Jumat, 04 Oktober 2013

(Ngaji of the Day) Menyucikan Najis Anjing, Kenapa Harus Tujuh Kali?


Menyucikan Najis Anjing, Kenapa Harus Tujuh Kali?

Oleh : M. Masyhuri Mochtar

 

Tulisan ini sebagai jawaban dari pertanyaan Abu Naf’an, Trate, Sumenep, tentang babi dan anjing. Babi dan anjing adalah dua najis yang tingkat kenajisannya terbilang berat (mughalladzah). Mengenai kenajisan pada babi, dalilnya adalah pada surah an-Nahl [16]: 115, yang artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”


Adapun kenajisan anjing ditetapkan atas dasar Hadis dari Abu Hurairah artinya, “Apabila seekor anjing menjilati wadah salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia menumpahkan (membuang) isinya, lalu mencucinya tujuh kali.” (HR. Muslim). Juga Hadis yang artinya, “Sucinya wadah salah seorang di antara kamu jika anjing menjilatinya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah/pasir.” (HR. Muslim).


Pada esensinya, ketetapan najis bagi kedua hewan ini dipandang dari dimensi yang bersifat ritual, bukan rasional, sehingga semuanya tidak harus ada alas an logis. Akal masih jauh dari kesempurnaan untuk menganalisa secara detail tentang najisnya dua hewan tersebut. Memang agama tidaklah diukur dengan akal, sehingga tidak perlu menelisik dengan rasio kemungkinan adanya kandungan bersifat kimiawi. Hanya saja, kadang suatu hokum yang bersifat larangan dari syariat ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Untuk mengungkap hikmah itu, manusia sifatnya hanya meraba (zhanni) atau memperkirakan, tidak sampai pada tingkatan pasti (qath’i). ketentuan pastinya, hanya pemberlaku syariat itu sendiri yang mengetahuinya.


Dilihat dari segi sintifiknya, ilmu pengetahuan modern telah mengungkapkan ternyata mengkonsumsi daging babi menyebabkan timbulnya banyak penyakit. Sebagian dariny disebutkan oleh Dr. Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman, dalam bukunya “Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman”, mengatakan, “Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tetapi juga menyebabkan meningkatnya kandungan kolesterol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan kemungkinan terserang kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik. Bukankah kita sudah ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang pada musim panas yang karena medium babi?”


Dr. Muhammad Abdul Khair, dalam bukunya Ijtihadat fi Tafsiril-Qur’an al-Karim menyebutkan beberapa penyakit yang disebabkan oleh daging babi. Menurutnya, daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi tersebut. Patut dicatat, hingga saat ini, generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini.penyakit lain yang ditularkan oleh daging babi banyak sekali, termasuk kolera babi, sejenis penyakit berbahaya yang disebabkan oleh bakteri prosilia babi, dan kulit kemerahan yang ganas dan menahun.


Kemudian, bagaimana dengan anjing, yang dalam Islam juga dilarang untuk didekati? Sebuah kajian yang diterbitkan di dalam sebuah jurnal sains Barat mengemukakan sebuah kepastian, jika ada seseorang yang digigit anjing tidak segera ditangani, maka akan membahayakan pada manusia itu sendiri. Pernyataan itu, muncul ketika mereka mengkaji tantang bahaya anjing sebagai binatang peliharaan. Tak lain, karena air liur anjing mengandung bakteri yang membahayakan manusia. Ini muncul disebabkan anjing tidak berpeluh, sehingga ia berpeluh melalui lelehan air liur dari mulutnya yang senantiasa ternganga. Jadi, tidak herang jika Rasulullah SAW menyuruh supaya membunuh anjing gila karena penyakit berbahaya yang mungkin merebak dalam masyarakat akibat gigitannya.


Kadang memunculkan sejuta pertanyaan, mengapa harus dengan debu, tidak yang lainnya? Bukankah dengan debu malah menambah kotor? Sayid Alwi Ibn Abbas al-Maliki dalam Ibanatul-Ahkam-nya (juz I: 34), menggolongkan perintah Nabi SAW agar membasuh dengan debu termasuk di antara mukjizat Rasulullah SAW. Ia menjelaskan bahwa riset ilmuan modern telah membuktikan bahwa, air liur anjing mengandung mikroba atau bibit penyakit sehingga objek yang terkena air liur anjing jika dicuci dengan sabun, tidak lebih bersih atau higienis dari kuman atau microba tersebut. Efektifnya, untuk mematikan kuman tersebutharus dengan cara ditaburi dengan tanah atau debu yang dicampur dengan air. Dan itu merupakan hasil riset dan pengujian laboratorium yang di masa Rasulullah SAW tidak dikenal.


Perlu ditegaskan kembali—dengan tanpa memandang hikmah terkandung di dalamnya—bahwa najisnya anjing dan babi tolok ukurnya adalah dimensi ritual menurut pandang syariah, bukan dimensi akal sehingga tidak diperlukan kajian ilmiah tentang kemungkinan ada kandungan unsur kimiawi dan fisika. Oleh sebab itu, proses pensucian najis mughallazhah tetap mengacu pada proses yang bersifat ritual pula, sehingga, kedudukan tanah di sini tidak bisa diganti dengan sejenis cairan pembersih semisal sabun, shampo atau lainnya. Begitu juga hitungan beberapa kali, pencuciannya, bukanlah bersifat fisik dan teknis, melainkan bersifat formal ritual sebuah agama. Ketentuan hukum najis keduanya adalah agama, tentu yang berhak menentukan najis dan tidaknya sesuatu juga agama.

 

Sumber: Buletin Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan – Jawa Timur, Edisi 71, Halaman 55 – 57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar