorang badui (yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan) untuk membayar kaffarat dengan menggunakan pemberian dari Rasulullah saw, padahal ia telah memberitahukan kepada beliau bahwa ia tidak mampu menunaikannya. Hal ini menunjukkan bahwa kaffarat masih menjadi tanggunggannya (meskipun ia belum mampu menunaikan).

Selanjutnya mengenai pelaksanaan antara meng-qadha dan membayar fidyah tidak diharuskan bersamaan, artinya boleh dipisah antara saat mengganti puasa (qadha) dengan waktu pembayaran fidyah.

Sedangkan mengenai cara pembayaran fidyah sebagaimana pertanyaan ketiga adalah diserahkan kepada fakir miskin, dengan mengeluarkan makanan pokok (beras atau yang lain), untuk satu hari yang tinggalkan sebesar 1 mud (6 sampai 7 ons), demikian pula bila melakukan penundaan pelaksanaan tahun qadhanya, tinggal dilipatgandakan sesuai dengan jumlah yang ditinggallkan.

Hal ini adalah pendapat yang ashah (lebih shahih) di kalangan para ulama. Sementara pendapat lain mengatakan bahwa penundaan qadha pada tahun berikutnya tidak berdampak pada kelipatan hari dan tahun yang ditinggalkan. Pendapat ini menjelaskan bahwa orang yang menunda mengganti puasa (qadha) sampai lewat tahun berikutnya hanya dikenai denda (kaffarat) sejumlah hari yang ditingalkan dan untuk tiap tahun yang ditunda sebesar 1 mud (6-7 ons) dari makanan pokok.

Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam karyanya Minhaj at-Thalibin menyebutkan:

وَالْأَصَحُّ تَكَرُّرُهُ-- أَيْ الْمُدِّ. (بِتَكَرُّرِ السِّنِينَ) وَالثَّانِي لَا يَتَكَرَّرُ أَيْ يَكْفِي الْمُدُّ عَنْ كُلِّ السِّنِينَ

Artinya: menurut pendapat yang lebih shahih adalah pelipat gandaan mud atau denda tersebut dihitung berdasarkan tahun-tahun yang ditunda, sementara pendapat kedua tidaklah demikian, artinya tidak dilipatgandakan dengan penundaan tahun qadha, dan cukup membayar 1 mud untuk tiap-tiap tahun yang ditunda tersebut.

Mudah-mudahan kita termasuk orang yang diberi anugerah oleh Allah untuk selalu menjaga ibadah puasa kita dan tidak termasuk orang yang meremehkan amalan ibadah ini. Amin. []

Maftuhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar