Berhubungan Seks (jima’) di
Siang Ramadhan
Tidak selamanya puasa berjalan lancar.
Terkadang godaan dan cobaan silih berganti datang dan mendekat. Diantara cobaan
yang berat adalah ketika datang nafsu bersetubuh yang amat sangat. Padahal
magrib masih lama datang. Jikalau memang tidak terhindarkan lagi, maka tebusan
dari kesalahan itu haruslah segera disediakan. kejadian serupa pernah tergambar
dalam satu hadits riwayat Abu Hurairah ra.
أبي
هريرة رضي الله عنه قال { بينما نحن جلوس عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ جاءه
رجل . فقال : يا رسول الله ، هلكت . قال : ما أهلكك ؟ قال : وقعت على امرأتي ،
وأنا صائم - وفي رواية : أصبت أهلي في رمضان - فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم
: هل تجد رقبة تعتقها ؟ قال : لا . قال : فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ؟ قال
: لا . قال : فهل تجد إطعام ستين مسكينا ؟ قال : لا . قال : فمكث النبي صلى الله
عليه وسلم فبينا نحن على ذلك أتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيه تمر - والعرق
: المكتل - قال : أين السائل ؟ قال : أنا . قال : خذ هذا ، فتصدق به . فقال الرجل
: على أفقر مني : يا رسول الله ؟ فوالله ما بين لابتيها - يريد الحرتين - أهل بيت
أفقر من أهل بيتي . فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم حتى بدت أنيابه . ثم قال :
أطعمه أهلك }
Sebuah kisah yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a. bahwa pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah
SAW. seseorang lelaki datang dan berkata,”wahai Rasulullah SAW! celakalah aku”.
Rasulullah SAW bertanya apa yang telah terjadi dengannya. Ia menjawab,”aku
melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”.
Rasulullah SAW bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya)
membebaskan seorang budak?” ia menjawab tidak.Rasulullah SAW bertanya,”dapatkah
kamu puasa dua bulan penuh?” ia menjawab tidak. “dapatkah kamu memberi makan
enam puluh orang miskin?” ia menjawab tidak.
Nabi Muhammad Saw. termenung sejurus dan pada
saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi
bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?” orang itu menjawab,”aku disini”.
Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”. Orang
itu berkata,”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku?
Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih
miskin daripadaku”. Nabi Muhammad Saw. pun tersenyum hingga tampak gigi serinya
dan berkata,”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”.
Kaffarah (tebusan) bagi pelanggaran puasa
yang berupa hubungan seks (jima’) ada tiga jenis. Ketiganya tidak bisa dipilih
salah satu, tetapi harus dilakukan sesuai urutan. Pertama, memerdekakan budak.
Kedua, puasa dua bulan berturut-turut. Dan ketiga memberi paket kepada 60 orang
fakir miskin. Masing-masing 1 mud (60 ons) bahan makanan pokok.
Karena dalam konteks kekinian, sangsi yang
pertama tidak mungkin dilakukan, karena di zaman sekarang tidak ada lagi
perbudakan. Maka sangsi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang
dibenarkan oleh syariat . Maka sangsi ketiga menjadi tebusan terakhir yaitu
memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing seberat 60 ons.
Namun demikian, seringkali mereka yang
mengerti hukum akan berusaha menghindar dari ketiga jenis tebusan ini. Dengan
cara membatalkan puasa terlebih dahulu (baik dengan makan atau minum) sebelum
melakukan hubungan seks. Dengan harapan terhindar dari kaffarah ini.
Jangan disangka dengan cara begitu bisa lepas
dari hukuman, bahkan jika mengingat hadits riwayat Imam Turmudzi, Rasulullah
saw bersabda yang artinya “barangsiapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa
Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa
sepanjang masa tidak cukup baginya.
Apakah anda akan bermain akal-akalan dengan
hukum Allah? secerdik itukah? Bukankah dalam salah satu ayatnya ditegaskan
bahwa wallahu khairul makiri. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar