Senin, 03 Maret 2014

(Ngaji of the Day) Jangan Pernah Menimbun



Jangan Pernah Menimbun

Kebutuhan manusia hidup akan makanan, minuman dan hal-hal yang menjadi kebutuhan setiap saat senantiasa harus bisa ia dapatkan dan ia peroleh, semisal saja beras yang menjadi kosumsi harian atau jenis makanan pokok yang lainnya. dikarenakan menjadi makanan pokok maka ia harus mendapatkannya meskipun dengan harga yang mahal.

Kelangkaan yang terjadi bukan hanya pada makanan pokok saja, melainkan jenis kebutuhan yang lain, seperti baru-baru ini kelangkaan gas elpiji, BBM, dan barang-barang yang lain. Kelangkaan ini sering dimanfaatkan oleh oknum usil yang sengaja menimbun barang, lalu disaat kelangkaan muncul ia akan menjual barang yang telah ia timbun dengan harga mahal, tidak seperti harga dipasaran, bahkan terkadang meningkat dua kali lipat dari harga biasanya.

Penimbunan ini tidak dibenarkan oleh Syara’ dikarenakan menimbulkan kemadharatan bagi orang lain, seseorang yang menimbun gas elpiji misalnya untuk maksud mendapatkan keuntungan lebih dari kelangkaan tersebut sangat tidak dibenarkan oleh syara’. Karena sebagaimana kita tahu gas elpiji merupakan salah satu jenis kebutuhan yang sangat fital, untuk memasak.

Dalam Islam telah dijelaskan akan larangan seseorang menimbun suatu barang sehingga mengakibatkan kelangkaan, lalu ia mengambil kesempatan tersebut dengan menaikkan harga barang yang diatas harga biasanya. Dalam Islam dikenal dengan istilah “IHTIKAR”, yaitu membeli barang (jenis apapun) lalu ia timbun sehingga terjadilah kelangkaan di pasaran yang mengakibatkan harga barang tersebut sangat mahal. Hadits Nabi yang diriwatkan oleh Ma’mar Bin Abdillah, Nabi bersabda:

لَا يَحْتَكِرُ إلَّا خَاطِئٌ

yang melakukan “IHTIKAR” adalah orang yang salah.

Hadits ini memberi penjelasan akan larangan menimbun barang apapun, yang mengakibatkan kemadhorotan bagi orang lain, karena tidak disebutkan barang apa yang dimaksud oleh Nabi, maka secara umum mencakup jenis barang apapaun. Hanya saja ada hadits lain yang menyebutkan bahwa, yang dimaksud “barang yang ditimbun” adalah jenis makanan, yang menjadi kebutuhan pokok manusia.
Sebagian ulama’ mengkhususkan makanan pokok, sebagian mengatakan barang apapun seperti pakaian dan emas, ada juga yang mengatakan setiap barang yang ketika ditimbun bisa menyebabkan kemadharatan bagi orang.

Dalam hal ini, kelangkaan yang terjadi disekitar kita adalah kebutuhan sehari-hari dan mengakibatkan kemadharatan, mencakup jenis sembako, minyak gas dan jenis yang lain. Barang siapa yang menimbun barang apapun khususnya kebutuhan pokok maka tidak diperbolehkan oleh syara’, sedangkan larangan dari syara’ secara umum adalah haram, maka menimbun barang atau kebutuhan pokok hukumnya adalah haram. []

Penulis: Fuad H. Basya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar