Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, sebagian penceramah agama belakangan kerap mengutuk pemerintah dan bahkan mencaci-maki kepala negara dengan hujatan dan kata-kata kasar. Apakah caci maki, hujatan, dan kata-kata kasar hinaan dapat dibenarkan atas nama amar makruf dan nahi mungkar? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Hamba Allah – Bogor
Jawaban:
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Hal ini belakangan umum diketahui seiring dengan perkembangan media sosial. Tidak sedikit ceramah agama berujung pada pelaporan ke pihak aparat keamanan.
Masalah ini sebenarnya pernah diangkat dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang Masail Diniyah Waqi’iyyah pada 17-20 November 1997 M di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Para kiai ketika itu sebenarnya membahas soal hukum demonstrasi dan unjuk rasa. Hal ini juga berkaitan dengan amar makruf dan nahi mungkar terkai penyampaian aspirasi masyarakat.
Kiai memutuskan pada forum ini bahwa demonstrasi dan unjuk rasa yang bermuatan amar ma’ruf nahi munkar untuk mencari kebenaran dan demi tegaknya keadilan itu boleh selama (1) tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar, (2) sudah tidak ada jalan lain seperti menempuh musyawarah dan lobi, (3) apabila ditujukan pada penguasa pemerintah, hanya boleh dilakukan dengan cara ta’rif (menyampaikan penjelasan) dan al-wa’zhu (pemberian nasihat).
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa aktivitas amar makruf dan nahi mungkar hanya dapat dilakukan dengan jalan penyampaian penjelasan dan pemberian nasihat tanpa caci maki, hujatan, kata kasar hinaan terhadap pemerintah.
Para kiai ketika itu mengutip keterangan Imam Al-Ghazali di Kitab Ihya Ulumiddin sebagai berikut:
قَدْ ذَكَرْنَا دَرَجَاتِ اْلأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَإِنَّ أَوَّلَهُ التَّعْرِيْفُ وَثَانِيْهِ الْوَعْظُ وَثَالِثَهُ التَّخْشِيْنُ فِيْ الْقَوْلِ وَرَابِعَهُ الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ فِي الْحَمْلِ عَلَى الْحَقِّ بِالضَّرْبِ وَالْعُقُوْبَةِ. وَالْجَائِزُ مِنْ جُمْلَةِ ذَلِكَ مَعَ السَّلاَطِيْنِ الرُّتْبَتَانِ اْلأَوَّلَيَانِ وَهُمَا التَّعْرِيْفُ وَالْوَعْظُ. وَأَمَّا الْمَنْعُ بِالْقَهْرِ فَلَيْسَ ذَلِكَ لِآحَادِ الرَّعِيَّةِ مَعَ السُّلْطَانِ فَإِنَّ ذَلِكَ يُحَرِّكُ الْفِتْنَةَ وَيُهَيِّجُ الشَّرَّ وَيَكُوْنُ مَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ مِنَ الْمَحْذُوْرِ أَكْثَرَ. وَأَمَّا التَّخْشِيْنُ فِي الْقَوْلِ كَقَوْلِهِ: يَا ظَالِمُ، يَا مَنْ لاَ يَخَافُ اللهَ، وَمَا يَجْرِيْ مَجْرَاهُ فَذَلِكَ إِنْ يُحْدِثْ فِتْنَةً يَتَعَدَّى شَرُّهَا إِلَى غَيْرِهِ لَمْ يَجُزْ
Artinya, “Telah kami jelaskan, bahwa memerintah kebaikan (amar makruf) itu mempunyai beberapa tingkatan. Pertama memberi pengertian, kedua memberi nasihat, ketiga berbicara kasar, keempat mencegah secara paksa agar mau melakukan kebaikan dengan memukul dan memberi hukuman. Adapun cara yang diperbolehkan dari cara-cara itu dalam menghadapi penguasa yaitu dua cara pertama. Sedangkan mencegah dengan kekerasan, maka tidak boleh dilakukan rakyat terhadap penguasa karena dapat menyulut fitnah, menimbulkan gelombang keburukan, dan lebih banyak bahaya yang timbul darinya. Adapun berbicara kasar misalnya ucapan, ‘Hai orang yang zalim. Hai orang yang tidak takut Allah SWT,’ dan semisalnya, jika perkataan itu bisa menimbulkan fitnah yang keburukannya bisa menimpa pihak lain, maka tidak diperbolehkan,” (Imam Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1939 M], jilid II, halaman 337).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar