Fintech atau yang biasa dikenal sebagai financial technology saat ini sudah mulai banyak dikenal masyarakat. Bila sebelumnya orang hanya mengenal e-commerce atau transaksi elektronik untuk melakukan aktivitas sebagai reseller, dropshipper, afiliate marketer, tapi saat ini dunia online sudah merambah pada aktivitas memberi pinjaman. Bila sebelumnya kita sudah pernah menyinggung dan membahas mengenai fintech konvensional berbasis lending (kredit), nah saat ini kita dikenalkan dengan teknologi yang berbasis syariahnya. Apakah ada? Ada. Mari simak uraiannya.
Pada dasarnya fintech pinjaman online syariah memiliki kemiripan dengan pinjaman online konvensional. Hanya saja, titik awal berangkatnya akad dari keduanya itulah yang membedakan. Fintech pinjaman online syariah lebih mengedepankan akad-akad yang disahkan oleh syariah.
Ada tiga produk yang umumnya diperkenalkan oleh fintech syariah ini, yaitu skim pembiayaan murâbahah, skim mudlârabah dan skim investasi. Hadirnya teknologi dipakai sebagai alternatif karena masyarakat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet paling aktif di dunia. Ada kurang 132 juta, dengan kepemilikan ponsel pintar sebesar 371 juta pelanggan, dan pemilik serta pengguna akun aktif media sosial mencapai 106 juta yang rata-rata online selama 9 jam per hari. Jadi, pangsa pasar itu sangatlah luas. Itulah sebabnya fintech di tanah air merupakan sebuah keniscayaan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas yang tinggi ini.
Dari 100 perusahaan fintech yang menjalankan bisnisnya di tanah air, umumnya mereka memiliki wilayah gerak di empat bidang, yaitu:
1. Pengembangan pasar
2. Deposit, pinjaman dan penambahan modal
3. Manajemen risiko dan Investasi dan
4. Pembayaran, clearing dan penempatan
Prinsip utama pinjaman online syariah adalah mengupayakan agar keempat sektor garapan di atas bisa ditangani dengan tidak melanggar prinsip syariah, yaitu bebas riba, gharar, maisir, dan menghindari israf (boros). Dan guna mengantisipasi terhadap kemungkinan salah penyaluran, maka dibentuklah Dewan Syariah yang bertugas mengawasi segala bentuk transaksi yang terjadi di dalam perjalanannya.
Pinjaman Online Syariah Senantiasa Bebas Riba
Bunga merupakan yang diyakini sebagai riba dalam sistem pinjaman online. Ada beberapa alternatif produk yang dipergunakan untuk menghindari bunga, yaitu:
1. Akad jual beli murabahah
Suatu misal, seorang member memutuskan untuk membeli sepeda motor dengan harga 17 juta rupiah, maka pihak lembaga penyedia jasa pinjaman online syariah akan membeli produk lalu menjual kembali kepada member seharga 18 juta rupiah. Selisih 1 juta rupiah adalah keuntungan bagi pihak jasa sebagai ganti dari bunga.
2. Akad ijarah muntahiyah bit tamlik
Akad ini diterapkan dengan jalan prinsip sewa, namun dengan akhir transaksi berupa perpindahan status kepemilikan. Prinsip pelaksanaannya hampir sama dengan konsep leasing yang pernah kita bahas pada kanal ekonomi syariah ini. Awal mulanya pihak jasa pinjaman online syariah membeli sepeda motor tersebut, kemudian disewakan kepada pihak member. Seiring cicilan yang dibayarkan ke perusahaan jasa, maka terjadi perpindahan kepemilikan secara bertahap dari milik perusahaan menjadi milik member sepenuhnya
3. Akad syirkah mutanâqishah
Akad ini diterapkan melalui prinsip bagi hasil. Misalnya pihak perusahaan menyuntikkan dana 50 persen dari pembelian sepeda motor, yang berarti sebesar 8,5 juta rupiah, maka angka ini secara perlahan bisa diakuisisi oleh pihak member, dengan memberikan cicilan sebesar harga pokok pinjaman ditambah biaya sewa setiap harinya. Misalkan juga setiap harinya ia disewa sebesar 100 ribu, maka angka ini harus dibagi 2 seiring masa cicilan dengan perlahan menurun besar sewa tersebut, sesuai dengan pertambahan kepemilikan saham member terhadap barang.
4. Akad mudlarabah (berbagi risiko)
Ketika terjadi kemacetan dalam melakukan angsuran disebabkan adanya kerugian atau macetnya usaha member, pihak perusahaan jasa dapat berbagi risiko dengan member. Misalnya dengan menjual barang yang sudah dibeli bersama, kemudian dibagi antara keduanya menurut komposisi saham yang dimiliki masing-masing.
5. Tetap memperhatikan zakat
Sistem ini diberlakukan mengingat antara pihak jasa dan member terikat oleh sebuah transaksi tijârah (perdagangan). Oleh karena itu, bila kerjasama transaksi itu sudah mencapai 1 tahun, maka kedua belah pihak berkewajiban mengeluarkan zakat. Zakat ini dihitung dan ditetapkan oleh perusahaan jasa berdasarkan 'urudl al-tijârah (modal dagang). Misalnya total modal dagang adalah sebesar 17 juta, maka dikalikan dengan 2,5% nya untuk dikeluarkan sebagai zakat bersama. []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar