Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaktur NU Online, mohon bertanya berkaitan orang junub akibat mimpi basah yang baru bangun di akhir waktu Subuh, apakah ia boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh? Sekian dan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Asror, Kediri).
Jawaban:
Wa’alaikumus salam wr. wb. Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan udara
yang dingin atau tanpa alasan apapun. Dalam hal ini diriwayatkan:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ
مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ.
فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ
كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا
جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق
عليه
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya
di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia
segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya.
Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu
Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam
kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku
mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin
itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari
waktu wajibnya—meskipun yang lebih baik adalah segera melakukannya—. (Ahmad bin
Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beriut, Darul Ma’rifah, 1379 H], juz
I, halaman 391).
Namun demikian kebolehan menunda mandi wajib ini ada batasannya, yaitu selama
waktu shalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali
menjelaskan:
أن
الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
Artinya, “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu
shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I,
halaman 346).
Karenanya, orang junub yang baru bangun di akhir waktu Subuh tidak boleh
menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh. Justru ia wajib segera
mandi wajib, berwudhu, dan shalat subuh secepatnya. Ia tidak boleh menundanya
sehingga shalat Subuh terlewat dari waktunya. Bila ia nekat menundanya maka
berdosa, sebab ia sudah bangun dari tidurnya dan tidak boleh mengeluarkan
shalat dari waktunya. Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ
التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد.
صحيح
Artinya, “Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang
bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Semoga jawaban singkat ini dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka
untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar