Selasa, 01 Oktober 2013

(Ngaji of the Day) Penyembelihan Binatang yang Diulang-Ulang


Penyembelihan Binatang yang Diulang-Ulang

Oleh: M. Masyhuri Muchtar

 

Di antara benda yang halal dikonsumsi oleh manusia adalah binatang, walaupun sifatnya terbatas pada apa yang dihalalkan, seperti sapi, kambing, unta dan ayam. Sertifikat halal bagi syariat itu tidak lepas begitu saja, karena ada aturan yang mengikat sebelum mengonsumsi binatang tersebut. Agar daging binatang halal untuk dikonsumsi, islam mengharuskan untuk dilakukan penyembelihan terlebih dahulu. Penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran makanan dan saluran pernafasan pada leher, termasuk dua urat yang sunah terpotong menurut madzhab Syafi’i.


Penyembelihan dilakukan, tentunya sebagai tuntunan syariat, agar daging hewan menjadi halal dan sehat, sebab darah yang ada didalam tubuh binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh melalui luka penyembelihan. Oleh karena itulah, orang arab menyebut penyembelihan dengan Dzakah atau adz-Dzabhu, yang secara etimologi berarti at-tathyib, ‘pembersihan’. Artinya, Penyembelihan adalah upaya untuk membersihkan daging hewan yang seandainya tidak disembelih, daging tersebut kotor akibat darah yang mengendap dan membeku didalamnya.


Setidaknya ada empat rukun dalam Penyembelihan binatang: (1) proses penyembelihan binatang, (2) penyembelih, (3) hewan, dan (4) alat Penyembelihan. Masing-masing rukun ini memiliki beberapa syarat, yang diantara syaratnya adalah harus memutus dua urat: kerongkongan dan pernafasan, dengan satu kali sembelihan. Permasalahan seperti inilah yang sering menjadi perbincangan masyarakat, karena sering terjadi penyembelihan dilakukan secara berulang-ulang.


Penyembelihan secara berulang tersebut dilakukan bisa mungkin karena dua urat yang harus diputus sekaligus, ternyata masih belum putus sepenuhnya. Hal ini tentu, hewan hewan yang disembelih haram dimakan, walaupun ketidakputusan urat tersebut sedikit. Akhirnya, Penyembelihan diulang untuk menyempurnakan sembelihan. Atau, hewan yang disembelih memang kuat dan tahan, sehingga walaupun urat nafas dan kerongkongannya putus, ia tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Pengulangan dalam penyembelihan ini setidaknya ada dua persoalan. Pertama, pengulangan dilakukan secara cepat. Untuk kasus seperti ini, Penyembelihan tetap sah dan hewan yang disembelih halal dikonsumsi, tanpa melihat kondisi apakah hewan dalam keadaan hayat al-mustaqirrah atau tidak. Kasus serupa ketika hewan yang disembelih berontak dan menyulitkan penyembelih, atau pisaunya jatuh kemudian dikembalikan lagi seketika. Termasuk juga saat penyembelihan dengan senjata tajam yang sudah terpotong sebagian anggota wajib, kemudian diteruskan oleh orang lain dengan pisau lain sebelum pisau pertama diangkat.


Kedua, pengulangan tidak dilakukan secara cepat. Untuk kasus seperti ini, ada dua kemungkinan. Pertama, hewan masih dalam keadaan hayat al-mustaqirrah, yang diantara tandanya adalah seandainya hewan itu dibiarkan masih bisa bertahan hidup sampai satu atau setengah hari, atau menurut pendapat lain masih bisa bertahan hidup satu atau dua hari. Untuk hal ini, penyembelihan dua kali tidak menjadi masalah, atau bahkan lebih dari dua kali, karena sejatinya sembelihan kedua dan seterusnya sifatnya bukan pengulangan, melainkan bentuk proses penyembelihan yang berbeda.


Bekaitan dengan hal tersebut, ada pendapat ulama yang cukup ringan, yaitu kedap-kedipnya hewan, atau ekor yang bergerak-gerak, menjadi tanda adanya hayat al-mustaqirrah. Jika mengikuti pendapat ini, pengulangan dalam sembelihan tetap bisa dilakukan, walaupun tidak ada zhan, hewan tersebut akan bertahan lama. Lihat: hasyiyah asy-srarqawi, II/ 459.


Kedua, hewan sudah tidak memiliki hayat al-mustaqirrah lagi, melainkan ia mengelepar tak berdaya dan tinggal menunggu kematiannya. Untuk kondisi hewan yang seperti ini, jika pengulangan tidak dilakukan segera, penyembelihan selanjutnya tidak dianggap dan hewan dihukumi bangkai, karena tidak dilakukan penyembelihan menurut aturan syara’.


Ketentuan ada dan tidaknya hayat al-mustaqirrah dalam penyembelihan dua kali ini juga berlaku ketika ada hewan yang tertabrak mobil atau diserang hewan buas. Jika ingin disembelih maka disyaratkan kondisi hewan harus memiliki hayat al-mustaqirrah, dan jika kondisi hewan sudah tidak berdaya, maka tinggal menunggu menjadi bangkai dan dibuang karena haram dikonsumsi.


Pengulangan dalam penyembelihan memang menyulitkan, apalagi karena senjata yang digunakan tidak tajam. Oleh karena itu, di antara syarat dalam penyembelihan adalah alat yang digunakan harus tajam. Ketajaman tersebut dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat, dan binatng segera mati dan hewan tidak tersiksa lama. berkaitan dengan ini Rasulullah bersabda yang artinya: “Apabila kalian melakukan penyembelihan maka lakukanlah dengan cara yang baik dan hendaknya mempertajam (mengasah) pisaunya dan membaringkan hewannya”. (HR.Muslim). []

 

Sumber: Buletin Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan – Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar