1. Banyak ketidak wajaran dlm proses bail out
century γg kasat mata tp tdk ditindak lanjuti oleh BPK Salah satunya adalah
penyetoran dlm bentuk tunai.
2.Sangat tdk wajar bhw penyertaan modal LPS
dilakukan dlm bentuk tunai. By any standard ini patut di curigai.
3. Penyertaan modal lazimnya dilakukan
melalui bank transfer didalam sistem perbankan supaya jelas asal usul dana.
4.UU Money Laundering cukup jelas mengatur
hal tsb.
5. Menurut lap audit BPK dari penyertaan mdl
LPS Rp.6,7 T, sejumlah Rp.5.5T berbentuk tunai.
6. Penyertaan tunai dilakukan beberapa tahap.
Tahap-1 Rp.2,7T Nov-Dec 2008, tahap-2 Rp.2T Des 08, tahap-3 Rp.600M jan-Feb 09
(menjelang Pemilu).
7. Sangat disayangkan BPK dan KPK tdk
menelusuri lebih dlm lagi ketidakwajaran ini.
8.Tidak ada alasan γg dpt diterima akal sehat
mengapa LPS melakukan penyertaan modal dlm bentuk tunai padahal dg mudahnya LPS
dpt melakukan transfer dr rek LPS di Mandiri ke rek Bank Century pada BI.
8. Ada 2 hal yg patut dicurigai sehubungan dg
setoran tunai, pertama adalah upaya memutihkan uang hasil kejahatan kedalam
sistim perbankan melalui LPS. Kedua, adalah niat menghilangkan paper trail utk
transaksi pengeluaran dana dari BC. Paling mudah melalui transaksi tunai.
9. Perlu diingat bhw ini terjadi menjelang
pemilu 2009. Sarat dg money politics.
10.Perlu ditindak lanjuti ttg asal usul dana
tunai yg digunakan LPS untk setoran modal.
11. Dlm sistim perbankan satu2nya supplier
uang tunai dlm jumlah besar adalah BI.
12. Diluar BI supplier tunai dlm jumlah besar
adalah "uang haram" yg beredar di pasar.
13. Jika ketidak wajaran ini bertujuan utk
menghilangkan jejak funds outflow dari BC, maka BI telah berpartisipasi dg
memberikan supply uang tunai kpd LPS.
14.Adalah sangat aneh jika KPK mengatakan tdk
ada unsur pidana dlm kasus BC.
15.Dari hal penyertaan modal yg disetorkan
dlm bentuk tunai saja sdh terdapat pelanggaran entah berapa pasal UU
Money Laundering.
16.Barangkali kita adalah satu2nya negara
didunia ini anggota FATF (financial action task force) yg membiarkan terjadinya
transaksi penyetoran modal tunai oleh pemegang saham kedalam usaha bank.
17.Masih banyak lagi ketidak wajaran dlm
kasus BC yg melibatkan BI sejak msh bernama CIC, a.l. mendapat fasilitas GSM
102 dlm jmlh yg fantastis. []
(Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century
DPR)
Sent from my BlackBerry smartphone from
Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar