Jumat, 11 April 2014

Mahfud MD: Praduga Boleh, Suuzan Mubah



Praduga Boleh, Suuzan Mubah
Oleh: Moh Mahfud MD

Ada pemahaman yang keliru tentang istilah ”praduga tak bersalah” sebagai asas dalam penegakan hukum. Kerap diartikan, asas praduga tak bersalah adalah kaidah hukum yang melarang orang menduga seseorang telah melakukan pelanggaran hukum, misalnya, melakukan tindak pidana korupsi atau pembunuhan.

Pengertian praduga tak bersalah yang seperti itu justru salah. Seseorang diajukan ke pengadilan pidana justru dimulai dari dugaan, dilanjutkan dengan penyelidikan, dilanjutkan lagi dengan sangkaan, kemudian dilanjutkan lagi dakwaan, dan seterusnya sampai akhirnya vonis. Jadi tidak mungkin seseorang diajukan ke pengadilan pidana kalau tidak dimulai dari praduga lebih dulu bahwa orang tersebut melakukan kesalahan. Lalu apa arti asas praduga tak bersalah?

Ia berarti bahwa seseorang tak boleh diperlakukan seperti orang yang sudah dijatuhi hukuman atau divonis oleh pengadilan sebagai orang yang terpidana dengan kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan asas praduga tak bersalah, misalnya, seseorang belum boleh disebut terpidana, boleh tidak ditahan dengan alasan hukum tertentu, belum boleh dimasukkan ke penjara permanen karena statusnya masih ditahan, hartanya yang disita belum boleh dilelang untuk dimasukkan ke kas negara, dan hak-hak sipil dan politiknya belum tetap diberikan.

Tetapi menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana itu bukan hanya boleh, bahkan ada kalanya harus dilakukan manakala ada laporan atau indikasi bahwa seseorang telah melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Makanya ada orang yang dikatakan ”diduga” telah melakukan sesuatu sehingga ”diselidiki” untuk kemudian ditingkatkan menjadi ”tersangka”. Semuanya masih dalam konteks orang belum bersalah atau praduga tak bersalah. Ditengah-tengah masyarakat pun dugaan-dugaan atau praduga bersalah seperti itu tak terhindarkan dan boleh dilakukan.

Siapa pun boleh memperbincangkan dan menguatkan dugaan bahwa seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana ketika orang itu ditahan oleh polisi atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan boleh juga menduga seseorang telah melakukan korupsi jika melihat perkembangan kekayaan orang itu meningkat secara tidak wajar. Itu semua tak melanggar asas praduga tak bersalah. Boleh saja orang menduga dan mendiskusikan seseorang yang sebelum menjadi pejabat kekayaannya hanya Rp350 juta, tetapi hanya beberapa bulan menjadi pejabat tiba-tiba kekayaannya menjadi 20 miliar.

Orang yang menduga bahwa pejabat itu korupsi boleh saja, asal ada indikasi-indikasi yang mendasarinya dan tidak secara kategoris mengatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Tak mungkinlah penentuan terjadinya tindak pidana oleh seseorang tidak dimulai dari dugaan-dugaan. Hanya saja, jika dugaan-dugaan itu tidak disertai indikasi yang kuat dan menyertakan fitnah yang mengada-ada, maka yang memfitnah itu bisa diduga dan disangka telah melakukan pencemaran nama baik. Jadi, siapa pun yang menduga seseorang telah melakukan tindak pidana tak perlu khawatir, jika memang sudah ada indikasi kuat, apalagi orang yang diduga memang sudah ditahan oleh aparat penegak hukum.

Secara filosofis pun sebenarnya adanya konstitusi dan hukum dikarenakan manusia perlu berpraduga bahwa manusia itu patut diduga punya potensi untuk melanggar hakhak orang lain. Karena dugaan seperti itulah konstitusi dan hukum dibuat guna mengantisipasi problem yang bisa muncul berdasar kecurigaan itu. Kalau kita tidak menganggap dan tidak menduga manusia akan menyeleweng maka tak perlu ada konstitusi dan hukum. Di dalam ajaran Islam pun sering terjadi penyalahartian hukum tentang prasangka. Dikatakan bahwa prasangka itu tidak diperbolehkan di dalam Islam, bahkan sering dikatakan bahwa suuzan (prasangka buruk) merupakan sesuatu yang haram.

Padahal, dalam kehidupan sehari-hari prasangka itu tak dapat dihindarkan, bahkan dalam banyak hal tindakan kita sebagai manusia sering dilakukan karena adanya prasangka atau kekhawatiran tentang perilaku orang lain. Lihatlah, di dalam kitab suci Alquran pun tidak ada larangan mutlak bagi kita untuk berprasangka. Frase ”jangan suka berprasangka” di dalam Alquran pun tidak merupakan pengharaman (littahrim) karena hanya ”sebagian dari prasangka” itu yang dinyatakan jelek. Di dalam Surat Al-Hujurat ayat 12 dinyatakan, ”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”

Tampak jelas bahwa dari sudut agama pun berprasangka itu diperbolehkan, sebab yang buruk dan berdosa dari prasangka itu hanyalah sebagian, sedangkan sebagian lainnya adalah tidak buruk. Karena itu, sebenarnya berprasangka itu pada dasarnya boleh atau mubah (lil-ibahah). Menduga bahwa seseorang telah melakukan korupsi setelah mendengar dakwaan di persidangan, meski belum divonis, tentu diperbolehkan. Sebagai hal yang pada dasarnya mubah (boleh) prasangka bisa menjadi jelek (haram) atau baik (sunah) sesuai dengan alasan dan indikasinya; apakah untuk memfitnah tanpa indikasi yang kuat ataukah dimaksudkan untuk kehati-hatian dan mengantisipasi problem karena adanya indikasi-indikasi yang cukup.

Dengan demikian, secara yuridis melakukan praduga bersalah itu tak dilarang dan menurut agama melakukan suuzan adalah mubah saja. Tak usah takutlah. []

KORAN SINDO, 22 Maret 2014
Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hakim Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar