Selasa, 12 Juli 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Takbiran di Hari Lebaran



Hukum Takbiran di Hari Lebaran

Saat menjelang lebaran suara takbir bergema di mana-mana: masjid, jalan, bahkan pasar. Ada yang melafalkannya secara langsung dan ada pula yang memutar kaset takbiran. Bahkan di kebanyakan daerah, tua dan muda langsung turun ke jalan, takbir keliling, menggemakan suara takbir pertanda Ramadhan sudah berakhir.

Terkhusus bagi masyarakat Nusantara, ‘Idul Fithri merupakan momen yang sangat istimewa dan berharga. Hari itu ajang silaturahmi, maaf-maafan, dan berkumpul bersama karib-kerabat. Karenanya, sebagian orang rela menghabiskan waktu untuk mudik supaya dapat merayakan lebaran di kampung halaman. Meskipun kita tahu bahwa mudik bukanlah perkara mudah.

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya disunahkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:

ويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى  وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد والأسواق، من غروب الشمس من ليلة العيد، أي: عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير إلى أن يدخل الإمام في الصلاة  للعيد، ولا يسن التكبير ليلة عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي  في "الأذكار" اختار أنه سنة

Artinya, “Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fithri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fithri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar  hal ini tetap disunahkan.”

Merujuk pendapat ini, disunahkan bagi siapapun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya, sekalipun dalam kondisi perjalanan. Takbir dimulai dari terbenam matahari sampai shalat ‘Idul Fithri. Sedangkan menurut sebagian pendapat ulama, takbiran setelahnya tidak disunahkan. Inilah yang membedakan ‘Idul Fithri dengan ‘Idul Adlha: saat ‘Idul Adlha disunahkan takbir setiap usai shalat fardhu selama hari tasyriq (11,12, 13 Dzulhijah), yaitu setelah shalat ‘Idul Adlha. Sementara dan ketika ‘Idul Fithri takbir setelah shalat ‘Id tidak disunahkan.

Pendapat ini berbeda dengan An-Nawawi, takbir setelah shalat ‘Id menurutnya tetap disunahkan. Artinya, pada malamnya juga masih disunahkan. Menurut Penulis, pengamalan berbagai pendapat ini dikembalikan pada tradisi yang berlaku di daerah masing-masing.

Apabila di kampung tersebut tidak ada tradisi takbir setelah shalat ‘Id lebih baik tidak dilakukan, kendati menurut sebagian ulama disunahkan. Tujuannya supaya tidak mengundang polemik dan kerancuan di tengah masyarakat. Wallahu ‘alam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar