Selasa, 19 November 2013

(Ngaji of the Day) Sertifikasi Halal Tanpa Teror dan Monopoli


Sertifikasi Halal Tanpa Teror dan Monopoli

Oleh: Maksum Mahfudz

 

Menjawab tentang polemik sertifikasi halal untuk produk-produk pangan, ijinkan saya mengambil posisi sebagai Ketua PBNU karena urusannya keummatan, amat besar, bukan sebagai Ketua Badan Halal NU, meski itu juga saya rangkap. Why? Tentu karena sebagai Ketua BHNU pembagasan menjadi amat operasional.

 

Pertama sekali, kita harus melihat perspektifnya.

 

Pertama, ini urusan pelayanan publik untuk jutaan usaha.

 

Kedua, negara ini sudah sangat demokratis, desentralistis, dan partisipatif.

 

Ketiga, karena keterbatasan pelayanan, maka sampai hari ini urusan sertifikasi masih voluntary belum obligatory, belum menjadi sebuah kewajiban.

 

Keempat, pelayanan publik seperti ini harus inclusive, bukan hanya pelayanan bagi yang memmbayar. Jaminan pangan halal ini adalah pelayanan utama negara bagi masyarakat spiritual.

 

Kelima, sertifikasi ini harus protecting: both consumers and producers, melindungi konsumen untuk bisa menemukan barang halal, dan business security untuk tetap hidup usahanya.

 

Keenam, bagi producers, bahkan, tidak sekedar protecting, tetapi juga promoting. Bahwa sertifikasi bisa memberikan nilai tambah bagi usaha dan bernuansa promotif.

 

Ketujuh promoting ini bukanlah negatif pendekatannya, bukan negative promotion atau black campaign pendekatannya, sehingga butuh sertifikasi. Tetapi positif: sangat positif, sebagai business need bagi perusahaan demi business security dan pengembanganya.

 

Berbasis tujuh nilai dasar yang kami fahami, maka PBNU memutuskan:

 

1.     Pelayanan publik harus partisipatif, bisa dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang memenuhi kriteria tertentu.

2.     Tata Politik negara sudah berubah. Bukan lagi masanya untuk monopoli apapun, termasuk urusan sertifikasi.

3.     Sebagai unit PSO, public service obligation, tentu lembaga sertifikasi harus inclusive, menyentuh siapa saja termasuk warteg, combro, dan sejenisnya.

4.     Negara? Fungsinya hanya tiga: regulasi-pengawasan-pengadaan public good. Kalau urusannya bisa dihandle oleh publik atas nama partisipasi (seperti pendidikan pesantren, sekolah swasta dll), tugas negara hanya regulasi dan pengawasan.

5.     Pendekatan sertifikasi bagi business unit adalah insentif bisnis. That's all. Bukan teror dan bukan pula pemberitaan yang terrorizing, shg terpaksa sertifikasi. Insentif ini yang hrs kita bangun bukan mengancam-ancam dan sebagainya.

6.     PBNU, mengingat puluhan juta warga nahdliyin, meyakini bahwa pelayanan NU untuk protecting kehalalan bagi Nahdliyin itu penting.

7.     Untuk bisa komunikasi dengan konsumen yang mayoritasnya Nahdliyin, maka business units apapun bentuknya, terutama yg besar, pasti butuh komunikasi intensif melalui pangan halal untuk kelanggengan usahanya. WHY? Karena NU punya anggota, puluhan juga nahdliyin, puluhan ribu pesantren, dan ribuan sekolah. Jama'ahnya riel, dan janji proteksi bisnisnya pasti riel.

 

Kalau semuanya riel seperti yang dimiliki PBNU, maka voluntarynya sertifikasi akan dipandang sebagai keharusan supaya restonya tidak mati dan tidak laku.

 

Sepanjang itu voluntary, maka jaminan realitas bisnis itulah yang satu satunya rangsangan sertifikasi berdasarkan rasionalitas usaha.

 

Pada sisi lain, pendekatan PBNU adalah pendidikan Publik, wong punya anggota, punya pesantren, punya madrasah, puluhan juta warganya. Melalui pendidilan publik, insya Allah public control akan jalan partisipatif. Tidak halal yang tidak ada konsumennya, wong konsumennya Nahdliyyin.

 

Itulah pendekatan simpatik PBNU untuk urusan pelayanan publik, sama sekali bukan monopolistik, dan apalagi terrorizing dan/atau nyebar fitnah bisnis. Itulah jalan menuju fastabiqul khairaat: positif-positif dan positif.

 

Karena itu, PBNU mengajak semuanya untuk meningkatkan pelayanan publik secara partisipatif untuk urusan spiritual yang sangat penting ini: kehalalan pangan.

 

PBNU melihat ini adalah tugas pelayanan umat, dan sama sekali bukan kesempatan ekonomi, atau proyek sertifikasi, atau kepentingan jangka pendek apapun. Ini khidmat PBNU kepada jama\'ahnya: puluhan juta nahdliyyin.

 

Prof. Dr. KH Maksum Mahfudz

Ketua PBNU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar